SYARAT SHOLAT KETIGA: MENUTUP AURAT



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN



◈ SYARAT SHOLAT KETIGA: ◈•
•【 MENUTUP AURAT 】•


▪️ Batas-Batas Aurat

وَثَالثُها): (أي شروط الصلاة) (سَترُ رَجُلٍ) وَلَو صَبِيًا، (وَأمَّةٍ) وَلو مُكَاتَبَةً وَأُمِّ وَلَدٍ. (مَا بَينَ سُرَّةٍ ورُكبَةٍ) لَهُمَا، وَلَو خَالِيًا فِي ظُلمَةٍ. لِلخَبَرِ الصَّحِيح

- Syarat sholat yang ketiga adalah: Menutup aurat. Dan aurat yang wajib di tutup bagi pria walaupun masih kecil, dan bagi budak wanita ,walaupun mukattab ataupun amat mustauladah (keturunan budak wanita), adalah antara pusar dan lutut. Bagi dua golongan tersebut khususnya. Sekalipun sholat sendirian dan walaupun di dalam kegelapan. Berdasarkan hadist shohih yang mengatakan:

 لَا يَقبَلُ اللّٰه صَلاة حَائِض - أي بَالغ - إِلَّا بِخِمَارٍ

 "Alloh tidak akan menerima sholatnya wanita yang sedang haid yakni wanita yang sudah baligh keculai bila memakai penutup kepala/kerudung."

▪️ Keterangan

Hadits ini adalah dalil yang menjelaskan wajibnya menutup aurat secara mutlak. Bukan masalah aurat yang antara pusar dan lutut. Dan kepala bagi budak wanita itu bukan termasuk aurat ketika di dalam sholat khususnya.

  Waqila aurat dari budak wanita itu sama seperti wanita yang merdeka ,kecuali bagian kepalanya. Sebab kepala budak wanita itu bukanlah termasuk aurat secara hukum. Walaupun bagi wanita yang merdeka itu adalah termasuk aurat. —Syarah. 

 ويجب ستر جزء منهما ليتحقق به ستر العورة

  Dan di wajibkan bagi dua golongan tersebut menutupi seluruh bagian dari pusar dan lutut (yakni harus melewati batas pusar dan lutut, serta harus dari segala arah/memutar) supaya nyata-nyata bahwa aurat telah tertutupi.

▪️ Aurat Wanita Merdeka

وَ) سَترُ (حُرَّةٍ) وَلَو صَغِيرَةً (غَيرَ وَجهٍ وَكَفَّينِ) ظَهِرِهِما وَبَطنِهمَا إِلٰى الكُوعَينِ

  Dan aurat bagi wanita yang merdeka walaupun masih kecil, adalah seluruh bagian badan kecuali muka dan pergelangan tangan. Yakni bagian luar kedua telapak atau batin kedua telapak. (Karena batas dari ibarot "kaffain" adalah pergelangan tangan.

▪️ Keterangan

  Ketahuilah, bahwa aurat bagi wanita merdeka itu ada empat macam hukum, yaitu:

①. Ketika di dekat pria lain, maka sekujur tubuhnya adalah aurat.
②. Ketika di dekat saudara muhrim (pria atau wanita)nya dan ketika di tempat sepi, adalah antara pusar dan lutut.
③. Ketika di dekat wanita kafir, maka apa-apa yang tidak di tampakkan ketika dalam suasana sibuk kerja.
④. Ketika di dalam sholat adalah sekujur tubuh, kecuali muka dan pergelangan tangan. —Syarah.

