BAB-7P. Tata Cara Singkat Haji (Tamattu') Dan ‘Umrah Dan Urutannya:


  Haji diwajibkan bagi orang muslim yang baligh dan sehat. Seorang dikatakan baligh bila sudah umur 15th atau baligh sebelum umur 15 dengan mimpi basah, sedangkan bagi wanita yaitu yang sudah haid walaupun belum umur 15th, tetapi setelah umur 9th. Karena kalau dibawah umur 9th keluar darah, maka itu bukan sebagai darah haid tetapi darah penyakit. Orang yang sudah baligh tapi bodoh, maka walinya ,bila mampu, berkewajiban membayar orang dan membiayainya guna membantu orang tsb. melaksanakan ibadah haji, karena wajib baginya dan tidak boleh menyia-nyiakan ibadah orang yang berada dibawah perwaliannya.

Anak yang belum baligh apabila cukup berakal maka sah hajinya dan pahalanya untuk orang tuanya, tapi nanti kalau sudah dewasa masih diwajibkan haji lagi.

Cara pelaksanannya: sianak harus berihram sendiri tidak boleh diwakilkan dan menjauhi apa yang dilarang sebagaimana orang dewasa. Jika dia mampu melaku kan kewajiban dalam haji, maka ia harus melakukannya berdasarkan petunjuk dari orang lain. Apabila ia tidak mampu melakukan suatu amalan hajinya, maka bisa di wakilkan kepada orang lain walaupun berupa sholat dua rakaat setelah tawaf, termasuk juga apabila ia tidak mampu melakukan tawaf.

Apabila ayah anak yang belum baligh telah mengizinkannya untuk melakukan ihram haji, maka ayah tsb. tidak boleh menahan/melarang anak tsb., tetapi kalau si anak belum berihram haji maka orangtua boleh melarang atau menahannya.

Secara singkat macam2nya haji ada tiga:

Ifrad:
Ihram untuk amalan2 haji lebih dahulu, kemudian ihram lagi untuk ‘Umrah dan amalan2nya. Haji ifrad ini tidak wajib Qurban. Untuk amalan umrahnya harus keluar dari tanah haram lalu berihram ditempat manapun yang ia inginkan yang penting diluar tanah haram dan tidak harus memulai ihramnya dari miqat sebagai mana waktu ia haji. Lebih baik/afdhal berihram di Ji’ranah, kalau ini tidak mungkin maka dari Tan’im, kalau tidak mungkin maka dari Hudaibiyah.

Qiran:

Ihram untuk Haji dan ‘Umrah sekaligus, dengan mengatakan: labbaik allahumma bihaj wa umrah. Wajib Qurban waktu Ihram.

Menurut imam Syafi’i bagi orang yang memilih haji Qiran+Ifrad harus berada dalam ihram hingga tanggal 10 dzulhijah. Sedangkan amalan2 hajinya sama apa yang dilaksanakan dalam haji tamattu’. Hanya saja ketika ia telah melaksanakan tawaf +sai sebelum ke Mina, maka sekembali dari Mina dia hanya tawaf saja tanpa sa’i. Tetapi kalau belum tawaf+sa’i sebelum ke Mina, maka dia harus tawaf+sa’i sekembalinya dari Mina.

Tamattu’:

Ihram untuk ‘Umrah dahulu kemudian ihram untuk Haji. Ihram untuk Umrah (tawaf+sai) kemudian tahalul (potong rambut). Kemudian tunggu tanggal 8 dzulhijah mulai ihram lagi dari mekkah lalu ke Mina dan melakukan amalan2 hajinya. Juga berkurban.setelah pelemparan jumrah.
Menurut imam syafii/ahmad/malik bahwa orang ,baik penduduk mekkah atau lainnya, boleh memilih macam2nya haji (qiran, ifrad, tamatu) tidak ada yang dimakruhkan. Hanya imam syafii mengatakan Ifrad+tamatu lebih afdhal/utama daripada qiran.

Menurut imam Syafií dalam kitab al-umm bahwa berihram untuk haji sebelum bulan2 haji (syawal,dzulkiddah, dzulhijjah) maka tidak sah untuk haji, tetapi sah sebagai ihram Umrah. Sunnah melakukan ihram setelah sholat dhuhur atau pada waktu sholat2 lainnya dan sholat sunnah untuk ihram ini minimal 2 rakaat.

Keterangan singkat untuk Umrah:

Umrah yang terpisah dari haji, waktunya sepanjang tahun. Sebagian ulama mengata kan yang paling utama adalah bulan Rajab, sedangkan menurut ulama lainnya pada bulan Ramadhan. Hukumnya umrah menurut imam syafii/ahmad, wajib bagi yang mampu pulang/pergi (QS albaqarah:196). Syarat2 umrah sama dengan haji, beda nya bagi orang yang umrah tidak ada waktu tertentu, tidak wukuf di arafah, muzdalifah dan tidak lempar jumrah.

Yang dianggap mampu :

Pertama : 
Seorang muslim yang baligh, sehat badannya dan berharta untuk pulang pergi. Cukup kebutuhan2 antara lain untuk: keluarganya, sumber mata pencaharian nya (tanah untuk pertanian, alat2 kerja bagi pekerja dan modal perdagangan). Setelah berangkat haji tidak tidak sampai menjual rumah, perabot dll. dikarenakan berangkatnya haji ini. Aman dari penyakit, aman bagi diri, harta dan kehormatannya.
Ini kemampuan yang sempurna maka dia harus pergi haji dan melakukan sendiri tidak boleh diwakilkan.
Wanita harus minta izin suami dan suami tidak boleh melarang.

Kedua : Menurut imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, seorang tua, lemah atau sakit chronis yang tidak mampu naik haji walaupun dengan naik kendaraan, apabila ia memiliki seseorang yang bisa disuruh untuk menghajikan dirinya atau memiliki harta yang bisa buat membiayai orang lain untuk pergi kehaji, maka dia wajib melaksana kan walaupun diwakilkan orang lain.

Apabila seseorang telah mempersiapkan perbekalan untuk orang lain yang akan menghajikan dirinya, tapi tiba2 ia sendiri mampu untuk menempuh perjalanan haji artinya sembuh atau hilang udzurnya, maka haji yang dilaksanakan orang lain itu tidak sah untuk dirinya, yakni dia sendiri harus melaksanakannya tidak boleh diwakil kan. Karena yang diwakilkan tadi hanya kewajiban bagi (kemampuan dalam bidang) hartanya dan setelah hilang udzurnya maka sekarang kewajiban untuk badannya.

Selanjutnya Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm mengatakan: Rasulallah saw menyuruh wanita untuk menghajikan ayahnya karena ketika itu ayahnya sudah masuk |slam, tetapi dalam keadaan tidak mampu menempuh perjalanan. Dalam hal ini bila ia mempunyai orang yang bisa mewakilinya maka kewajiban haji belum gugur darinya. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sudah wafat lebih berhak untuk di wakili, karena dia dalam keadaan benar2 tidak mampu melaksanakannya. Rasulallah saw menyuruh wanita tsb. untuk menghajikan ayahnya itu, adalah haji wajib, tetapi apabila mengenai haji sunnah, maka tidak boleh dilakukan/diwakilkan orang lain, baik orang tsb. masih hidup maupun telah wafat. Apabila orang tsb. wasiat bila dia wafat agar orang lain menghajikan untuknya (haji sunnah), maka wasiat tsb. hukum nya batal.

Menurut Imam Syafii, bila orang punya harta cukup hanya untuk kawin atau hanya untuk haji saja, maka kawin lebih didahulukan bila tidak bisa menghindari kesukaran & kesulitan. Bila menundanya tidak menimbulkan kesulitan maka haji harus didahulu kan. Begitu juga zakat + hutang harus didahulukan daripada haji.

Syarat2 orang yang mengganti/mewakili:

Baligh, islam dan sudah haji. Seorang lelaki boleh menggantikan wanita dan sebalik nya wanita boleh mewakili lelaki. Tempat berangkat haji harus dari miqat yang di tentukan oleh yang diwakili, kalau tidak ditentukan maka si wakil ini boleh memilih miqat sesuka hatinya. Orang yang dibayar untuk mewakili haji, wajib melaksanakan dengan segera tidak boleh mengakhirkan haji tahun berikutnya.

Wanita yang mampu:

Menurut Imam Syafií dalam kitabnya Al-Umm: Apabila wanita yang mempunyai perbekalan dan kendaraan serta ada bersama wanita2 lain yang bisa dipercaya dan melewati perjalanan yang aman, maka ia termasuk orang yang wajib untuk melaksanakan haji, walaupun tidak berangkat bersama mahramnya. Karena Rasulallah saw hanya memberikan syarat adanya bekal dan kendaraan tanpa perkecualian. Tetapi apabila wanita tsb. tidak bersama wanita muslimah yang bisa di percaya maka ia lebih baik tidak berangkat haji dan tidak boleh keluar bersama orang2 laki yang bersama para isteri mereka atau bersama mahram dari para wanita, yang tidak terjamin kepercayaannya.

