14. RUKUN NIKAH

 
▪️ Untuk Ke Daftar Isi, Klik Di Sini: TERJRMAH KITAB QURROTUL 'UYUN
 14 ◈•

•【 RUKUN NIKAH 】•


وَقَدْ تَقَرَّرَ اَنَّ اَرْكَانَ النِّكَاحِ خَمْسَةِ

  Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu :

اَلْعَاقِدَانِ، وَهُمَا : اَلزَّوْجُ، وَالْوَلِيُّ، وَالْمَعْقُوْدُ عَلَيْهِمَا، وَهُمَا الزَّوْجَةُ وَالصَّدَاقُ نَصًّا كَمَا فِى نِكَاحِ التَّسْمِيَةِ، اَوْ حُكْمًا كَمَا فِى النِّكَاحِ التَّفْوِيْضِ، وَالصَّيْغَةُ

  Dua orang pengakad, yakni: ①. Adanya mempelai pria, ②. Adanya wali. Dua orang yang di akadi, yakni: ③. Adanya mempelai wanita, ④. Adanya Maskawin, baik maskawin itu jelas, sebagaimana dalam pernikahan yang menyebutkan maskawin (yang memperlihatkan maskawinnya), maupun maskawin secara hukum, sebagaimana dalam pernikahan menyebutkan maskawin saat akad nikah, (yang tanpa memperlihatkan maskawinnya), ⑤. Adanya Sighat (pengucapan ijab dan qobul).

قَالَ اَبُوْ بَكَرْ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدْ اِبْنِ عَاصِمْ اَلْمَلِكِى فِى اَرْجُوْزَتِهِ (تُحْفَةِ الْحُكَّامِ فِى نُكَتِ الْعُقُوْدِ وَالْاَحْكَامِ

  Berkata Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin 'Ashim Al-Maliki dalam sya'ir bahar rojaz, pada kitab "Tuhfatil Hukkam Fii Nukatil 'Uquudi Wal Ahkam" sebagai berikut :

وَالْمَهْرُ وَالصِّيْغَةُ وَالزَّوْجَانِ ¤ ثُمَّ الْوَلِيُّ جُمْلَةُ الْاَرْكَانِ 

- ①. Mas kawin, ②. Shigat (pengucapan ijab dan qobul), ③. Mempelai pria, ④. Mempelai wanita, 
- Kemudian ⑤. Wali, itulah sejumlah rukun nikah”

لَكِنْ قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللّٰهْ اَلْخَطَّابُ رَحِمَهُ اللّٰهُ : اَلظَّاهِرُ اَنَّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةَ رُكْنَانِ، لِاَنَّ حَقِيْقَةَ النِّكَاحَ اِنَّمَا تُوْجَدُ بِهِمَا

  Akan tetapi, Imam Khatib berkata: "Yang jelas, mempelai pria dan mempelai wanita adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya mempelai pria dan dengan adanya mempelai wanita. 

 وَالْوَلِيُّ وَالصِّيْغَة شَرْطَانِ، أَيْ : لِخُرُوْجِهِمَا عَنْ ذَاتِ النِّكَاحِ

  Sedangkan adanya wali dan sighat (pengucapan ijab dan qobul) termasuk syarat, yakni keduanya suatu keharusan, tetapi bukan haqiqat atau inti dari nikah. 

وَاَمَّا الصَّدَاقُ وَالشُّهُوْدُ فَلاَ يَنْبَغِی عَدُهُمَا مِنَ الْاَرْكَانِ، وَلاَ مِنَ الشُّرُوْطِ لِوُجُوْدِ النِّكَاحِ بِدُوْنِهِمَا

  Adapun maskawin dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa ada keduanya. 

لِاَنَّ الْمُضِرَّ إِسْقَاطُ الصَّدَاقِ وَالدُّخُوْلِ بِلاَ شُهُوْدِ

  Alasannya karena ketika dalam kondisi yang sangat terpaksa, menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) itu bisa terjadi tanpa adanya saksi, (yakni bisa membatalkan aqad nikah walau tanpa ada saksi).

وَقَدْ نَظَمِ الْعَلاَمَةُ الْمُحَقِّقُ اَبُوْ عَبْدِ اللّٰهِ سَيِّدِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَقِيْهِ الْمُدَرِّسِ سَيِّدِي مُحَمَّدِ ابْنِ الْفَقِيْهِ الْعَلاَّمَةِ اَبِى الْقَاسِمِ ابْنُ سَوْدَةَ رَحِمَهُ اللّٰهُ مَااسْتَظْهَرَهُ الْحَطَّابُ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ

  Al­-'Allamah Al­-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al­-Faqih Al­-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan pendapat Syaikh Al­ Khatib rahimahumullah, sebagai berikut :

اِنَّ النِّكَاحَ حُكْمُهُ النَّدْبُ عَلَى ¤ مَاصَحَّ مَنْ مَذْهَبِنَا وَنُقِيْلاً

- Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah,
- Menurut mazhab kita sebagaimana yang telah dinukil. 

رُكْنَاهُ زَوْجَا وَشَرْطُهُ وَلِی ¤ وَصِيْغَةٌ ﻻَغَيْرَ فِى الْمُحَصَّلِ 

- Kedua rukun nikah adalah, adanya mempelai pria dan mempelai wanita dan syarat nikah itu adanya wali,
- Dan sighat (pengucapan ijab dan qobul), tanpa adanya rukun dan syarat tersebut, nikah tidak bisa di hasilkan (di sahkan). 

وَالشَّاهِدَانِ الشَّرْطُ فِى الدُّخُوْلِ ¤ وَالْمَهْرُ طَرْدِيٌّ عَلَى الْمَقُوْلِ 

- Dan adanya dua orang saksi di sebut syarat dalam sahnya melakukan bersenggama,
- Dan adanya maskawin, sebagai syarat sahnya nikah, ini adalah qaul yang di tolak menurut sebagian pendapat.

وَشَرْطُ اِسْقَاطِ الصَّدَاقِ يَجْرِى ¤ عَلَى فَسَادِ الْمَهْرِ دُوْنَ حَجْرِ 

- Dan bahkan sebagai syarat dalam gugurnya mahar (harus dengan adanya saksi, itu juga tidak di haruskan), 
- Dan Atas kerusakan mahar juga tidak perlu saksi, dan pendapat ini tak ada yang membantahnya. 

هَذَا الَّذِى صَحَّحَهُ النُّقَادُ ¤ وَكُلُّ ذِى حِجًى لَهُ مُنْقَادُ 

- Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama,
- Dan pendapat setiap orang yang punya hujah, serta pendapat setiap orang yang menjadikannya sebagai pedoman. [SII Group]. 

Share :

0 Response to "14. RUKUN NIKAH"

Posting Komentar