▪️ Syarat Atau Perkara Yang Digunakan Menutup Aurat

 بِمَا لَا يَصِفُ لَونًا) أي لَونَ البَشَرَةِ فِي مَجلِسِ التَّخَاطُبِ. كَذا ضَبَطَهُ بِذلك أحمَد بن موسى بن عُجيل. وَيَكفِي مَا يُحكِي لَحجَمَ الاَعضَاءِ، لَكِنَّهُ خِلَافُ الاَولٰى

  Dan penutup aurat itu di syaratkan dengan sesuatu yang bisa menutupi warna kulit (bukan bahan yang transparan). Yakni tidak bisa nampak warna kulitnya, dari jarak pandang orang yang duduk berbincang. Dan ketentuan hukum ini di katakan oleh syeh Ahmad bin Musa bin Ujail,

  Dan mencukupi hukumnya (boleh) menutupi aurat dengan pakaian yang sempit hingga menampakkan lekuk-lekuk pada tubuh. Namun ini menyelisihi keutamaan dalam hal menutup aurat bagi pria khususnya.

 (Kalau bagi wanita dan waria, memakai pakaian yang sempit, itu makruh hukumnya). —Syarah. 

 وَيَجِبُ السَّترُ مِن الاعلٰى وَالجَوَانِبِ لَا مِن الاَسفَلِ (إن قَدَرَ) أي كُلٌّ من الرجل والحرة والامة. (عَلَيهِ) أي السِّترِ

  Dan di wajibkan menutup aurat dari bagian atas dan arah kanan kiri memutar. Tidak wajib menutup dari arah bagian bawah, (yakni walau ketika pria yang memakai kain sarung kelihatan lututnya saat sujud, maka ini tidaklah bermasalah).

  (Adapun kewajiban menutup aurat sebagaimana yang telah di jelaskan), itu apabila ada kemampuan untuk menutupinya bagi masing-masing mereka. (Pria, wanita, dan budak, wanita).

▪️ Orang Yang Tidak Mampu Menutup Aurat

أمَّا العَاجِزُ عَمَّا يَستُرُ العَورَةَ فَيُصَلِّي وُجُوبًا عَارِيًا بِلَا إِعَادَةٍ، وَلَو مَعَ وُجُودِ سَاتِرٍ مُتَنَجِّسٍ تَعَذَّرَ غَسلُهُ، لَا مَن أَمكَنَهُ تَطهِيرُهُ، وُإِن خَرَجَ الوَقتِ

  Adapun orang yang tidak punya penutup aurat, maka wajib baginya sholat sambil telanjang badan. Tanpa harus mengulang sholatnya nanti. Meskipun ada penutup aurat, namun terkena najis dan kesulitan untuk mencuci dan mensucikannya.

  Tidak demikian halnya bila ada kemungkinan untuk mensucikannya, (maka wajib baginya memakai penutup aurat), meski harus menunggu hingga habis waktu.

وَلَو قَدَرَ عَلٰى سَاتِرِ بَعضِ العَورَةِ لَزِمَهُ السِّترُ بِمَا وُجِدَ، وَقَدَّمَ السَّوأَتَينِ فالقُبُلُ فالدُّبُرُ، وَلَا يُصَلِّيَ عَارِيًا مَعَ وُجُودِ حَرِيرٍ بَل لَابِسًا لَهُ، لِانَّهُ يُبَاحُ لِلحَاجَةِ. وَيَلزَمُ التَّطۡيِينُ لَو عَدَمَ الثَّوبُ أو نَحوُهُ

  Dan seandainya seseorang hanya mampu menutupi sebagian auratnya saja. Maka ia wajib menutup aurat dengan penutup yang ada. Dan wajib baginya menutupi dua kemaluannya, yakni utamakan menutupi qubul, baru kemudian dubur (jika masih bisa menemukan penutup).

  Dan seorang yang tidak menemukan penutup yang selain sutra, maka tidak boleh sholat sambil telanjang badan. Bahkan boleh baginya memakai sutra tersebut. Karena memakai sutra itu boleh hukumnya bila dalam keadaan hajat dan darurat. Dan wajib baginya menutup aurat dengan lumuran tanah. Bila tidak di temukan kain dan lain-lain, seperti dedaunan misalnya. 

