BAB-9I. Jenazah Dan Kuburan/Pusara Ulama Yang Diambil Berkah


  Setelah kita mengetahui pendapat (baca: fatwa) para ulama Ahlussunnah dari berbagai madzhab perihal legalitas mengambil berkah (tabarruk) dari berbagai peninggalan Nabi saw. setelah wafat beliau terkhusus pusara suci beliau saw. dan dari para manusia sholeh lainnya, kini kita akan melihat bagaimana kaum muslimin pun melanjutkan dan menerapkan syiar Islam ini kepada kuburan para sahabat Rasulallah saw. dan ulama mereka.

- Kuburan Bilal al-Habsyi –seorang sahabat besar dan muadzin Rasulallah– yang berada di Damaskus (Syiria) adalah salah satu dari manusia mulia kekasih Allah dan Rasul-Nya yang selalu diziarahi dan diambil berkah oleh banyak dari kaum muslimin. Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah pun turut berdo’a dan mengambil berkah darinya. (Lihat: Rihlah bin Jubair halaman: 251)

- Kuburan Abu Ayyub al-Anshari (di Istanbul, Turki) juga termasuk yang di ambil berkahnya. Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: “Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.” (Lihat:al-Mustadrak ‘ala as-Shohihain jilid: 3 halaman: 518 atau Ibnu al-Jauzi dalam Shofwah al-Shofwah jilid: 1 hal. 407)

- Makam sahabat besar Suhaib ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. Bahkan as-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga dengan kuburan Hamzah bin Abdul Mutthalib –paman Nabi dan penghulu para syahid– dimana as-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan: “Tanah makam Hamzah di ambili oleh orang-orang untuk pengobatan”. ( Wafa’ al-Wafa’ jilid 1 hal. 69).

- Salah seorang sahabat Rasulallah saw. yang bernama Abu ‘Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari yang dalam kitabSiar A’lam an-Nubala jilid 1 halaman 279 disebutkan bahwa kematiannya menyebabkan ‘Arsy goncang kuburan- nya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan bahwa salah seorang telah mengambil tanahpekuburannya kemudian membawanya pergi. Setelah lama ternyata berubah menjadi misik. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’karya as-Samhudi jilid 1 halaman 115)

- Makam Umar bin Abdul Aziz salah seorang khalifah dari Bani Umayyah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaranpencari berkah. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal. 339).

- Pusara salah seorang cucu Rasulullah yang bernama Imam Ali bin Musa ar-Ridho yang kuburannya berada diThus juga menjadi obyek ziarah dan pencarian berkah. Abu Bakar Muhammad bin Muammal mengatakan: “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadits Abu Bakar bin Khuzaimah beserta ‘Adilah Abi Ali ats-Tsaqofi yang disertai dengan beberapa orang syeikh kita yang ingin menziarahi Ali bin Musa ar-Ridho di kota Thus. Beliau mengatakan: ‘Aku melihat betapa penghormatan, kerendahan dan perendah- an dirinya –yaitu Ibnu Khuzaimah– terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’ ”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339)

- Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183 H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka mengambil tanahpekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Lihat: Hilliyatul Auliyakarya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 halaman: 258 atau kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqoilani jilid: 5 halaman: 310)

- Kuburan Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya terletak di Baghdad nampak menonjol dan diambil berkahnya. Ibrahim al-Harbi mengatakan: ‘Kuburan Ma’ruf adalah obat yang mujarab’ ”. (Lihat: Shofwah al-Shofwah Jilid: 2 Halaman: 324)

- Kuburan al-Khidr bin Nashr al-arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i kuburannya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir dalam menukil ungkapan Ibnu Khalkan mengatakan: “Kuburannya diziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni kuburannya danmencari berkah darinya”. (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 halaman: 353)

- Kuburan Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H) –beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 306)- juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat” (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 353)

- Kuburan Imam al-Bukhari (pemilik kitab Shohih) pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki dalam menjelaskan wafat beliau, menyatakan: “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikantanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai kekuburan tersebut.” (Lihat: Thobaqoot as-Syafi’iyah jilid: 2 halaman: 233 atau kitabSiar A’lam an-Nubala karya adz-Dzahabi jilid: 12 halaman: 467)

Dan masih banyak lagi kuburan lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapore dan negara-negara lainnya. Kuburan-kuburan itu adalah pusara-pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya, berdasarkan syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulallah melalui sahabat-sahabat mulia beliau, yang menjadi sandaran kesepakatan ulama Ahlusunnah dalam memberikan fatwa legalitas bertabarruk.

Jika hal tersebut tetap dinyatakan oleh golongan pengingkar sebagai perbuatan ghuluw, syirik, maka apa kata mereka ketika melihat kuburan dan jenazah Ahmad bin Hanbal yang diakui sebagai Imam hadits mereka dan jenazah Ibnu Taimiyah diperlakukan sama semacam itu oleh kelompok dari mereka sendiri?

Marilah kita baca apa yang terjadi dengan kuburan Imam Ahmad bin Hanbal dan jenazah Ibnu Taimiyah:

Ibnu Hanbal: Kuburan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para penziarah dan tempat pencarian berkah. (Lihat: Mukhtashar Thabaqoot al-Hanabilah halaman: 14)

Ibnu Taimiyah: Ibnu Katsir mengisahkan: “Dalam menghantar (tasyi’) jenazahnya orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda gunamengambil berkah. Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan (tayammun)….mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya diantara mereka…dan bahkan dikatakan bahwa; ‘Benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham”. (Lihat: al-Bidayah wa an-nihayah jilid: 14 hal. 136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqob jilid: 1 halaman: 237).

