BAB-7C. Fatwa-Fatwa Para Ulama Mengenai Ilmu Tarekat, Hakekat, Ma’rifat :



- Fatwa Syeikh Abdul Qadir Al-Jaelani (Sirr Al-Asraar Wa Madhhar Al-Abraar, hal.140-142) tentang aliran sunni dan 12 aliran yang sesat :

Aliran-aliran tasawuf itu ada dua belas golongan:

Salah satunya adalah kaum Suni, yaitu orang-orang yang perbuatan dan perkataannya sesuai dengan syari’at dan tarekat (ini yang bukan termasuk aliran sesat). Mereka itu dinamakan ‘kelompok ahli as-sunnah wal jamaah’ , sebagian masuk surga tanpa hisab dan sebagian yang lain masuk surga setelah merasakan adzab/siksa.

Dua belas aliran sesat tersebut antara lain: 
Al-Huluwiyah, 
Al-Haliyah, 
Al-Auliyaiyah, 
Ats-tsamrokhiyah, 
Al-Hububiyah, Al-Huriyah, 
Al-Ibaahiyah, 
Al-Mutakaasilah, 
Al-Haddiyah, 
Al-Mutajahilah, 
Al-Waqifiyah dan 
Al-Haamiyah.

Aliran Al-Hulwiyah: yaitu, sesuatu sekte yang mengatakan bahwa melihat wajah wanita cantik atauamrod (pemuda tampan yang belum mencapai usia tumbuhnya bulu wajah, jenggot) tampanhukumnya halal dan dibalik wajah itu tersembunyi sifat-sifat Tuhan yang Maha Haq. Mereka itu suka menari-nari, saling berciuman dan berpelukan. Sekte ini termasuk kafir murni.

Aliran Al-Haliyah: Suatu sekte yang mengatakan bahwa menari (berjoget) dan tepuk tangan hukumnya halal. Mereka juga mengatakan bahwa guru tarekat itu punya tingkatan spritual yang tidak bisa dijangkau hukum syara’. Paham seperti ini jelas bid’ah, yang tidak dijumpai pada sunnah Rasulallah saw.

Aliran Al-Auliyaiyah: Suatu sekte yang mengatakan; ketika seorang hamba mencapai martabat Auliya, maka terbebas dari semua tuntutan syar’i. Selain itu mereka mengatakan; seorang wali lebih utama dari pada Nabi. Karena ilmunya nabi dengan perantaraan Jibril as, sedangkan ilmunya para wali dengan tanpa perantaraan (dengan ilham langsung dari Allah), penafsiran seperti ini jelas keliru. Mereka ini termasuk golongan celaka, karena I’tiqod/keyakinan yang mengandung kekufuran.

Aliran Atstsamrokhiyah: Suatu sekte yang mengatakan bahwa kebersamaan dengan Allah adalah sesuatu yang azali, dengan sebab kebersamaan inilah perintah Allah dan larangannya menjadi gugur. Mereka menghalalkan rebana, rebab dan alat musik lainnya (menurut mereka halalnya memang secara Syar’i). Dan anak perempuan bagi mereka, halal dikawini sendiri karena menurut mereka asalkan berjenis kelamin perempuan—halal dinikahi. Mereka ini termasuk golongan orang-orang kafir, dan halal darahnya.

Aliran Al-Hububiyah: suatu sekte yang mengatakan bahwa, seorang hamba ketika mencapai derajatmahabbah disisi Allah, akan bebas dari segala tuntutan syar’i, selain itu mereka tidak menutup aurat diantara sesama mereka.

Aliran Al-Huriyah: sekte ini hampir sama dengan aliran Al-Haliyah, hanya ada sedikit perbedaan bahwa, mereka mengaku menyetubuhi bidadari (alhuur) dalam keadaan terbual dzikir, kemudian setelah sadar mereka mandi wajib/jenabat. Mereka ini pembohong dan akan celaka.

Aliran Al-Ibaahiyah: sekte ini tidak mau melakukan amar ma’ruf, menghalalkan perkara haram dan juga memperbolehkan menggauli wanita (bukan isterinya).

Aliran Al-Mutakaasilah (kelompok pemalas): golongan ini mengemis dari pintu kepintu sementara itu, mereka mengaku meninggalkan urusan dunia dan merekapun kelak akan celaka.

