13. HUKUM NIKAH

 
▪️ Untuk Ke Daftar Isi, Klik Di Sini: TERJRMAH KITAB QURROTUL 'UYUN
 13 ◈•

•【 HUKUM NIKAH 】•


 ثُمَّ اِنَّ النِّكَاحَ تَعْتَرَيْهِ الْاَحْكَامِ الْخَمْسَةُ

  Kemudian mushannaif masuk ke pembahasan. Sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum-hukumnya menjadi 5 hukum:

يَكُوْنُ وَاجِبًا، ذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ قَدَرَ عَلَيْهِ وَخَافَ الزِّنَا بِتَرْكِهِ

- Yang pertama hukumnya adalah Wajib, yaitu bagi orang yang mengharapkan keturunan dan khawatir nantinya akan berbuat zina jika tidak menikah.

 وَيَكُوْنَ مَنْدُوْبًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ رَجَا النَّسْلَ وَلَمْ يَخَفِ الزِّنَى بِتَرْكِهِ، رَغِبَ فِيْهِ اَمْ ﻻَ، وَلَوْ قَطَعَهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ

- Yang kedua hukumnya adalah Sunah, yaitu bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak khawatir nantinya akan berbuat zina jika tidak menikah, baik dia ingin menikah atau tidak, meskipun nantinya pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

 وَيَكُوْنَ مَكْرُوْهًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ ﻻَ رَغْبَةَ لَهُ فِيْهِ، وَﻻَ يَرْجُوْ نَسْلاً، وَيَقْطَعُهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ 

- Yang ketiga hukumnya adalah Makruh, yaitu bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta di khawatirkan nantinya pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.

وَيَكُوْنَ مُبَاحًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ لَمْ يَخَفِ الزِّنَا وَلَمْ يَرْجُ نَسْلاً وَلَمْ يَقْطَعْهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ

- Yang ke empat hukumnya adalah Mubah, yaitu bagi orang yang tidak khawatir nantinya akan melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan nantinya tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

 وَيَكُوْنُ مُحَرَّمًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ يَضُرُّ بِالْمَرْأَةِ بِعَدَمِ وَطَءٍ أَوْ نَفَقَةٍ أَوْ كَسْبٍ مَحَرَّمٍ، وَلَوْ لِرَاغِبِ لَمْ يَخْشَ عَنَتًا 

- Yang kelima hukumnya adalah Haram, yaitu bagi orang yang nantinya akan membahayakan wanita, atau karena tidak mampu melakukan senggama, atau tidak mampu memberi nafkah atau mampu cuman memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan nantinya tidak khawatir berbuat zina.

وَهَذَا التَّقْسِيْمُ يَجْرِی مِثْلُهُ فِى الْمَرْأَةِ

  Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita,

وَزَادَ ابْنُ عَرَفَةَ وَجْهًا آخَرَ فِى وُجُوْبِهِ عَلَيْهَا، وَهُوَ عَجْزُهَا عَنْ قُوْتِهَا وَعَدَمُ سَتْرِهَا بِغَيْرِهِ

  Dan dalam hal hukum nikah, Ibnu Arofah menambahi dengan hukum yang lain, yaitu bagi wanita hukumnya nikah menjadi wajib manakala wanita tersebut lemah dalam memelihara dirinya, (yakni gampang tergoda atau gampang berbuat maksiat) dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. 

 وَاِلَى هَذِهِ الْاَقْسَامِ الْخَمْسَةِ اَشَارَ الْعَلاَّمَةُ الْجَدَّاوِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ 

  Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syaikh Al Alamah Al Hadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:

وَوَاجِبٌ عَلَى الَّذِي يَخْشَى الزِّنَا ¤ تَزَوُّجٌ بِكُلِّ حَالٍ اَمْكَنًا

- Wajib, bagi yang khawatir nantinya akan berbuat zina,
- Untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan.

وَزَيْدَ فِى النِّسَاءِ فَقْدُ الْمالِ ¤ وَلَيْسَ مُنْفِقٌ سِوٰى الرِّجَالِ

- Dan bagi wanita yang tidak memiliki harta, maka hukumnya menikah adalah lebih dari sekedar wajib, (lebih sangat di anjurkan),
- Karena tidak ada kewajiban mencari nafkah, kecuali itu adalah tugas bagi pria.

وَفِى ضَيَاعِ وَاجِبِ و النَّفَقَهْ ¤ مِنَ الْخَبَيْثِ حُرْمَةٌ مُتَّفَقَهْ 

- Jika nantinya kewajiban (memenuhi hak istri) itu diabaikan, atau nantinya dalam memberi nafkah terhadap istri,
- Dari jalan haram, maka para ulama sepakat bahwa, (yang demikian itu) nikah hukumnya menjadi haram".

لِرَغِبٍ اَوْ رَاجِى نَسْلٍ يُنْدَبُ ¤ وَاِنْ بِهِ يَضِيْعُ مَاﻻَيَجِبُ 

- Bagi yang Ingin menikah, atau ingin punya keturunan, maka hukumnya disunahkan untuk menikah,
- Walaupun nantinya amal yang tidak wajib menjadi tersia-sia karena nikah".

وَيُكْرَهُ اِنْ بِهِ يَضِيْعُ النَّفْلُ ¤ وَلَيْسَ فِيْهِ رَغْبَةٌ اَوْ نَسْلُ  

- Dan di makruhkan untuk menikah, apabila nantinya bisa menyebabkan meninggalkan ibadah yang sunah,
- Sedang ia tidak ingin menikah, dan juga tidak ingin mempunyai keturunan.

وَاِنِ انْتَفَى مَا يَقْتَضِى حُكْمًا مَضَى ¤ جَازَ النِّكَاحُ بِالسِّوٰى فِى الْمُرْتَضٰى 

- Apabila tidak ada sebab (alasan) yang terkait hukum yang sudah tersebut di atas,
- Maka nikah atau tidak, maka hukumnya adalah mubah.

وَاخْتُلِفَ : هَلِ النِّكَاحُ اَفْضَلُ اَوِ التَّخَلِّى لِلْعِبَادَةِ اَفْضَلُ ؟

  Dan terdapat perbedaaan pendapat antar para ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah?

 وَالرَّاجِحُ اَنَّ الْاَفْضَلَ الَجَمْعُ بَيْنَهُمَا، لِاَنَّ النِّكَاحَ لَيْسَ مَانِعًا مِنَ التَّخَلِّى لِلْعِبَادَةِ

  Menurut pendapat yang paling kuat adalah, menggabungkan kedua­-duanya adalah yang lebih utama, Karena sesungguhnya nikah itu tidak menjadi sebab penghalang untuk orang melakukan ibadah terus­-menerus. [SII Group]. 

Share :

0 Response to "13. HUKUM NIKAH"

Posting Komentar