15. ANJURAN UNTUK MENIKAH

 
▪️ Untuk Ke Daftar Isi, Klik Di Sini: TERJRMAH KITAB QURROTUL 'UYUN
 15 ◈•

•【 ANJURAN UNTUK MENIKAH 】•


هَذَا وَقَدْ وَرَدَ فِى الحَضِّ عَلَى النِّكَاحِ وَالتَّرْغِيْبِ فِيْهِ اَحَادِيْثٌ وَآثَارٌ كَثِيْرَةٌ

  Dan berikut ini adalah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan tentang keutamaannya, yang mana tersebut di dalam hadits-hadits dan tersebut di dalam banyak atsar,

رُوِیَ الْاِمَامْ اَحْمَدْ فِی مُسْنَدِهِ : اَنَّ رَجُلاً دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يُقَالُ لَهُ : عَكَّافُ

  Di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya bahwa, Sesungguhnya seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw, Laki­-laki itu bernama Ukaf.

 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (يَا عَكَّافُ ! أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ ) قَالَ : ﻻَ، قَالَ : (وَﻻَ جَارِيَةٌ ؟ ) قَالَ : وَﻻَ جَارِيَةَ، قَالَ : (وَاَنْتَ بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ ؟ ) قَالَ : وَاَنَا بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ

  Nabi Saw, bertanya kepadanya: "Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab: 'Belum'. Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau mempunyai seorang budak perempuan?. Ukaf menjawab: "Tidak". Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab: "Saya adalah termasuk orang kaya yang baik".

قَالَ : (اَنْتَ مِنْ اِخْوَانِ الشَّيَاطِيْنِ، لَوْ كُنْتَ مِنَ النَّصَارَى كُنْتَ رَاهِبًا مِنْ رُهْبَانِهِمْ

   Kemudian Nabi Saw, menegaskan: "Jika demikian, Engkau termasuk temannya setan, Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah termasuk salah seorang pendeta diantara pendeta­-pendeta mereka.

 إِنَّ مِنْ سُنَّتِى النِّكَاحُ، شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ، أَرَاذِلُ أَمْوَاتِكُمْ عُزَّابُكُمْ

  Ketahuilah, Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek­-jeleknya kalian (di antara umatku) adalah yang hidup membujang. Dan sejelek­-jeleknya orang mati (di antara umatku) adalah yang mati dalam keadaan membujang."

قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ فِى اُرْجُوْزَتِهِ

  Syaikh ibnul 'Ibad berkata dalam sya'ir bahar rojaznya sebagai berikut:

شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ جَا فِى الْخَبَرْ ¤ اَرَدِلُ الْاَمْوَاتِ عُزَّابُ الْبَشَرْ 

- Telah datang dalam satu hadits bahwa, Sejelek-jeleknya kalian (di antara umat Nabi) adalah orang yang hidup membujang, 
- Dan sejelek-jeleknya orang mati (di antara umat Nabi) adalah yang mati dalam keadaan membujang.

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ

  Nabi Saw, bersabda: "Wahai segenap kaum pemuda, Barang siapa di rasa sudah mampu memikul beban berkeluarga, maka nikahlah". 

وَفِی رِوَايَةٍ اَلنَّسَائِی وَ مُسْنَدْ اَحْمَدْ : (مَنْ كَانَ ذَا طَوْلِ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ) اَيْ : قَاطِعٌ لِلشَّهْوَاتِ

  Didalam riwayat lain, imam Nasai dan imam Ahmad dalam kitab Musnadnya menyebutkan: 

  "Barang siapa mempunyai biaya (ongkos) kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa di rasa sudah mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah, Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih dapat menjaga kehormatan.

  Sedangkan barang siapa yang sekiranya belum (tidak) mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan bentuk benteng baginya, maksudnya dapat meredam nafsu birahi (dan dapat mencegah dari berbuat maksiat)." 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ : رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ اِمْرَأَةٌ

  Rasulullah Saw, bersabda: "Tergolong miskin, miskin, miskin, laki­-kaki yang tidak mempunyai istri.

قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : (وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ

  Ditanyakan kepada beliu, 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta, (apakah tetap tergolong kategori miskin)?. Nabi Saw, menjawab: "Meskipun dia mempunyai banyak harta." 

وَقَالَ : (مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ : اِمْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ

  Kemudian Nabi Saw, Melanjutkan sabdanya: "Tergolong miskin, miskin, miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami". 

 قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : (وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ

  Ditanyakan kepada beliau: "Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta (apakah juga tetap tergolong kategori miskin)?' Nabi Saw, menjawab: "Meskipun dia mempunyai banyak harta". 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مَنْ كَانَ مُوْسِرًا لِأَنَّ يَنْكِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْ، فَلَيْسَ مِنِّى

  Selanjutnya Nabi Saw, bersabda: "Barang siapa yang sekiranya sudah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Kemudian jika sekiranya sudah mampu ia tidak mau menikah juga, maka ia tidak termasuk golongan umatku".

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللّٰهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِى

  Nabi Saw, bersabda: "Apabila seorang laki­-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, maka (setelah menikah) hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya." 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مَنْ تَزَوَّجَ يُرِيْدُ الْعَفَافَ فَحَقٌّ عَلَى اللّٰهُ عَوْنُهُ

  Nabi Saw, bersabda: "Barang siapa menikah (baik pujangga atau wanita) karena berniyat untuk menjaga diri (supaya terhindar terjerumus dari perbuatan maksiat), maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مَنْ تَزَوَّجَ اللّٰهِ كُفِيَ وَوُقِيَ

  Nabi Saw, bersabda: "Barang siapa menikah karena semata-mata berniyat taat kepada Allah (memenuhi perintah Allah), maka Allah akan mencukupi dan akan memelihara dirinya".

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (النِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ اَحَبَّنِى فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِى

  Nabi Saw, bersabda: "Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah ia melaksanakan sunahku".

وَفِى رِوَايَةٍ : (اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَلَيْسَ مِنِّى

  Dalam riwayat lain dikatakan: "Barang siapa membenci nikah, maka ia tidak termasuk golonganku."

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا، فَإِنِّى مَكَاثِرٌ بِكُمُ الْقِيَامَةِ

  Nabi Saw, bersabda: "Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, (waqiila: bermakna, perbanyaklah anak cucu kalian) karena sesungguhnya kelak pada hari kiamat, aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat terdahulu."

وَفِى رِوَايِةٍ : (فَإِنِّى أُبَاهِى بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّی السَّقْطُ

  Dalam riwayat lain dikatakan: "Karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian terhadap umat­-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun." 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مَنْ تَرَكَ التِّزْوِيْجَ مَخَافَةَ الْعَيْلَةَ فَلَيْسَ مِنَّا

  Nabi Saw, bersabda: "Barang siapa tidak menikah karena beralasan nantinya takut (khawatir) akan miskin, maka ia tidak tergolong umatku". 

 زَادَ فِي رِوَايَةِ : (وَيُوْكِلُ اللّٰهُ بِهِ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ : مُضَيِّعُ سُنَّةِ اللّٰهِ، اَبْشِرْ بِقِلَّةِ الرِّزْقِ

  Dan dalam hadits lain, perawi dalam meriwayatkannya terdapat tambahan kalimat: "Maka oleh Allah Swt. ia akan diserahkan kepada dua malaikat, yang mana dua malaikat tersebut akan menulis diantara kedua matanya sebagai tanda-tanda orang yang telah menyia­-nyiakan anugerah yang sudah diberikan oleh Allah Swt, maka bergembiralah, walau dengan rizki yang sedikit."

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (مَنْ نَكَاحَ اللّٰهِ وَاَنْكَحَ اللّٰهِ اِسْتَحَقَّ وِﻻَيَةِ اللّٰهِ

  Nabi Saw, bersabda: "Barang siapa menikah semata-mata karena mengharap ridlo Allah Swt, dan menikahkan juga semata-mata karena mengharap ridlo Allah Swt, maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah." 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (فَضْلُ الْمُتَأَهِّلِ عَلَى الْعَازِبِ كَفَضْلِ الْمُجَاهِدِ عَلَى الْقَاعِدِ، وَرَكْعَتَانِ مِنَ الْمُتَأَهِّلِ خَيْرٌ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَثَمَانِيْنَ رَكْعَةً مِنَ الْعَزِبِ

   Nabi Saw, bersabda: "Keutamaan orang yang sudah berstatus berkeluarga atas orang yang berstatus bujangga, adalah seperti halnya keutamaan orang yang berjuang dengan orang yang hanya duduk berdiam diri.
                                
  Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang statusnya sudah berkeluarga, itu lebih baik dari pada 82 (delapan puluh dua) rakaat shalat yang dilakukan oleh orang yang berstatus bujangan". [SII Group].

Share :

0 Response to "15. ANJURAN UNTUK MENIKAH"

Posting Komentar