Seorang wanita yang sudah baligh atau mencapai umur 15th dan tidak mempunyai harta yang cukup untuk haji, maka kedua orangtuanya, walinya atau suaminya tidak boleh memaksanya untuk melaksanakan haji dengan memberinya harta sebagai bekal haji.
Begitu juga apabila wanita dewasa telah sanggup dan mempunyai harta untuk haji dan wanita tsb. sebelum ihram sudah dapat izin oleh wali atau suaminya, lalu ia memasuki ihram, maka wali atau suaminya tidak berhak melarangnya. Namun jika belum memasuki ihram haji, maka wali atausuaminya berhak untuk melarangnya. Tetapi lebih baik suami tidak melarang istrinya apabila haji itu wajib baginya. Karena seorang suami tidak berhak melarang istri untuk melaksanakan kewajiban2nya bukan masalah sunnah.

Hukum seorang janda:

Wanita yang sedang menjalani iddah raj´iyah (suaminya masih berhak rujuk), kemudian ia melaksanakan ihramnya, maka suaminya masih berhak melarangnya untuk meneruskan ihram haji itu, baik suami tsb. ingin rujuk atau tidak, hingga batas masa iddahnya selesai. Apabila masa iddah sudah selesai maka wanita ini berkuasa untuk dirinya. Apabila ia berihram, maka yang berhak melarangnya adalah walinya. Jika walinya bersedia, ia bisa keluar bersama wanita yang berada dibawah perwali- annya untuk melaksanakan ihram haji. Tetapi jika ia tidak bisa, ia bisa menitipkan wanita tsb. bersama wanita2 lain yang bisa dipercaya. Apabila tidak ada wanita yang dipercaya maka dia tidak boleh pergi ke haji bersama lelaki yang bukan mahram atau bersama wanita2 yang tidak bisa dipercaya.

Begitu juga bila ada wanita yang berkuasa terhadap dirinya sendiri (tidak bersuami dan tidak sedang iddah) melakukan ihram haji, kemudian ia menikah dengan lelaki, maka suaminya ini belum berhak untuk melarang isterinya menyelesaikan hajinya. Karena sebelum suaminya berhak terhadap istrinya, ia sudah masuk dalam ihram haji. Suaminya ini juga tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya selama istri tsb. masih dalam ihram hajinya, karena pada saat itu hak suami terhadap istrinya terhalang oleh ihram haji tsb.

Batas2 tanah Haram (mekkah/medinah):

Ditandai dengan bendera disetiap 5 arah diberi batu 1m tingginya setiap pinggir jalan. Dari daerah utara ialah Tan’ím (6km dari mekkah), dari selatan di Idhah (12km dari mekkah), dari timur Al-Ja’ranah (16km dari mekkah), dari barat Al-Syamjsi (15km dari mekkah). Sedangkan tanah Haram di Medinah 12 mil memanjang dari ‘Ir (gunung sekitar miqat) sampai Tsaur (gunung sekitar Uhud).

I. Miqot :

Haji atau Umrah, ihramnya harus dimulai dari miqat atau dimulai sebelum miqat.
Tempat memulai ber-ihram bagi orang yang mau mengerjakan Haji atau ‘Umrah sbb:
Penduduk Madinah: dari Dzul Hulaifah; penduduk Syam (Syria, Libanon, Palestina dan Yordania), Mesir dan Marokko dari Juhfah; penduduk YamanYalamlam; penduduk Irak Al-‘Aqiq; penduduk Thaif dan penduduk Nejed ialah Qarn; penduduk Mekkah dari rumahnya masing2, kecuali kalau bukan untuk manasik haji, maka harus keluar ke Tan’im. Ber-ihram sebelum masuk Miqat itu sah jadi umpama dari rumahnya atau dari negaranya sendiri. Orang yang melewati miqat belum ihram, harus kembali, bila tidak kembali ia berdosa & bayar Dam. Bila ada halangan untuk kembali maka tidak berdosa tetapi tetap bayar Dam.

Bagi penduduk negeri lain yang tidak melewati miqat2 tsb., maka boleh beihram dari tempat manapun –juga dari rumahnya masing2, pokoknya belum melewati batas miqat– sampai dia masuk ke Mekkah.

II. Sebelum ihram:

Ihram tidak sah dalam keadaan tidak berakal.
Sunnah membersihkan badan, potong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, setelah itu mandi (boleh memakai sabun) dengan niat ihram (saya niat mandi untuk ihram umrah tamattu karena Allah swt).

Menurut Imam Syaifii dalam kita al-umm, boleh pakai minyak wangi sebelum ber-ihram ,baik untuk lelaki maupun wanita, walaupun minyak wangi yang terbaik (kuat baunya).

Bagi wanita yang haidh juga disunnahkan mandi niat ihram, tetapi tanpa sholat dan tidak boleh masuk masjid. Setelah wanita itu suci, maka dia harus mandi wajib, sedangkan mandi sunnah ihram tidak perlu lagi karena sudah dilakukannya. Amalan2 haji boleh dilakukan bagi orang yang haid/nifas atau tidak dalam keadaan berwudu, kecuali amalan sholat dan tawaf yang dilarangnya. Sedangkan wanita istihadhah dan yakin bukan darah haidh, harus tawaf dihari-hari waktu ia sholat. Kalau ia meninggalkannya maka harus bayar Dam.

Cara pakai ihram bagi lelaki :

Menurut imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, apabila sudah siap akan melaksanakan tawaf, hendaklah ia memasukkan ihram dibawah pundak kanan (kedalam ketiak kanan), sedangkan pundak yang kiri tertutup. Makruh hukumnya waktu mulai tawaf pundak kanannya juga tertutup, kalau sebelum mulai tawaf maka tidak apa2.

Niat :
Ketika pakai pakaian ihram niat untuk apa hajinya (tamatu,qiran,ifrad) dan apakah untuk haji sunnah, wajib atau untuk menghajikan orang lain. Misalnya ucapan niat untuk tamattu’ untuk dirinya sendiri (Allahumma inni uriidul umrata tamattu’ fayassirhaa li wa taqabbalaha minni. Nawaitul umrata tamattu wa ahramtu bihaa lillahi ta’ala. Artinya: ‘Ya Allah sesungguhnya aku ingin umrah tamattu, maka mudah kanlah buatku dan terimalah dariku. Saya berihram dan dengannya saya niat umrah tamatu’ karena Allah yang maha tinggi’) kemudian baca talbiyah (labbaik allahumma labbaik, labbaik laa syariikalaka labbaika innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariikalaka 3X) setelah itu baca sholawat kepada Rasulallah saw.

Kemudian sholat sunnah dengan niat untuk ihram umrah tamattu’ minimal 2 raka’at sampai 6 raka’at. Setelah sholat ucapkanlah :

Labbaik Allahumma bi ‘Umrah (bagi haji Tamattu’) kemudian Talbiyah lagi (Labbaik Allahumma labbaik.Labbaik laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka 3X), baca sholawat setelah itu baca doa:

Allahumma ilaika shomadtu, wa iyyaaka I’tamadtu wawajhaka aradtu. Fa as aluka an tubaarika lii rihlatii wa an taqdhii lii haajatii wa taj ‘alanii mim man tubaahii bihil yauma man huwa afdhalu minnii.

Apabila orang tidak niat untuk haji atau umrah dalam talbiyahnya berarti belum melaksanakan dua2nya. Apabila niat untuk ihram dalam talbiyahnya tetapi tidak berniat haji atau umrah, maka ia boleh memilih ihramnya untuk haji atau umrah. Apabila dalam talbiyahnya ia lupa apa yang ia niatkan (haji atau umrah), maka dia dianggap melakukan haji Qiran (haji+umrah sekaligus). Karena bila niat umrah maka ia harus umrah baru haji, jika niat haji maka ia datang dengan haji dan umrah (qiran).
Ulama sepakat bila orang berihram dengan niat seperti ihramnya sifulan, maka niat nya sah. Imam Syafii dalam salah satu pendapatnya mengatakan; Berniat ihram untuk ibadah, tetapi tidak menentukan untuk haji atau umrah maka ihramnya sah. Setelah itu boleh merubah ihramnya pada bentuk yang dikehendaki.

Talbiyah :
Waktunya : Ketika berkumpul sampai suara jadi satu, ketika jalan mendaki atau menurun lembah atau turun dari tempat yang tinggi, setelah sholat. Baca Talbiyah terakhir setelah melempar jumrah Aqabah pada hari pertama tgl.10 dzulhijah.

Mulai talbiyah untuk haji Tamattu: yaitu mulai waktu ihram umrahnya (dari rumahnya atau dari miqat) sampai mulai tawaf, sedangkan waktu ihram hajinya mulai pakai ihram tgl. 8 dzulhijah sampai setelah melempar jumrah Aqabah hari pertama tgl. 10 dzulhijah.

Menurut imam syafi’i/ahmad hukum talbiyah ini adalah sunnah pada waktu ihram. Bila niat ihram tanpa talbiyah sah. Talbiyah tidak perlu dalam keadaan suci. Sunnah nyaring bagi lelaki saja, sedangkan wanita dibolehkan agak nyaring bila dalam masjid berbarengan dengan jama’ah, khususnya masjid di Arafah.