Aliran Al-Mutajahilah: suatu sekte yang lahiriyahnya memakai pakaian orang-orang fasik dan mereka mengaku mementingkan urusan bathin/hati. Mereka juga akan celaka. Seperti difirmankan Allah swt.: Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang dzalim, yang menyebabkan kalian tersentuh oleh api neraka (QS.Hud:113).

Aliran Al-Waqifiyah: suatu sekte yang mengatakan, bahwa selainnya Allah tidak akan bisa mengenali Allah. Mereka tidak mau berusaha untuk mencapai ma’rifat. Dan merekapun akan celaka.

Aliran Al-Haamiyah: sekte ini mengabaikan ilmu, melarang pengajian, mereka hanya mengikuti Hukama’ dan mengatakan; Bahwa Al-Qur’an itu menjadi hijab sedangkan syair-syair itu sebagai al-Qur’annya ahli tarekat sehingga merekapun meninggalkan Al-qur’an dan mengajarkan syair-syair kepada anak-anak mereka. Selain itu juga mereka tidak mau membaca wirid. Dengan paham seperti ini mereka akan celaka. Sementara dalam hati kecilnya yang rusak, mereka selalu mengatakan; Kami ini ahlu sunnah wal jama’ah, yang mana sebenarnya mereka itu bukan golongan ahli sunnah waljama’ah. Demikianlah pendapat syeikh Abdul Kadir Al-jailani.

- Al-Bujairomi, Alal-khotib hal.8 juz 1 cet.Darul Fikr :

{{ Hakekat tanpa Syari’at batal (tidak diterima), Syari’at tanpa Hakekat berakibat fatal (sia-sia).
Contoh yang pertama (hakekat tanpa syari’at batal) adalah:

Ketika engkau berkata kepada seseorang; Sholatlah dzhuhur!, kemudian dia menjawab; ‘Jika Allah menakdirkan aku beruntung, maka aku akan dimasukkan surga meskipun aku tidak mengerjakan sholat’. Atau ia menjawab; ‘Jika Allah menakdirkan aku sholat, maka aku pasti melaksanakannya’. Orang seperti ini, hanya melihat urusan dari tinjauan bathin saja (hakekat).
Contoh yang kedua (syari’at tanpa hakekat berakibat fatal) adalah :

Ketika ada orang mengatakan; Saya tidak mengerjakan sholat kecuali supaya masuk surga. Atau mengatakan; Saya tidak akan masuk surga kecuali dengan mengerjakan sholat. Pelaksanaan syari’at seperti ini akan sia-sia menurut pandang Kaum ‘Arifin. Maksud sia-sia adalah; Keberadaan syari’at itu seolah-olah seperti tidak ada (tidak mendapat pahala) karena masuk surga itu semata-mata anugerah Allah, bukan karena perantaraan amal, meskipun pelaksanaan syari’at tersebut sudah menggugurkan kewajiban (menurut ilmu fiqih sudah sah). }}

- Syeikh Zainuddin bin Ali Al-Malaybari dalam Hidayatul-Adzkiya ilaa Thoriqotil-Auliya hal.8-13, maktabah al-Hidayah:

“Sesungguhnya jalan terang itu, terdiri dari: Syari’at, Tarekat dan Hakekat, dengarlah perumpamaan berikut ini: Syari’at itu ibarat perahu, Tarekat itu ibarah samudera dan Hakekat itu ibara mutiara yang tak ternilai harganya.

Syari’at adalah: Berpegang teguh pada agama Allah Sang Pencipta, melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Tarekat adalah: Berpegang pada kehati-hatian, seperti berperilaku wira’i, dan juga menahan keadaan yang berat, seperti terus menerus mengekang nafsu kesenangan.

Hakekat adalah: Sampainya seorang saalik pada maksud tujuan (ma’rifat kepada Allah), seraya menyaksikan kilatan cahaya ilahiyyah. Barangsiapa ingin mendapatkan mutiara, hendaknya naik perahu, menyelam kedasar samudera dan kemudian mengambilnya.