 وَيجُوزِ لِمُكتَسٍ اِقتِدَاءٌ بِعَارٍ، وَلَيسَ للعاري غَصبُ الثَّوبَ

  Dan di bolehkan bagi orang yang mengenakan penutup aurat, bermakmum pada imam yang sholat telanjang. Dan tidak boleh bagi orang yang tidak punya penutup aurat, minta secara paksa pakaian orang lain.

(Namun jika ia melakukan hal itu, sholatnya sah hukumnya namun haram sholatnya). —Syarah. 

▪️ Sunah Memakai Pakaian Yang Paling Bagus Ketika Mengerjakan Sholat

وَيُسَنُّ لِلمُصَلِّي أَن يَلبَسَ أَحسَنَ ثِيَابِهِ وَيَرتَدِي وَيَتَعَمَّمَ وَيَتَقَمَّصَ وَيَتَطَّيلَسَ، وَلَو كَانَ عِندَهُ ثَوبَانِ فَقَطُّ لَبِسَ أحدَهُما وَارتَدَى بِالآخَرَ إن كان ثم سترة، وإلا جعله مصلى. كما أفتى به شيخنا

  Dan bagi orang yang sholat di sunahkan memakai pakaian terbaik yang ia punya. Dan sunah memakai selendang, memakai sorban, memakai jubah, dan memakai peci.

  Dan seandainya seseorang hanya memiliki dua pakaian saja, maka hendaknya ia memakai salah satunya, dan yang satunya lagi di gunakan untuk berselendang. Ini jika di tempat sholat itu saudah ada pembatas sholat di bagian depannya. Namun jika tidak ada, maka baju itu di gunakan sebagai sajadah, Sebagaimana telah di fatwakan oleh guru kami.

▪️ Cabang: Menutup Aurat Di Luar Sholat

فرع) يَجِبُ هٰذَا السِّترُ خَارِجَ الصَّلَاةِ أيضًا، وَلَو بِثَوبِ نَجِسٍ أو حُرِيرٍ لَم يَجِد غيرَهُ، حَتّٰى فِي الخَلوَةِ، لَكِنَّ الوَاجِبُ فِيهَا سِترُ سَوأتَي الرَّجُلِ، وَما بَينَ سُرَّةٍ وَرُكبَةِ غَيرِهِ

  Menutup aurat ini juga wajib hukumnya ketika di luar sholat, sebagaimana wajib menutupi ketika sedang sholat. Walaupun dengan menggunakan penutup aurat yang najis atau dengan kain sutra, seandainya tidak di temukan kain yang lain.

  Bahkan wajib menutup aurat juga meskipun di tempat sepi. Cuma saja bila di tempat sepi, bagi lelaki wajib menutupi qubul duburnya. Dan bagi selain laki-laki, jika di tempat sepi maka wajib menutupi antara pusar dan lutut.

 وَيجُوزُ كَشفُهَا فِي الخَلوَةِ، وَلَو مِنَ المَسجِدِ، لِادۡنٰى غَرضٍ كَتَبرِيدٍ وَصِيَانَةِ ثَوبٍ مِنَ الدَّنَسِ، وَالغُبَارِ عِندَ كَنسِ البَيتِ، وَكَغُسلٍ 

  Dan di bolehkan membuka aurat jika di tempat sepi, walau posisinya di dalam masjid misalnya. Dengan syarat karena suatu tujuan yang di bolehkan, seperti biar adem atau agar pakaian tidak terkena kotoran. Dan seperti halnya karena menjaga dari terkena debu, ketika menyapu rumah. Dan seperti karena sedang mandi.

▪️ Sebuah Faidah: Perihal Melihat Aurat Sendiri.

 Di bolehkan melihat auratnya sendiri ketika di luar sholat. Namun itu makruh hukumnya apabila tanpa ada hajat tertentu. Adapun bila melihat aurat sendiri di dalam sholat, maka haram hukumnya. Sehingga misalnya orang yang sedang sholat melihat auratnya sendiri melalui lubang kerah jubahnya, maka batal sholatnya. —Syarah. [SII Group].

Share :

0 Response to "SYARAT SHOLAT KETIGA: MENUTUP AURAT"

Posting Komentar