Yang dilarang waktu ber-ihram:
 
a). Bersenggama/jimak: Menurut imam Malik/Syafi’i/Ahmad; Jimak dengan istrinya sebelum tawaf+sa’i, sebelum melempar jumrah Aqabah (tgl.10 dzulhijah) pada hari pertama atau sebelum tawaf ifadhah, maka haji+umrahnya batal dan wajib korban onta.Tetapi dia harus meneruskan amalan2 hajinya dan tahun berikutnya harus mengulangi hajinya.

Menurut imam Hanafi/Syafi’i, kalau jimak setelah tahalul pertama (yaitu potong rambut setelah lempar jumrah aqabah hari pertama) maka hajinya sahtetapi korban onta. Dan kalau si istri senang hati maka bayar 1 onta juga, tetapi bila si istri secara terpaksa suami bayar 2 onta. Kalau istrinya sudah tahalul lalu bersetubuh sedangkan suaminya masih berihram maka si istri tidak kena denda, suami bayar denda 1 onta untk dirinya sendiri.

b). Mencium isteri: Menurut imam Syafi’i/Ahmad, hajinya tidak batal, tetapi bila sampai keluar sperma harus menyembelih kambing, tetapi kalau tidak sampai keluar sperma harus membayar kifarah walau dengan sembelih kambing.

Menurut imam Hanafi/Syafi’i/Ahmad, kalau lihat wanita lain sampai keluar sperma, hajinya tidak batal tapi harus korban 1 onta.

c). Berselisih dengan teman sejawat, berdebat yang tidak berdasarkan ilmu agama, tetapi dibolehkan berdebat bila mencari kebenaran dalam agama.

d). Berbuat maksiyat.e) Memakai (pakaian berjahit, baju, serban, jubah, pakai sepatu [bagi lelaki] dll.). Bila benar2 tidak bisa mendapatkan sandal yang terbuka atau pakaian ihram boleh pakai celana dan sepatu, tetapi setelah mendapatkannya harus melepas, kalau tidak dilepas maka dikenakan denda. Memakai pakaian yang dicelup minyak wangi.

Menurut imam Syafi’i, baik lelaki maupun wanita disunnahkan pakai pakaian putih dan makruh pakai pakaian yang menyolok (hitam,merah dll.).
 
f). Lelaki tidak boleh menutup kepalanya, bagi wanita tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan, boleh memakai pakaian sutera bagi wanita. Wanita boleh menutup mukanya dengan syarat tidak boleh menempelkan kewajahnya

g).Tidak boleh melangsungkan aqad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain sebagai wali. Tidak boleh juga mewakilkan dalam pernikahan, kalau terpaksa melakukannya maka akad nikahnya tidak sah. Tetapi orang yang ihram boleh rujuk (kembali) dengan istrinya yang masih iddah raj’iyyah.

h). Tidak boleh memotong atau mencukur rambut, memotong kuku. Bila ada udzur/halangan umpamanya kukunya pecah dan sakit yang harus dipotong maka dibolehkan, tetapi untuk memotong rambut yang harus dicukur karena berhalangan maka harus bayar seekor kambing.(fidyah/dam).

Mencabut/memotong rambut atau kuku ialah: 
1 rambut/kuku yang tercabut/terpotong 1 mud makanan pokok untuk 1 orang miskin,
2 rambut/kuku 2 mud makanan pokok untuk 2 orang miskin. 

Bila lebih dari 2 rambut/kuku harus fidyah seekor kambing, tetapi dengan syarat rambut/kuku tsb.dicabut/dipotong pada waktu yang sama, bila tidak bersamaan (dilain waktu) maka dihitung lagi seperti asalnya yakni 1 kuku 1 mud dst.nya.

i). Tidak boleh memakai minyak wangi (semua jenis wangi2an berupa asap, cairan atau benda lain) baik dipakaian, ditangan maupun dibadan dengan sengaja, walaupun jumlah wewangian itu sedikit.

Kalau karena lupa atau tidak tahu bahwa melakukan hal tsb.haram hukumnya, maka tidak ada kafarah (menurut imam syafii). Setelah ingat dan tahu hukumnya, harus mencuci tangan/badan atau pakaiannya yang kena minyak wangi tsb. Begitu juga bila orang terpaksa harus memakai wangi2an karena sakit, juga tidak perlu denda.

Tidak boleh menaruh bahan2 penyedap yang harum dalam makanan&minuman, jika tidak berbau dan terasa serta tidak tampak lagi warnanya sewaktu dimakan atau diminum itu dibolehkan. Tetapi jika masih ada rasa/warnanya dll. maka harus membayar seekor kambing (menurut imam Syafi’i.).

j). Tidak boleh memakai minyak walaupun tanpa harum2an di rambut kepala dan jenggot.

k). Tidak boleh memotong/mencabut tanaman2 basah baik yang ditanam orang atau tumbuh sendiri ditanah haram. Menurut imam syafii untuk pohon yang besar denda nya 1 ekor sapi, kalau pohon kecil 1 ekor kambing. Tetapi kalau yang dipotong pohon kering atau rumput kering tidak ada fidyah/denda (semua madzhab sepakat).

Ulama madzhab sepakat ,kecuali imam syafii, tidak boleh mengendarai motor yang beratap kalau sedang dalam perjalanan, tetapi kalau bukan sedang dalam perjalanan boleh berteduh dibawah atap, dinding dll

l). Haram berburu binatang darat, begitu juga membunuh/memburu/merusak telor dan anak2nya, memerah susunya dll. Tetapi memancing binatang laut tidak apa2 (qs.al-maidah:96). Binatang ditanah haram, tidak boleh diburunya baik yang sudah tahalul atau sedang ihram. Kalau sedang ihram menyembelih binatang buruan, maka binatang tsb. dianggap bangkai, semua orang tidak boleh memakannya. Boleh memakan daging buruan yang tidak diburu olehnya atau tidak atas suruhannya untuk memburu.

Kalau melanggar salah satu keterangan2 yang tsb. diatas (kecuali kolom a&b dan berburu) karena suatu udzur/halangan atau terpaksa -umpama mencukur rambut, memakai pakaian berjahit dan sebagainya- semestinya membayar fidyah seekor kambing atau memberi makan 6 orang setiap orang 1 ½ ltr. atau puasa 3 hari. Jadi yang melanggar karena suatu udzur ini bisa memilih salah satu diantara tiga macam denda/fidyah ini. Tetapi kalau melanggar tanpa adanya udzur yang dibolehkan, maka harus menyembelih seekor kambing, tidak ada pilihan lainnya, kecuali bagi orang yang tidak mampu menyembelih kambing maka dia harus puasa 3 hari waktu di tanah haram dan 7 hari waktu kembali kenegerinya.

Kutu dikepala makruh untuk dibunuh, hendaklah sodaqah kalau membunuhnya. Sedekahnya ialah membayar denda dengan sesuap makanan, karena sesuap makanan ini lebih berharga dari seekor kutu (kitab al-umm). Tetapi kalau sampai tercabut rambutnya karena sengaja mengeluarkan kutu tsb., maka dia harus bayar denda, yaitu satu rambut 1 mud makanan pokok untuk 1 orang miskin, 2 rambut 2 mud untuk 2 orang miskin, lebih dari 2 rambut dendanya seekor kambing. Denda ini juga berlaku bagi orang yang menggaruk kepalanya dengan kuku.

Info: Pembayaran denda/dam harus dikeluarkan atau disembelih di Mekkah.

Yang dibolehkan waktu Ihram:
 
a). Mandi (tanpa dengan sabun). Menurut imam syafi’i, orang boleh mandi dengan membasuh kepalanya baik dengan menuangkan air keatas kepala maupun mencelupkan kepalanya dalam air hangat, dingin dll., tetapi lebih baik jangan menggosoknya. Tetapi bila untuk mandi wajib (junub karena mimpi, suci dari haid/ nifas) boleh menggosok kepala dengan telapak tangannya atau menyilang-nyilang rambutnya dengan pelan2. Jangan menggosok dengan kukunya, karena rambut bisa tercabut. Apabila menggosok (bukan dengan kukunya) dengan ringan atau kemudian ada rambut yang ditangannya, sebagai hati2 bayarlah denda. Tetapi denda ini tidak wajib sebelum benar2 yakin rambut tsb. tercabut oleh tangannya. Karena kadang2 sehelai rambut sudah lepas tapi masih menempel di-sela2 rambut yang ada dan akan terjatuh bila disentuh atau digerakkan. 
b). Mengganti pakaian ihramnya dan mencucinya tanpa sabun.
c). Keluar darah, nanah, atau harus mengeluarkan nanah dari lukanya
d). Bersuntik.
e). Menggaruk badan.
f). Bercelak yang tidak wangi dan bukan untuk perhiasan.
g). Mengikat pundi2 untuk menyimpan uang.
h). Bercermin (ada yang memakruhkan).
i). Membuang binatang yang ada ditubuh (semut, nyamuk dll) tetapi jangan membunuhnya karena ada ulama yang mengatakan tidak boleh membunuh.h) Menutupi muka dari debu, bagi wanita tidak boleh menempelkan kewajahnya, karena wajah wanita tidak boleh ditutup. 
j). Memakai minyak tanpa harum2an dibolehkan dibagian tubuh kecuali rambut dan jenggot.
k). Mimpi keluar sperma itu, tidak apa2 hanya wajib atasnya mandi.
l). Menurut imam Syafi’i, boleh makan/minum yang aromanya wangi seperti keningar, jahe dll. yang sejenis. Begitu juga segala tumbuh2an kayu yang sudah dikenal aroma wanginya seperti syih, qaishum, ijkhir dll. boleh mencium/memakan atau ditumbuk lalu dibalurkan kebadan orang yang sedang ihram. Karena tumbuh2an kayu yang dikenal aromanya ini bukan merupakan tanaman untuk dibuat minyak wangi.
m). Berbekam tanpa mencukur rambut.
n). Boleh memotong kulit yang terluka atau kuku yang pecah
o). Berkhitan.
p). Mengolesi obat, membalut luka dengan perban kecuali yang ada dikepala bagi lelaki. Bila membalutnya dikepala maka kena fidyah. 
q).  Pakai pacar, baik bagi lelaki maupun wanita, selain ditangan dan dikaki.
r). Menurut imam Syafi’i boleh pakai minyak wangi setelah lempar jumrah Aqabah dan mencukur rambut pada tgl. 10 dzulhijah, walaupun belum tawaf.