‘Wahai saudaraku! Tarekat dan Hakekat itu tidak akan bisa engkau raih kecuali dengan menjalani Syari’at’. Hendaknya seorang saalik menghiasi lahiriahnya dengan syari’at supaya kalbunya bercahaya. Kegelapan sirna, dan tarekat pun bersemayam dalam kalbu.

‘Mereka kaum Sufi, masing-masing punya tarekat yang dipilih untuk mengantarkannya menuju jalan terang. Ada yang duduk mengajar dan membimbing umat manusia dan adapula yang memperbanyak wirid-wirid seperti puasa dan sholat. Sebagian lagi berkhidmah melayani kepentingan masyarakat...bahkan diantara mereka ada yang mencari kayu bakar dan menjualnya untuk disedekahkan kepada sesama’.

- Syeikh Abdul Wahhab As-Sya’roni (Kifayatul Atqiya’, syarh hidayatul Adzkiya hal.27): 

Para guru tarekat telah sepakat bahwa, tidak diperbolehkan bagi seseorang memberikan bimbingan kepada murid-murid tarekat kecuali ilmu syari’at dan alatnya laksana samudera, sebagaimana difatwakan para guru tarekat Syadziliyah. Oleh karena itu Syeikh Abu Hasan Asy-Sadzili, Syeikh Abbul Abbas Al-Mursyi, Syeikh Yaqut Al-Ursyi dan Tajuddin Ibnu ‘Athoilah tidak mau menerima murid Tarekat kecuali telah betul-betul menguasai ilmu syari’at, sekira bisa mengalahkan para ulama dalam majlis munadzoroh. Jika tidak memenuhi syarat ini, mereka tidak mau membaiatnya. Yang demikian ini untuk zaman sekarang (zamannya Syeikh Abdul Wahhab ini) lebih langka dari pada belerang merah.

- Fatwa As-Sayid Abdurrahman bin Mushtofa Alaydrus tentang amalan yang bisa menyebabkan wushul kepada Allah di akhir zaman. Allamah sayid Mushtofa ini (tinggal di Mesir) menyatakan dalam penjelasan beliau tentang sholawatnya sayid Ahmad Al-Badawi. Komentar ini ditulis dalam kitab Manaqibi Aali Al-Idrus :

 Bahwa di akhir zaman nanti, ketika sudah tidak ditemukan seorang murobbi (mursyid) yang memenuhi syarat, tidak ada satupun amalan yang bisa mengantarkan seseorang wushul (ma’rifat) kepada Allah kecuali bacaan sholawat kepada Nabi saw, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Kemudian setiap amal itu mungkin diterima dan mungkin juga ditolak, kecuali bacaan sholawat kepada Nabi saw (ini) yang pasti diterima, karena memuliakan Nabi saw. Sayid Abdurrahman meriwayatkan keterangan tersebut berdasarkan kesepakatan/ijma’ ulama.

- Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malaibari (Fathul Mu’in, Hamisy Ianah Ath-Tholibin hal.134 juz 4, syirkah Al-Maarif, Bandung) tentang membaca buku-buku yang menerangkan Ilmu Hakekat yang ditulis oleh para Sufi:

“Bagi orang yang tidak paham istilah-istilah ahli ma’rifat dan tarekat yang dijalani mereka, sama sekali tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab karya mereka. Karena banyak sekali orang yang terjerumus dengan hanya melihat dhohirnya kata-kata para Sufi”.

- Fatwa Ibnu Hajar (Al-Fatawi Al-Haditsiyyah, hal. 210) tentang membaca kitab-kitab karya Ibnu ‘Arobi:

(Ditanyakan kepada Ibnu Hajar), semoga Allah melimpahkan berkahnya kepada kita, tentang bagaimana hukumnya membaca kitab-kitab karya syeikh muhyidin Ibnu ‘Arabi? Beliau menjawab:
“Menurut keterangan yang aku kutip dari guru-guruku, para ulama yang bijak, yang menjadi penyebab diturunkannya hujan, yang menjadi tumpuan dan rujukan segenap umat dalam memecahkan hukum-hukum agama dan didalam menjelaskan ahwal, ma’arif, maqomaat dan isyarat-isyarat”. Sesungguhnya Syeikh Muhyidin bin ‘Arobi itu termasuk golongan Auliya Arifin, ulama ‘Amilin dan merekapun telah sepakat mengenai predikat beliau (Ibnu ‘Arobi) sebagai orang paling alim pada zamannya. Sehingga beliau menjadi panutan dalam segala cabang ilmu dan bukan sebagai pengikut.