III. Di Masjid Haram Mekkah:

Sesampai di masjidilharam Mekkah masuklah ,kalau bisa, dari pintu Babus Salam baca do’a; Allahumma antas salam wa minkas salaam fa hayyinaa rabbanaa bis salaam wa adkhilnaa jannata daaras salaam kemudian membaca do’a dengan khusyu’ dan rendah diri: “A’udzu billaahil ‘azhim wa biwajhihil kariimi wasulthoonihil qodiimi minasy syaithoonir rojiimi, bismillah Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallim. Allahummaqhfirlii dzunuubii waftah lii abwaab rahmatika”.

Artinya: (Aku berlindung dengan Allah Yang Maha Besar dan wajah-Nya yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk, dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.)

Do’a waktu melihat Ka’bah pertama kali, hendaklah mengangkat tangan dan memohon: “Allahumma zid haadzal baita tasyriifan wata’ dziiman watakriiman wa mahabbatan, wazid man syarrafahu wa karromahu mimman hajjahu awi’ tamarahu tasyriifan wa takriiman wata’ dziiman wa birran. Allahumma antas salaam fahaiyinaa rabbanaa bis salaam”.

Artinya: (Ya Allah, tambahkanlah bagi rumah ini (Ka’bah) kehormatan, kebesaran, kemuliaan, kebesaran dan kebaikan. Ya Allah, Engkaulah kesejahteraan, dan dariMu kesejahteraan, maka sambutlah kami ya Tuhan kami dengan kesejahteraan.)

Kemudian langsung kepojok hajar Aswad, usahakan bisa mencium atau mengusap atau memberi isyarat saja. Sebelum mulai dari hajar Aswad (lihat lampu hijau diatas yang sejajar dengan hajar aswad), Niatlah thawaf untuk umrah tamattu’, kemudian bertakbir (Bismillah Allahu Akbar) sambil memberi isyarat kearah hajar Aswad. Waktu mau mulai thawaf dari hajar aswad setelah niat thawaf dianjurkan membaca: ‘Bismillah, wallahu akbar, Allahumma iimaanan bika wa tashdiiqan bi kitaabika, wa wafaa an bi’ahdika wattibaa’an lisunnatin nabiyyi shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam’ .

Artinya: (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, demi keimanan kepadaMu dan membenarkan kitab suciMu, memenuhi janji denganMu serta mengikuti sunnah NabiMu saw.). Thawaf dalam keadaan ihram tanpa niat untuk thawaf sunnah, nadr atau wajib maka hal ini dianggap sebagai thawaf wajib.

Lanjutan keterangan Thawaf :
 
Thawaf ada 3 macam: a. Tawaf qudum; Buat orang yang jauh ,bukan orang2 mekkah dan sekitarnya, ketika masuk mekkah. Tawaf ini sebagai ganti 2 rakaat tahiyatul masjid. Hukumnya sunnah, orang yang meninggalkan tidak kena apa2, kecuali menurut imam malik, harus bayar fidyah/dam. b.Tawaf ziarah atau tawaf Ifadhah; Termasuk rukun haji. Dilaksanakan setelah melaksanakan amalan2 haji (setelah lempar jumrah aqabah, sembelih qurban dan cukur rambut) tgl.10 dzlhijah. Kemudian kembali ke Mekkah untuk tawaf ifadhah. c.Tawaf wada’; Tawaf waktu meninggalkan mekkah. 

Menurut imam maliki/syafii/ hanafi, tidak perlu khusus niat untuk tawaf wada, karena niat haji secara umum telah mencukupinya. Tetapi orang dibolehkan niat untuk thawaf wada. Keterangan lebih jelas tentang thawaf ifadhah/wada baca halaman berikutnya.

Sunnah menyegerakan thawaf waktu masuk ke Mekkah dan tidak sholat sunnah sebelum tawaf. Tetapi apabila khawatir ketinggalan sholat wajib atau sunnah muakkadah (qabliyah/ba’diyah sholat wajib), maka sholatlah wajib atau sunnah ini dahulu, kemudian thawaf.

Menurut imam Syafi’i, orang yang thawaf sedang menggendong anak kecil atau sedang diusung, kemudian dia niat thawaf untuk dirinya dan untuk yang digendong atau yang diusung, maka thawaf ini sah untuk yang digendong atau diusung saja. Sedangkan yang menggendong atau yang mengusung harus thawaf lagi untuk dirinya. Thawaf tidak sah dalam keadaan tidak berakal, begitu juga orang yang thawaf dengan ditandu/diusung tidak sah dalam keadaan pingsan atau tidak berakal.

Tawaf 7x putaran, tidak boleh kurang dari 7x putaran walau selangkah. Ka’bah harus terletak disebelah kirinya. Tempat thawaf ialah seluruh bagian masjidil haram Mekkah.

Mulai thawaf harus sebelum atau sejajar hajar aswad (lihat lampu hijau diatas yang sejajar dengan hajar aswad), karena kalau melebihi hajar aswad maka harus diulangi karena belum terhitung satu putaran. Baca tahlil (laailahaillallah), takbir dan kalau memungkinkan mencium hajar aswad, kalau repot/susah cukup melambaikan tangan nya kearah hajar aswad. Malah tidak disunnahkan bila sangat berdesakan orang untuk cium hajar aswad, karena bisa membahayakan dirinya.

Sunnah pada 3 putaran pertama lari2 kecil (bagi lelaki) sampai sudut Yamani dan berjalan biasa antara sudut Yamani dan Hajar Aswad-Hajar. Mulai putaran keempat sampai ketujuh berjalan biasa. Umpama sangat berdesakan, carilah tempat yang agak luang untuk bisa lari2 kecil ini. Lari2 kecil ini hanya disunnahkan bagi orang yang tawaf disambung dengan sa’i. 

Dianjurkan banyak berdo’a, berdzikir dan sholawat kepada Nabi saw. waktu thawaf ini. Ketika tawaf boleh istirahat atau di putus sebelum 7 putaran (karena letih, waktu sholat tiba atau sholat jenazah dll). Setelah itu teruskan thawafnya ,jadi tidak perlu mengulang thawaf lagi, tapi ingat! harus dimulai ditempat semula waktu anda berhenti dan tidak boleh melebihi dari tempat semula ketika berhenti tsb. Bila melebihinya walaupun setapak maka belum dihitung satu putaran.

Orang sedang mimisan atau muntah dalam thawaf, boleh berhenti untuk membasuh darah/muntahnya, lalu meneruskan thawafnya dari tempat semula dia waktu berhenti. Begitu juga bila batal wudunya karena kentut dll. (bukan karena tersentuh lawan sejenis yang bukan muhrim waktu thawaf ini, karena menurut madzhab Syafií tidak batal wudunya karena darurat), maka harus wudu lagi kemudian meneruskan thawafnya dari tempat semula dia waktu berhenti. 

Thawaf harus suci dari hadats/ najis pakaian/sandal/badan dan dalam keadaan berwudhu, bila tidak demikian maka batal thawafnya. Bila orang ragu2 tentang putaran yang telah dijalani maka pilihlah jumlah yang paling kecil.

Do’a singkat waktu thawaf: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, walllahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaah, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruura wadzanban maghfuuraa, wasa’yan masykuuraa. Robbigh fir warham wa’fu ‘ammaa ta’lam, wa antal a’azzul akram. Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar ” .

Artinya: (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya maupun tenaga/upaya kecuali dengan Allah. Ya Allah jadikanlah hajiku ini haji yang mabrur/diterima, dosaku diampuni dan sa’iku dihargai.Ya Tuhanku, ampunilah daku dan kasihanilah dan maafkan kesalahan-kesalahanku yang Engkau ketahui, dan Engkaulah Yang Maha Kuat dan Maha Mulia. Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindunginlah kami dari siksa neraka).
 
Antara rukun Yamani dan hajar aswad membaca do’a: ‘Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar. Allahumma gonni’nii bimaa rozaqtanii wa baariklii fiihi, wakhlif ‘alaiya kulla ghaaibatin bikhoirin’. Artinya: (Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindunginlah kami dari siksa neraka. Ya Allah berilah daku kecukupan dengan rezeki yang telah Engkau berikan padaku, dan berilah daku berkah padanya, serta gantilah segala barang yang hilang dengan yang baik). Do’a ini juga boleh dibaca pada waktu thawaf juga.

Setelah Thawaf: pergilah dibelakang maqam Ibrahim (kalau bisa sambil membaca Wattakhidzu min Maqaami Ibraahima musholla), untuk sholat 2 rakaat dengan niat sholat sunnah thawaf. Rakaat pertama setelah Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan rakaat kedua setelah Al-Fatihah baca surahAl-Ikhlas. Dianjurkan juga untuk berdo’a setelah sholat ini. Kemudian pergilah ke tempat Zam Zam untuk minum air nya, waktu mau minum menghadaplah ke Ka’bah, ingatlah Allah, bernafaslah tiga kali dan minumlah sampai puas (banyak) sambil memuji Allah serta berdo’a: Allahumma innii as aluka ‘ilman naafi’an warizqan waasi’an wasyifaa-an min kulli daain. Artinya: (Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar diberi ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas dan agar disembuhkan dari segala penyakit).
Sisakan sedikit airnya dan usapkan pada dada dan muka anda. Dari tempat Zam Zam ini pergilah ke Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) berdo’alah disini. Kemudian masuklah ke Hijr Ismail sholatlah disini sunnah muthlaq (hanya niat sholat saja) 2 raka’at, dianjurkan juga untuk berdo’a disini.

V. Sa’i :

7 putaran. Termasuk rukun haji jadi tidak bisa diganti dengan Fidyah. Menurut imam Syafi’i, sah sa’inya orang yang diusung atau didorong dengan kereta walaupun tidak sakit. Sa’i adalah sambungan dari tawaf bagi yang melakukan umrah atau haji dan tidak boleh dilaksanakannya sebelum thawaf.
Setelah selesai semua amalan thawaf dan sunnah2nya diatas, pergilah ke pintu namanya Shofa dan naiklah kelembah Shofa sambil membaca Innas Shofa Wal Marwata min Sya’aairilllah Faman Hajjal baita auwi’ tamara falaa junaaha ‘alaihi an yattauwafa bihimaa. (Al-Baqarah:158), kemudian baca [Abdau bimaa badaallahu bihi/Aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah].

Sampai dilembah ini menghadap ke Ka’bah mengucapkan tahlil, takbir 3X , memuji Allah swt. dan berucap: Lailaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wahua ‘ala kulli syai in qodiir. Lailahaillah wahdahu anjaza wa’dahu wa hazamal ahzaaba wahdahu, kemudian berdo’a, lakukanlah 3x.

Kemudian turun kebawah berjalan menuju ke Marwa. Diantara 2 tonggak sunnah lari2 kecil (bagi lelaki). Diantara 2 tonggak ini ,menurut riwayat, lokasi rumah sayidina Abbas bin Abdul Muthalib ra. Sampai mulai naik kelembah Marwa, bacalah seperti diatas , Innas Shofa Wal Marwata min Sya’aairilllah Faman Hajjal baita auwi’ tamara falaa junaaha ‘alaihi an yattauwafa bihimaa. Sesampai dilembah Marwa, menghadap kiblat membaca do’a seperti di Shofa. Ulangi seperti itu setiap kali berada di Shofa dan Marwa sampai 7x putaran mulai dari shofa terakhir di marwa.

Setelah sa’i terakhir di Marwa menghadap ka’bah dan berdo’alah sesuka hati atau lihat kumpulan doa2 dalam buku manasik haji. Setelah ituguntinglah rambut (jangan dicukur gundul). Maka halal semua yang dilarang waktu ihram umrah ini. Orang yang tidak mampu sa’i walaupun dengan naik kendaraan boleh diwakilkan, hajinya sah. Orang yang sengaja menambah 7 putaran batal sa’inya, tetapi kalau tak tahu atau lupa tidak apa2.Keraguan dalam sa’i tetap sah, tapi yang penting yakin 7x. Umpama ragu 5 atau 6x putaran ambil yang sedikit kemudian lengkapkan 7x.

Do’a singkat waktu berjalan antara Shafa dan Marwa: ‘Rabbiqh fir warham, wahdinis sabiilal aqwam, innaka antal a’azzulk akram’. Artinya (Ya Tuhanku, ampunilah dan beri rahmatlah daku, serta tunjukilah daku jalan yang lurus sungguh Engkau Maha kuat lagi Maha Mulia).

VI. Ke Mina:

Tanggal 8 dzulhijjah pergi ke Mina. Kita pakaian ihram lagi dari rumah/hotel cara sunnah2nya lihat atas nr. (II). Sedang untuk niatnya tidak sama dengan diatas, karena diatas kita niat untuk ‘Umrah, sekarang kita niat haji tamattu ketika pakai ihram, lebih mudahnya kami tulis niatnya sbb:

(Allahumma inni uriidul hajji tamattu’ fayassirhu li wa taqabbalahu minni. Nawaitul haj tamattu wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. Artinya: ‘Ya Allah sesungguhnya aku ingin haji tamattu, maka mudahkanlah buatku dan terimalah dariku. Saya berihram dan dengannya saya niat haji tamatu karena Allah yang maha tinggi’), kemudian baca talbiyah (labbaik allahumma labbaik, labbaik laa syariikalaka labbaika innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariikalaka 3X) setelah itu baca sholawat kepada Rasulallah saw.

Kemudian sholat sunnah dengan niat untuk ihram haj tamattu’ minimal 2 raka’at sampai 6 raka’at. Setelah sholat ucapkanlah:

Labbaik Allahumma bi Haj (bagi haji Tamattu’) kemudian Talbiyah lagi (Labbaik Allahumma labbaik.Labbaik laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka 3X), baca sholawat kemudian baca doa: Allahumma ilaika shomadtu, wa iyyaaka I’tamadtu wawajhaka aradtu. Fa as aluka an tubaarika lii rihlatii wa an taqdhii lii haajatii wa taj ‘alanii mim man tubaahii bihil yauma man huwa afdhalu minnii.
 
Membaca Talbiyah ini mulai ber-ihram tgl. 8 dzulhijjah sampai waktu pelemparan jumrah ‘Aqabah hari pertama tanggal 10 Dzulhijjah. Di Mina sini kita sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh, tidak dijamak. Disini kita dianjurkan juga berdzikir, talbiyah, berdo’a, bersholawat dan sebagainya. Tanggal 9 dzulhijjah ,setelah terbit matahari, kita berangkat ke ‘Arafah sambil bertalbiyah, takbir, tahlil dan disunnahkan melalui jalan Dhab.

VII. Arafah :

Termasuk rukun Haji, tidak boleh ditinggalkan. Wukuf disini berlaku mulai tergelincir nya matahari (waktu dhuhur) sampai terbenamnya matahari atau sampai shubuh tanggal 10 dzulhijah. Boleh juga ke Arafah 1-2 hari sebelum tgl. 9 dzulhijah, khusus nya bagi yang sakit, tua, wanita atau takut berdesakan. Pokoknya di arafah orang harus wukuf waktu dhuhur tgl. 9 dzulhijjah.

Di Arafah ini kita sholat Dhuhur dan Ashar dijamak (dirangkap), baik itu secara sendirian atau secara berjama’ah.

Wukuf antara waktu dhuhur sampai shubuh tgl. 10 ,walaupun sesaat, sahlah wukuf tsb. Bila orang wukuf mulai dhuhur sampai shubuh tgl.10 dalam keadaan pingsan dan tidak berakal, maka hajinya batal. Tetapi bila dia kembali sehat waktu wukuf ,walaupun sesaat, kemudian pingsan lagi, maka hajinya sah. Hanya dalam keadaan seperti itu dikenakan denda seekor kambing. Begitu juga bila orang masuk arafat setelah dhuhur dan keluar sebelum matahari terbenam, sah hajinya, tapi bayar fidyah Dam.
 
Sunnah wukuf dibatu-batu besar dan dianjurkan juga membaca talbiyah, takbir, dzikir, do’a dan sholawat kepada Rasulallah saw. Setelah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah, kita keluar darisini menuju ke Muzdalifah.

Bacaan dan do’a singkat waktu wukuf di ‘Arafah: ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku, walahul hamdu, biyadihil khairu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiir. Allahumma lakal hamdu kalladzii taguulu wa khoiran mimmaa naguulu, Allahumma laka sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii wa ilaika ma-aabii wa laka robbi turaatsii, Allahumma innii a’udzubika min ‘adzaabil gobri, wa waswasatish shodri, wa syataatil amri, Allahumma innii a’udzubika min syarri maa tahubbu bihir riihu’.