Didalam masalah pendalaman ilmu kasyf dan pembicaraan terkait dengan pembedaan maupun penyamaan, beliau ini laksana gelombang lautan yang tidak mungkin di-ikuti sebagai seorang imam, yang tidak pernah bersalah dan tidak pula terbantahkan hujah-hujahnya. Selain itu Ibnu ‘Arobi terkenal sebagai ulama paling wira’i pada zamannya, paling konsisten dengan Asu-Sunnah dan juga paling kuat mujahadahnya. Termasuk tanda kebesaran itu adalah ketika beliau menulis kitabnya yang berjudul “Al-Futuhaat Al-Makiyyah”.

 Kitab ini diletakkan diatas Ka’bah dengan tanpa penutup dan setelah kurang lebih selama satu tahun ternyata kitab ini sama sekali tidak tersentuh air hujan dan juga tidak pernah terlempar oleh angin. Padahal waktu itu di Mekkah sering turun hujan dan bertiup angin kencang. Penjagaan Allah dari hujan dan angin ini cukup sebagai bukti, bahwa kitab ini diterima disisi-Nya, mendapatkan pahala dan pujian yang layak. Oleh karena sebaiknya jangan sekali-kali ingkar terhadap isi kitab ini. 

Karena hal itu akan menjadi racun yang siap membinasakan pada waktu itu juga. Saya (Ibnu Hajar) sendiri telah melihat dan menyaksikan bencana dan keburukan adzab/siksa yang ditimpakan kepada mereka yang ingkar terhadap isi kitab-kitab karya Ibnu ‘Arobi. Adapun mengenai membaca kitab-kitab karya beliau, sebaiknya dihindari saja baik dengan alasan apapun. Sebab didalam kitab-kitab itu terdapat pembahasan-pembahasan hakekat, yang hanya bisa dipahami oleh para ulama yang sudah mempelajari secara mendalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sudah mencapai hakekatnya ma’rifat dan ma’rifatnya hakekat" .

- Ibnu Hajar dalam Al-Fatawi Al-Haditsiyah, hal.56 menulis tentang perbedaan antara murid Tabaruk dan murid Suluk:

“Mengambil ijazah dari para guru yang lebih dari satu, harus dibedakan antara seorang murid yang hanya sekedar menginginkan tabaruk dan seorang murid yang menginginkan bimbingan suluk. Untuk macam murid yang pertama (yakni sekedar tabaruk) diperbolehkan memcari ijazah dari siapapun, karena sama sekali tidak ada larangan baginya. Sedangkan untuk murid yang kedua (menginginkan bimbingan suluk) merupakan suatu keharusan baginya menurut istilahnya kaum sufi yang bersih dari segala larangan dan cercaan. 

Untuk memulai suluknya dengan bimbingan seorang guru yanghalnya bisa menawan hatinya. Sekira hatinya mengagumi keagungan hal sang guru yang jelas-jelas berada dijalan yang benar, selain itu dia sangat menyukai dan menginginkan berguru kepadanya. Ketika itu, ia harus berpegang teguh pada petunjuknya, siap menerima perintah-perintah, larangang-larangan dan isyarat-isyaratnya. Sehingga ia diumpamakan seperti mayit di hadapan orang yang memandikannya (yang siap dibolak-balik menurut keinginan orang yang memandikannya).

Dan jika belum ada seorang gurupun yang halnya menawan hatinya, maka ia harus memilih guru yang paling mengerti hukum-hukum syari’at dan hakekat. Dan setelah itu ia harus siap menerima isyarat dan perintahnya. Barangsiapa mendapatkan guru suluk, baik dengan kriteria pertama maupun kedua, maka haram baginya meninggalkan guru tersebut (pindah pada guru lainnya) meskipun hati kecilnya mengatakan ada guru lain yang lebih sempurna.