Artinya (Tiada Tuhan melainkan Allah, Tunggal tidak bersekutu, milikNya kerajaan dan bagiNya puji-pujian, di tanganNya tergenggam kebaikan dan Dia kuasa berbuat segala sesuatu. Ya Allah, bagiMulah puji segala apa yang Engkau firmankan dan lebih baik dari apa yang kami ucapkan, Ya Allah bagiMulah sholatku dan ibadatku, hidup serta matiku dan kepada Mu kembaliku serta bagiMu ya Tuhanku hart peninggalanku, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur dan rasa waswas di dada serta dari tercerai berainya urusan, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari bencana yang dibawa oleh tiupan angin).

VIII. Muzdalifah :

Setelah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijah kita keluar dari Arafat menuju ke Muzdalifah. Menurut imam Hanafi/Syafi’i/Ahmad, hukumnya wajib tetapi bukan rukun Haji, yang meninggalkan dikenakan Fidyah seekor kambing. Di Muzdalifah kita menginap, sholat Maghrib dan Isya’ disini dengan dijamak. Apabila orang sampai tengah malam belum sampai di Muzdalifah maka sholatlah maghrib+isya’ ditempat manapun dia berada.

Disunnahkan ambil batu kerikil sebesar biji jagung atau lebih besar sedikit, untuk melempar jumrah dari tempat ini, sejumlah 70 bagi yang melempar sampai dengan tgl. 13 Dzulhijjah, sedangkan untuk yang sampai dengan tanggal 12 Dzulhijjah maka jumlahnya 49 biji. Boleh juga mengambil batu dilain tempat, sedangkan mengambil batu dari tempat pelemparan jumrah hukumnya makruh. Setelah sholat shubuh tgl. 10 Dzulhijjah berjalan ke Masy’aril Haram, disini kita dianjurkan juga untuk berdo’a, berdzikir, talbiyah.

Masuk Muzdalifah dari tengah malam pertama sampai shubuh, itu sah walaupun sebentar saja disitu. Orang boleh keluar dari muzdalifah setelah tengah malam, tetapi kalau sebelum tengah malam keluar dan tidak kembali lagi maka dikenakan denda seekor kambing. Begitu juga denda seekor kambing bagi orang yang tidak masuk muzdalifah antara tengah malam pertama sampai waktu shubuh.
Setelah sholat shubuh berjalan ke Masy’aril haram, sesampai disini kita disunnahkan do’a, berdzikir, talbiyah. Setelah matahari agak terang tapi belumterbit tanggal 10 dzulhijah, kita berangkat menuju pelemparan Jumrah ‘Aqabah.

Batas2nya muzdalifah: dari Ma’zimi sampai ke Al-Hiyadh dan sampai ke Wali Mahsar.

IX. Lempar jumrah:

Jumhur ulama mengatakan hukumnya wajib, tapi bukan termasuk rukun haji. Jadi bila orang meninggalkannya maka harus bayar fidyah seekor kambing. Waktu melempar setan pada jumrah, kita niat menurut perintah agama dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim as. Setiap lemparan berkataBismillah Allahu Akbar, dan berdo’a Ya Allah jadikanlah haji ini haji yang diterima, dan dosa yang diampuni.
Melempar harus dengan batu atau sejenisnya (marmer, batukarang, granit dll.) dan bersih dari najis. Selain batu umpama; tanah liat yang sudah mengeras, tanah liat yang dibakar [bata,genting dll., garam padat), tidak boleh dibuat melempar.

Adapun besar batunya ialah sebesar khadaf (ujung jari tangan) atau sebesar biji kacang.

Setiap jumrah dilempar dengan 7 buah batu, tidak boleh kurang walaupun satu batu. Menurut imam Syafi’i dalam kitabnya Al-umm, bila orang sudah melempar 3 jumrah tapi lemparannya kurang satu dan dia tidak tahu jumrah mana yang kurang lemparan nya tsb.,maka dia harus mengulang seluruh lemparannya.

Lemparan juga baru sah bila telah kena jumrahnya atau masuk kedalam sumur tampungan kerikil. Bila tidak kena jumrah atau tidak jatuh pada sumur tampungan nya, maka harus diulangi lemparan yang belum kena tsb. Orang juga harus melempar satu2, tidak boleh dua2 atau sekaligus 7 batu dan harus dilemparkan tidak hanya dijatuhkan.
 
Melempar jumrah pada hari pertama hanya jumrah Aqabah saja dan dimulai setelah terbit matahari tgl. 10 DzulHijjah sampai terbenam matahari.

Menurut imam Syafi’i dalam kitabnya Al-umm, boleh mendahulukannya atau mengakhirkannya sampai malam hari atau esok harinya. Selain imam Syafi’i, tidak boleh melempar sebelum matahari terbit tanpa adanya udzur/halangan (sakit, takut dll.) Dibolehkan juga sebelum matahari terbit dengan syarat melempar tsb. dilaksana kan setelah lewat tengah malam sebelum terbit fajar shubuh.

Setelah lempar pada hari pertama ini, kembali ke Mina untuk memotong hewan Qurban, memotong atau mencukur rambut namanya Tahallul pertama.Sekarang semuanya menjadi halal kecuali bersenggama.

Menurut imam Syafi’i dalam kitabnya Al-umm, bila orang mencukur sebelum berkurban atau kurban sebelum mencukur atau sembelih kurban sebelum lempar jumrah aqabah, semuanya adalah sah.

Pada hari2 (tasyriq) berikutnya (tgl.11,12,13 dzulhijah), setiap harinya melempar 3 jumrah, pertama lempar jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan Aqabah serta waktu mulai pelemparannya harus setelah zawal (dhuhur), bila melempar sebelum dhuhur harus diulangi.

Setiap selesai pelemparan Ula (pertama) dan Wustha (tengah) pada hari2 tasyriq, disunnahkan menghadap kiblat untuk berdoa (isi doa bisa didapati dikitab manasik haji). Sedangkan setelah lempar jumrah Aqabah pada hari tasyriq, tidak perlu doa lagi. Barangsiapa lupa melempar siang hari, maka boleh dilakukan pada malam hari. Bila orang lupa melempar semua jumrah dan baru ingat tgl.12 atau tgl. 13 dzulhijah, maka pada hari itu dia harus melempar semua jumrah, dengan syarat pada tgl.11/12 atau sampai dengan tgl.13 berada di Mina, bila tidak di Mina maka dikenakan denda.

Bagi orang yang berhalangan untuk melempar (tua, lemah/ sakit) boleh diwakilkan pelemparan kepada orang lain dan niatkan pelemparan tsb. untuk orang yang di wakili.

Keterangan singkat tentang sembelihan binatang kurban:

Menurut imam Syafi’i dalam kitabnya Al-umm, bila sembelihan kurban sebagai amalan wajib, maka tidak boleh memakannya (hasil kurbannya), bila dia memakan nya maka harus bayar denda seharga daging yang ia makan. Namun bila kurban sunnah (kurban idul adha, aqiqah dll.) maka boleh memakan sebagian dagingnya, memberi makan fakir miskin, menghadiahkan pada orang lain, menyimpannya atau menyedekahkannya. Tetapi lebih baik 1/3 dimakan/disimpan, 1/3 dihadiahkan dan 1/3 lagi disedekahkan. Disunnahkan memakan jantung daging kurban.

X. Thawaf Ifadhah:

Setelah selesai kurban dan cukur rambut pada tgl. 10 dzulhijjah, maka pada malam hari tanggal 10 Dzulhijjah kita ke Mekkah untuk thawaf Ifadhah/ziarah dan niat thawaf Ifadhah. Ijma’ para ulama thawaf ini sebagai rukun haji tidak bisa diganti dengan Fidyah. Setelah thawaf ini disunnahkan sholat sunnah thawaf dua raka'at, di belakang maqam Ibrahim, kemudian dilanjutkan dengan sa’i. Setelah sa’i, mencukur rambut (tahalul kedua), maka semuanya halal.
 
Waktu terakhirnya thawaf ifadah, menurut imam Syafi’i, tidak terbatas tetapi selama orang belum thawaf Ifadhah maka tidak boleh bersenggama. Sedangkan untuk wanita dianjur kan mengerjakan dengan segera karena dikhawatirkan kedatangan haidh. Wanita juga dibolehkan meminum obat untuk menyetop haidh pada bulan haji itu, selama obat itu tidak menjadikan bahaya buat dirinya.
Setelah thawaf ifadhah, kita kembali lagi ke Mina untuk menginap disana tanggal 11,12, 13 Dzul Hijjah (Hari2 Tasyriq).

XI. Mina:

Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad, bermalam disini selama 2 malam, yaitu malam kesebelas dan kedua belas dzulhijjah hukumnya wajib,sedangkan malam ketiga belas sunnah. Menginap diluar batas Mina, harus bayar denda 1 dirham untuk 1 malam, 2 dirham untuk 2 malam sedangkan 3 malam dendanya seekor kambing. Amalan2 yang harus dilakukan pada hari2 tsb. melempar 3 jumrah (baca keterangan pada lempar jumrah). Di Mina juga dianjurkan berdo’a, berdzikir dan bersholawat tetapi tidak bertalbiyah lagi.