 Karena bisa jadi murid tersebut merasa bosan untuk memenuhi hak-hak seorang guru sehingga nafsunya menginginkan pindah pada yang lainnya. Memilih seorang guru yang paling ‘arif, ‘alim, wira’i dan sholeh hanya diperbolehkan ketika ia pertama kali suluk. Adapun setelah bai’at dibawah pengawasan seorang guru yang ‘arif, maka sama sekali tidak ada kemurahan untuk berpindah kepada guru yang lain. Begitu juga menurut kaum Sufi bagi guru kedua yaitu ketika seorang murid telah mengambil guru yang sempurna tidak diperbolehkan memberikan bimbingan suluk kepada murid tersebut. Namun ia harus memerintahkan murid tersebut kembali kepada guru pertama”.

- Ibnu Hajar dalam Al-Fatawi Al-Haditsiyah hal.226 tentang Pengikut Malamatiyyah :

“ Mereka (pengikut Malamatiyah) itu adalah kaum yang selalu menjaga kebaikan hatinya untuk Allah semata. Mereka tidak menyukai orang lain melihat amal-amalnya. Dan ketika seseorang mengetahui amal kebaikannya, maka segera merusak amal tersebut yaitu dengan melakukan perbuatan atau perkataan yang kelihatannya tercela, seperti contoh pencurian yang dilakukan oleh sebagian para wali antara lain Ibrohim bin Khowash semoga Allah memberikan manfaat dengannya dan kejadian ini cukup untuk dipetik sebagai ilmu pengetahuan.

 Ketika itu penduduk kampungnya menganggap Ibrohim bin Khowash telah mencuri beberapa potong baju kepunyaan seorang pangeran dari sebuah pemandian air hangat. Mereka menjumpai Ibrohim dengan bangga keluar dari permandian, kemudian ditangkap ramai-ramai oleh penduduk, dipukul dan baju-baju itu diambil kembali. Kemudian ia (Ibrohim) mendapat julukan Pencuri pemandian air hangat, setelah kejadian itu Ibrohim pun berkata : ‘Sekarang baru dikatakan baik berdiam dikampung ini’.
 
Jika kamu bertanya apa alasan yang tepat untuk diperbolehkan memakai pakaian orang lain (dalam peristiwa itu)? Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa kemungkinan besar Ibrohim bin Khowash telah mengetahui kadar kemarahan dan kerelaan pemiliknya (seorang pangeran tersebut). Bahkan kejadian itu bisa menyebabkan kerelaannya. Meskipun hatinya tidak mengetahui secara pasti namun hal itu bisa berdasar pada kebiasaan. 

Karena jika si pangeran tadi mengetahui kebaikan seorang hamba (Ibrohim ini) yang memakai pakaiannya dalam waktu sebentar dengan tujuan membersihkan hati supaya tidak dipandang simpati oleih para makhluk niscaya ia (pangeran) akan merelakannya. (Imam) Syafi’i telah menerangkan: ‘Bahwa diperbolehkan mengambil satu atau dua cukil gigi dari harta orang lain, karena pada umumnya kejadian seperti ini, bisa dimaafkan’. 

Sementara itu masalah yang sedang kita bicarakan ini lebih penting dari hanya sekedar mengambil cukil gigi. Lagi pula kebanyakan manusia sangat menyukai kaum sufi atau bahkan menjadi pengikut setia dari kelompok mereka. Kemudian aku mengamati sebagian Fugoha memberikan jawaban lain ketika ditanya oleh seorang Fagih tentang peristiwa/riwayat diatas. 

Sebelumnya ia mengatakan : ‘Aku tidak akan menerima kecuali dengan jawaban yang sesuai dengan pendapat Fugoha’. Maka merekapun memberikan jawaban: ‘Bukankah menurut dhohirnya Fiqih diperbolehkan berobat dengan sebagian dari barang-barang yang diharamkan?’. Maka Fagih tersebut menjawab: ‘Ya memang benar demikian’ “.