Imam Mujahid mengatakan tidak ada salahnya bila permulaan malam berada di Mekkah dan setelah itu berada di Mina atau sebaliknya awal malam di Mina dan akhirnya di Mekkah. Tetapi paling utama adalah bermalam disana.

Keluar dari Mina dianjurkan sebelum terbenamnya matahari tgl. 12 atau tanggal 13 dzulhijjah. Orang yang menginap sampai dengan tgl. 12 harusmeninggalkan mina sebelum matahari terbenam, bila setelah matahari terbenam, maka dia harus menginap lagi sampai dengan tgl. 13 dzulhijjah.

XII.Thawaf Wada’:

Artinya Thawaf selamat tinggal/Perpisahan dengan Ka’bah.
Thawaf ini merupakan upacara haji terakhir yang dilakukan oleh orang yang berhaji ,bukan penduduk Mekkah. sewaktu hendak berangkat meninggalkan kota Mekkah.
Dalam thawaf wada’ ini tidak disunnahkan lari2 kecil pada 3 putaran pertama.

Hukumnya: Para ulama sepakat bahwa ia disyari’atkan, berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas.: “Orang-orang berpaling, menuju pelbagai jurusan. Maka sabda Nabi saw.; ‘Janganlah salah seorang darimu berangkat, sebelum ia melakukan pertemuan terakhir dengan Baitullah (Ka’bah).

Menurut madzhab Imam Hanafi, golongan Imam Ahmad (Hanbali) dan satu riwayat dari pendapat Imam Syafi’i hukumnya adalah wajib, jadi siapa yang meninggalkan- nya diwajibkan membayar fidyah (seekor kambing).

Waktunya : Setelah selesai dari manasik Haji dan mau pulang ke negerinya (keluar dari Mekkah) agar thawaf ini pertemuan yang terakhir dengan Ka’bah sebagai yang telah dikemukakan pada hadits diatas. Setelah thawaf hendaklah ia langsung berangkat, tanpa melakukan pembelian atau penjualan atau tinggal beberapa lama lagi di Mekkah. Bila ia melakukan hal itu maka menurut ulama harus mengulangi thawafnya ini. Kecuali bila ada sesuatu kepentingan atau halangan yang harus diselesaikannya dan tidak bisa ditinggalkannya, maka tidak perlu di ulanginya. Oleh karenanya usahakan sebelum thawaf wada’ ini semuanya sudah beres dan siap langsung berangkat.

Wanita yang haidh tidak wajib tawaf wada’, tetapi kalau dia sudah suci dan masih berada di Mekkah, maka wajib atasnya untuk thawaf sebelum meninggalkan Mekkah. Bila dia meninggalkan mekkah, padahal waktu di Mekkah sudah suci, maka dia harus kembali kalau masih dekat jaraknya yakni tidak lebih dari jarak qashar/89km. Bila sudah lebih dari jarak qashar, maka dia harus mengirimkan kurban ke Mekkah untuk disembelih disana. Sedangkan wanita istihadah wajib thawaf dihari-hari waktu ia biasa sholat, kalau yakin bukan darah haidh, kalau meninggalkan thawaf wada’ maka harus bayar Dam.

Do’a pada waktu thawaf Wada’/perpisahan: ‘Allahumma innii ‘abduka, wabnu ‘abdika wabnu amatika, hamaltanii ‘alaa maa sakhkhorta lii min kholgika, wasatartanii fii bilaadika hattaa ballaghtanii bini’matika ilaa baitika wa a’antanii ‘alaa adaai nusukii, fain kunta rodhiita ‘annii fazdad ‘annii ridhoo, wa illaa faminal aana fardha ‘annii gobla an tan-aa ‘an baitika daarii, fa haadzaa awaanun shiraafii in adzinta lii ghoira mustabdilin bika walaa bi baitika, walaa raaghibin ‘anka, walaa ‘an baitika, Allahumma fash-hibniil ‘aafiyata fii badanii, wash shihhata fii jismii, wal ‘ishmata fii diinii, wa ahsin mungalabii, war zuqnii thoo’ataka maa abgoitanii, waj ma’ lii baina khoirayid dunyaa wal aakhirati, innaka ‘alaa kulli syai-in godiir’.

Artinya (Ya Allah, aku ini adalah hamba Mu dan putra dari hamba dan sahayaMu, Engkau bawa aku dengan mengendarai makhluk yang Engkau kuasakan kepadaku, Engkau lindungi aku di-wilayah2 kekuasaan Mu hingga dengan karuniaMu sampailah aku ke rumahmu (baca: Ka’bah), Engkau beri aku bantuan dalam menunaikan ibadah hajiku, maka jika aku telah Engkau ridhai, tambahlah kiranya keridhaan itu, dan jika belum, maka ridhailah aku sekarang ini, sebelum rumahku terpisah jauh dari rumahMu (baca:Ka’bah). Maka jika Engkau izinkan, sekarang ini adalah saat keberangkatan ku tanpa menggantiMu atau mengganti rumahMu, terhindar dari kebencian kepadaMu atau kepada rumahMu. Ya Allah, mohon tubuhku selalu disertai oleh keselamatan dan badanku oleh kesehatan, begitu pun agamaku dengan perlindungan. Selamatkanlah kepulanganku, limpahkanlah ketaatan kepadaMu selama hayatku dan himpunlah buatku kebaikan dunia serta akhirat. Sungguh Engkau kuasa atas segala sesuatu.)

Imam Syafi’i berkata: ‘Saya suka jika seseorang (setelah) melakukan thawaf perpisahan berdiri di Multazam lalu menyebut hadits (do’a) diatas’.

Bagi orang yang ingin membaca do’a-do’a lebih panjang dan komplit, silahkan beli buku manasik haji yang tercantum do’a-do’a untuk setiap putaran waktu thawaf, sa’i, di Multazam dan lain sebagainya.

Ziarah ke Madinah :

Janganlah kita lupa untuk mampir ke Masjid Nabawi di Madinah serta ziarah junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. penghulu seluruh Nabi dan Rasul. Tanpa beliau saw. kita tidak mengetahui syari’at Islam, dengan ziarah pada beliau lebih mengingatkan kita kembali kepada Allah swt. dan Rasul-Nya. Di masjid Nabawi juga ada kuburan sahabat Rasulallah saw yaitu Sayyiduna Abubakar dan Sayyiduna ‘Umar bin Khattab -radhiyallahánhuma-.

Begitu juga ziarah pada kuburan Baqi’ yang mana disitu para isteri dan ahlul-bait Rasulallah saw.antara lain; imam Hasan bin Ali bin abi thalib, imam Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin abi Thalib, Imam Muhamad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin dan Imam Jakfar As-Shodiq putra Imam Muhamad al-Baqir dll. –radhiyallahu’anhum—, dikuburkan. Menurut riwayat, tidak kurang dari 10 ribu sahabat yang dikubur disitu, termasuk juga sayidina Utsman bin ‘Affan ra.

Jangan lupa juga ziarah kepada isteri Rasulallah saw. yang pertama Siti Khadijah Al-Kubra yang dikubur di Ma’la, di Mekkah. Kemudian ziarahlah ketempat Uhud dimana Sayyidina Hamzah dan para syuhada lainnya dikuburkan disana.

Jangan lupa juga untuk mendatangi masjid Kuba, masjid Qiblatain dan masjid-masjid lainnya yang bersejarah, sholatlah dua raka’at disana sebagai sholat Tahiyyatul Masjid. Tempat-tempat itu semua selalu diliputi oleh Barokah dan Rahmat Ilahi. Untuk lebih mendetail baca bab ziarah kubur dan pengambilan barokah, tawassul dll. disitus ini. .

Adab/cara memasuki masjid Madinah dan berziarah:
 
−Disunnahkan masuk masjid Nabawi di Madinah dengan tenang dan tenteram, mengenakan pakain yang terbaik dan memakai wangi-wangian, melangkahkan kaki sebelah kanan sambil membaca: “ A’udzu billahil ‘adhim, wa biwajhihil kariim, wa sulthonihil godiim, minasy syaithonir rojiim. Bismillah, Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallam. Allahummagh firlii dzunuubii waftah lii abwaaba rohmatika”.

Artinya: (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Besar dan dengan wajahNya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat Mu.)

Sunnah mendatangi dan menghadap kemakam Rasulallah saw. sambil mengucap kan salam: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah, assalaamu ‘alaika ya habibullah, assalaamu’alaika yaa nabiyallah, assalaamu’alaika yaa khiyarata khalgillaahi min khalqih, assalaamu ’alaika khaira khalgillah, , assalaamu’alaika yaa sayyidal mursaliin, assalaamu’alaika yaa rasullallaahi rabbil ‘aalamiin, assalaamu’alaika gooidal ghorril muhajjaliin. Asyhadu an laa ilaa ha illallah, wa asyhadu annaka ‘abduhu wa rasuuluhu wa amiinuhu wa khiyaratuhu min kholgihi. Wa asyhadu annaka gad ballaghtar risaalata wa addaital amaanata wa nashohtal ummata, wa jaahadta fillahi haqqa jihaadihi’.

 Artinya (Selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah, selamat sejahtera atasmu wahai kekasih Allah, selamat sejahtera atasmu wahai Nabi Allah, selamat sejahtera atasmu wahai makhluk pilihan di antara makhluk2 Ilahi, selamat sejahtera atasmu wahai sebaik-baik makhluk, selamat sejahtera atasmu wahai penghulu semua Rasul, selamat sejahtera atasmu wahai Rasul dari Allah Tuhan seluruh alam dan selamat sejahtera atasmu wahai panglima dari orang-orang cemerlang dan terkemuka. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa anda adalah hamba dan utusan-Nya, kepercayaan-Nya dan makhluk pilihan-Nya. Aku bersaksi bahwa anda telah menyampaikan risalat, memenuhi amanat, mengajari umat dan berjuang di jalan Allah sebenar-benar berjuang). Kemudian berdo’lah kepada Ilahi apa yang anda inginkan, dengan menghadapkan wajah anda ke makam Rasulallah saw. (masalah menghadap kiblat ketika do’a dimuka makam Rasulalallah saw, silah kan baca keterangan terakhir dibawah ini).

Dan bila ada orang yang titip salam kepada Rasulallah saw. maka ucapkanlah: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah min…artinya: (selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah dari…..).

Kemudian geser kira-kira dua langkah kekanan (bagi kaum wanita yang tidak bisa masuk bagian depan makam Rasulallah saw. maka makam Rasulallah dari bagian belakang ini, letaknya adalah paling kanan, kemudian geser kekiri untuk makam sayyidinaa Abubakar dan kekiri lagi untuk makam sayyidina Umar) dan mengucapkan salam kepada sayyiduna Abubakar Ash-Shiddiq: ‘Assalaamu ’alaika ya kholiifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Allahummardho ‘anhu, wa akrim magaamahu bifadhlika wa karamika’. Artinya (selamat sejahtera atasmu wahai kholifah Abubakar Ash-Shiddiq, Ya Allah limpahkan ridhoMu kepadanya dan muliakanlah tempatnya dengan karuniaMu dan kemuliaanMu). Kemudian geser lagi kekanan ke makam sayyidinaa Umar ucapkanlah yang sama kepada khalifah Abubakar Ash-Shiddiq hanya namanya saja dirubah.

Dari makam sini anda usahakanlah masuk ke raudhah syarifah (taman yang mulia) letaknya antara makam Rasulallah dan mimbar beliau saw.. Sholatlah disini 2 raka’at dengan niat sholat tahiyyatul masjid. Bagi yang sudah sholat tahiyatul masjid maka sholatlah disini 2 rakaat atau lebih dengan niat sholat sunnah muthlaq (hanya niat untuk sholat saja). Tapi ingat, sholat muthlaq tidak boleh dilakukan pada waktu2 berikut ini : Setelah sholat shubuh, setelah sholat ashar, matahari baru terbit, matahari ketika ditengah-tengah ufuk sebelum waktu dhohor masuk dan ketika matahari mau terbenam.

− Setelah keluar dari masjid Nabawi pergilah ke kuburan Baqi’ ( dekat masjid Nabi saw). Hadapkanlah wajah anda kearah Baqi’ ini sambil membaca:

‘Assalaamu ‘alaa ahlid diyaar minal mu’miniina wal muslimiina wa yarhamullahal mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriina, wa innaa insyaa Allah bikum laa hiquun, Allahummagh fir li ahli baqi’il ghorqad’. Artinya (salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk [ahli kubur] Baqi’ yang berbahagia ini) Kemudian berdo’alah kepada Allah swt, apa yang anda inginkan.

Begitu juga bila anda ziarah ke Uhud kemakam sayidina Hamzah bin Abdul Muthalib ,paman Rasulallah saw, yang gugur dalam peperangan uhud bersama para syuhada uhud lainnya, hadapkanlah wajah anda kemakam tsb. dan ucapkanlah salam dan doa:

Assalamu’laika ya sayidina Hamzah, ‘Assalaamu ‘alaikum ya ahlid diyaar minal muslimiina wa yarhamullahal mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriina, wa innaa insyaa Allah bikum laa hiquun, Allahummagh fir li ahlil uhud. Allahummardho ‘anhum, wa akrim magaamahum bifadhlika wa karamika’. Artinya (salam atasmu wahai yang kami muliakan Hamzah, salam atas kalian wahai penduduk kampung dari golongan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk [ahli kubur] Uhud. Ya Allah limpahkan ridhoMu kepada mereka dan muliakanlah tempat mereka, dengan karuniaMu dan kemuliaanMu).
Wallahu a’lam.

{{ INFO: Masalah berdoa menghadap kearah kiblat waktu berziarah, berasal dari peristiwa yang dialami oleh Imam Malik bin Anas ra, yaitu ketika beliau mendapat tegoran dari Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur di dalam masjid Nabawi di Madinah. Ketika itu Imam Malik menjawab: "Ya Amirul-Mu’minin, janganlah anda bersuara keras di dalam masjid ini, karena Allah swt. telah mengajarkan tatakrama kepada ummat ini dengan firman-Nya:‘Janganlah kalian memperkeras suara kalian (dalam berbicara) melebihi suara Nabi….sampai akhir ayat’ (QS.Al-Hujurat :2). Allah swt. juga memuji sejumlah orang dengan firman-Nya: ‘Sesungguhnya mereka yang melirihkan suaranya dihadapan Rasulallah…sampai akhir ayat’ (QS. Al-Hujurat:3). Begitu juga Allah swt. mencela sejumlah orang dengan firman-Nya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang memanggil-manggilmu dari luar kamar…sampai akhir ayat’. (QS.Al-Hujurat :4).

Rasulallah saw adalah tetap mulia, baik selagi beliau masih hidup maupun setelah wafat. Mendengar jawaban itu Abu Ja’far terdiam, tetapi kemudian bertanya: ‘Hai Abu ‘Abdullah (nama panggilan Imam Malik), apakah aku harus berdo’a sambil menghadap Kiblat, atau menghadap (pusara) Rasulallah saw.?’. Imam Malik menjawab: ‘ Mengapa anda memalingkan muka dari beliau saw, padahal beliau saw. adalah wasilah anda dan wasilah Bapak anda, Adam as., kepada Allah swt. pada hari kiamat kelak? Hadapkanlah wajah anda kepada beliau saw. dan mohonlah syafa’at beliau, beliau pasti akan memberi syafa’at kepada anda di sisi Allah swt. Allah telah berfirman: ‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri (lalu segera) datang menghadapmu (Muhammad saw.)…sampai akhir ayat’ "(QS. An-Nisa:64). [Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh dengan isnadnya yang terdapat didalam kitabnya Al-Ma’ruf Bisy-Syifa Fit-Ta’rif pada bab Ziarah].
 
Banyak ulama yang menyebut peristiwa/riwayat diatas ini. Imam Nawawi didalam kitabnya yang berjudul Al-Idhah Fi Babiz-Ziyarah mengetengahkan juga kisah diatas tersebut. Demikian juga didalam Al-Majmu jilid VIII halaman 272.Ibnu Taimiyyah sendiri dalam Iqtidha-us Shiratul-Mustaqim halaman397, menuturkan apa yang pernah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb mengenai Imam Malik bin Anas. "Tiap saat ia (Imam Malik) mengucapkan salam kepada Nabi saw, ia berdiri dan menghadapkan wajahnya ke arah pusara Nabi saw, tidak kearah kiblat. Ia mendekat, mengucapkan salam dan berdo’a, tetapi tidak menyentuh pusara dengan tangannya"

Al-Khufajiy didalam Syarhusy-Syifa menyebut, bahwa As-Sabkiy mengatakan sebagai berikut: " Sahabat-sahabat kami menyatakan, adalah mustahab jika orang pada saat datang berziarah ke pusara Rasulallah saw menghadapkan wajah kepada nya (Rasulallah saw) dan membelakangi Kiblat, kemudian mengucapkan salam kepada beliau saw, beserta keluarganya (ahlu-bait beliau saw) dan para sahabatnya. Lalu mendatangi pusara dua orang sahabat beliau saw. (Khalifah Abubakar dan Umar –radhiyallhu ‘anhuma). Setelah itu lalu kembali ketempat semula dan berdiri sambil berdo’a " (Syarhusy Syifa jilid III halaman 398). Lihat pula kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah, oleh As-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki Al-Hasani, seorang ulama di Tanah Suci, Makkah.

 Dengan demikian tidak ada ulama yang mengatakan cara/adab berziarah dengan menghadapkan wajah kepusara ketika berdo’a, adalah haram, bid’ah mungkar, sesat dan lain sebagainya, kecuali golongan pengingkar dan pengikutnya }}.

Share :

0 Response to "BAB-7P. Tata Cara Singkat Haji (Tamattu') Dan ‘Umrah Dan Urutannya:"

Posting Komentar