- Fatwa Ibnu Hajar (Al-Fatawi Al-Haditsiyah, hal.213) tentang Tarian para Sufi :

“Ditanyakan kepada beliau –semoga Allah memberikan manfaat– tentang tarian yang dilakukan para sufi ketika dibuai lezatnya dzikir apa kah ada dalilnya? Beliau (Ibnu Hajar) menjawab:

‘Memang benar ada dalilnya. Sesungguhnya telah diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa sesungguhnya Jakfar bin Abi Thalib ra (saudara Imam Ali bin Abi Thalib kw) menari-nari dihadapan Nabi saw, ketika beliau (saw) mengatakan kepadanya (Jakfar); ‘ Wahai Jakfar, sungguh rupa dan tabiatmu mirip denganku’. Jakfar menari sedemikian ini tidak lain karena terbuai rasa lezat atas ucapan Nabi dan Nabi pun tidak mengingkari perbuatan Jakfar tersebut. Lagi pula sungguh benar-benar terjadi tarian-tarian sambil berdiri pada majlis dzikir seperti yang di lakukan segolongan imam-imam besar termasuk diantaranya Syeikh Al-Islam ‘Izzudin bin Abd.Salam”.

- Fatwa Imam Al-Ghozali (Ihya ‘Ulum Ad-din, juz III bab Riya’ hal.281) tentang Tarekat Malamatiah:

“Cara menghilangkan Hubbul-jah dengan amaliyah, yaitu dengan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kecaman dan cercaan khalayak ramai, sehingga martabatnya jatuh dihadapan mereka. Kemudian tidak lagi merasakan enaknya mendapatkan simpati, merasa puas dengan penyamarannya dan merasa cukup dengan penerimaan Allah Sang Pencipta. Yang demikian ini adalah aliran kaum Malamatiyyah.

 Mereka mengerjakan berbagai bentuk keburukan dan kenistaan supaya jatuh harga dirinya dihadapan manusia, pada akhirnya mereka selamat dari malapetaka Jah (pangkat, kehormatan). Perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang menjadi panutan, dikarenakan akan menimbulkan perasaan meremehkan agama dihati kaum muslimin. Sedangkan untuk orang yang tidak menjadi panutan, tidak diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang diharamkan, untuk tujuan diatas. Mereka hanya diperbolehkan melakukan perkara-perkara mubah, yang bisa menjatuhkan martabatnya. 

Diantara mereka ini ada yang minum minuman halal, dengan menggunakan cawan yang warnanya mirip warna arak, sehingga ia disangka peminum arak. Dengan demikian jatuhlah martabatnya dihadapan manusia. Diperbolehkannya perbuatan semacam ini ,menurut fiqih, masih perlu ditinjau lebih mendalam. Hanya saja kaum Sufi lebih mementingkan perbaikan hati meskipun perbuatan tersebut bertentangan dengan fatwa ulama fiqih. Kemudian setelah usaha (penyamaran) tersebut berhasil, segera ia (kaum aliran malamatiyyah) kembali dari kecerobohan yang telah dilakukannya”.

- Fatwa Abu Ath-Thoyib dan Ibnu Atho’illah (Salaalim Al-Fudlolaa’ hal.112, cet.Al-Hidayah dan Kifayah Al-Atqiya’ hal. 111, cet. tAl-Hidayah) tentang Pengertian Ma’rifat sejati atau sejatinya Ma’rifat:

“Abu Ath-Thoyib mengatakan; “Ma’rifat adalah menyaksikan atas rahasia-rahasia dari yang maha haq dengan perantaraan cahaya ilahi”.

Ibnu Atho’illah mengatakan: “Ma’rifat itu harus memenuhi tiga rukun; merasa segan, malu dan selalu merasa senang/puas dalam keadaan apapun”.

Dzun An-Nuun mengatakan : “Tanda tanda seseorang itu telah mencapai ma’rifat ada tiga; 

a). Cahaya kema’rifatannya tidak memadamkan cahaya wira’inya.
b). Tidak mengi’tiqotkan bahwa ilmu bathin itu bisa merusak hukum dhohir.
c). Banyaknya nikmat yang dilimpahkan Allah kepadanya tidak mendorong untuk melanggar apa-apa yang diharamkannya.

 Ma’rifat kepada Allah, adalah seberkas cahaya yang di tempatkan oleh Allah didalam hati seorang hamba dan dengan cahaya tersebut ia bisa melihat rahasia-rahasia kerajaan bumi dan bisa menyaksikan hal-hal ghaib dari kerajaan langit”.

Share :

0 Response to "BAB-7C. Fatwa-Fatwa Para Ulama Mengenai Ilmu Tarekat, Hakekat, Ma’rifat :"

Posting Komentar