Jika pencari berkah dari kuburan dan dari jenazah (orang mati) adalah syirik atau bid’ah, maka penziarah kubur Imam Ahmad bin Hanbal semuanya para ahli bid’ah dan kaum musyrik. Lebih kasihan lagi pengantar jenazahIbnu Taimiyah, betapa tidak, karena para pengantar jenazahnya berebutan untuk mengambil barokah dari keranda, minum air bekas memandikan jenazah beliau dan lain sebagainya.

Mari kita rujuk lagi macam-macam bentuk riwayat lainnya yang berkaitan dengan Tabarruk.

– Samiri, (pada zaman Nabi Musa as.) yang mengambil barakah dari tanah dimana Jibril as melaluinya. Ketika Samiri mengambil dan melemparkan tanah pada patung anak sapi yang dibuatnya, patung jadi bisa bersuara, karena berkah dari tanah bekas jejak malaikat Jibril as.tersebut. Firman Allah swt:

قَالَ بَصُرْتُ بِمَالَمْ يَبًْصَرُوْا بِهِ فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِنْ اَثَرِالرَّسُوْلِ فَنَبَذْتُهَاوَكَذَالِكَ سَوَّلَتْ لِى نَفْسِى

Artinya: (Samiri menjawab): "Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahui nya, maka aku ambil segenggam dari jejak Rasul lalu aku melemparkannya, dan demikianlah nafsuku membujukku". (S Thaahaa [20] ayat 96)

Hampir semua ahli tafsir menginformasikan bahwa yang dmaksud dengan jejak Rasul dalam ayat diatas adalahjejak malaikat Jibril a.s.

- Begitu juga firman Allah swt. agar menjadikan tempat berdirinya Nabi Ibrahim as. waktu membangun Ka’bah sebagai tempat sholat:

..’Dan jadikan lah sebagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim tempat sholat’. (Al-Baqarah :125). Disini menunjukan bahwa Allah swt. memuliakan Rasul-Nya Ibrahim as. dan menjadikan tempat berdirinya beliau sebagai tempat yang mulia yang dianjurkan manusia untuk melakukan sholat pada tempat tersebut dan pengambilan barokah.

- Firman Allah swt. kepada Nabi Musa a.s.: “Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa“. (QS Thaahaa:12).
Allah swt. sendiri menyatakan lembah Thuwa adalah tempat yang suci sehingga Nabi Musa as. ditempat ini diperintahkan untuk menanggalkan terompahnya sebagai penghormatan (ta’dhim) pada tempat tersebut. Ini bukti bahwa ada tempat-tempat yang disucikan oleh Allah swt. Apa mungkin Allah swt. memerintahkan sesuatu yang berbau syirik ? Sudah tentu tidak mungkin! Dengan demikian kita harus bisa membedakan antara ta’dhim/ penghormatan dan ibadah !

Silahkan juga rujuk tentang riwayat para sahabat percaya bahwa rumah yang pernah dimasuki Rasulallah ada barakahnya. (Bukhari,jilid 5, Buku 58, nomer 159, Ahmad Musnad 3:98 #11947, Bukhari, jilid 7, Buku 71, Nomer 647, Malik in al-Muwatta; Buku 50 nomer 50:4:10, Abu Dawud, 41: 5206).

– Mu’adz Ibnu Jabal dan Bilal (ra) datang kemakam Nabi duduk menangis dan mengusapi mukanya dengan tanah itu. (Ibnu Majah 2:1320).

– Nabi memerintahkan para sahabat untuk mengambil berkah dari sumur di mana onta betina Nabi Sholeh minum disitu. (Bukhari, jilid 4, Buku 55, no 562).

Menurut riwayat sumur Nabi Sholeh a.s.ada dikota ‘Asir di Saudi Arabia dekat perbatasan Yaman. Banyak para sahabat waktu itu diantaranya; Ali bin Abi Thalib, Mu’az bin Jabal, Abu Musa Al- Asy’ari (ra) diutus oleh Rasulallah saw. ke Yaman dan sahabat lainnya diutus untuk dakwah keluar kenegara-negara selain Hijaz (sekarang Saudi Arabia) misalnya Khalid bin Walid ke Najran, Utsman bin Abi ‘Ash ke Tsaqif dan sebagainya.

Nah, kalau sumur yang ontanya Nabi Sholeh as pernah minum air disana berapa waktu silam sebelum zaman Nabi saw. saja masih bisa menjadikan barokah apalagi bekas-bekas peninggalan manusia yang mulia dan taqwa yakni Rasulallah saw. atau para sahabat dan para waliyullah yang mana mereka semua dimuliakan oleh Allah swt. Jadi penghormatan serta peng ambilan barokah dari tempat yang suci tidak sama dengan menyembahnya !

- Khalifah Umar ra. ketika mengunjungi Ka’bah berkata pada Hajar Al-Aswad: ‘Kamu tidak bisa apa-apa, tapi saya menciummu untuk mengikuti Rasulallah saw.’ Atas ucapan Khalifah Umar ini khalifah Ali kw. berkata pada khalifah Umar sebagai berikut: ‘Rasulallah saw. berkata dihari pengadilan hajar Al-Aswad akan menjadi perantara (saksi) atas orang-orang’. (Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai, Al-Baihaqi, At-Tabharani dan Al-Bukhari dalam kitab Risalahnya) dan khalifah Umar ra berterima kasih pada Amirul mukminin Ali bin Thalib kw.

Golongan Salafi/Wahabi menyebarkan versi hadits terakhir diatas ini dengan mengurangi dari riwayat aslinya. Mereka menceritakan hanya sampai kata-kata khalifah Umar ra. saja, dan membuang perkataan khalifah Ali kw. yang menyatakan bahwa Hajar al-Aswad akan menjadi wasilah atau perantara pada hari pengadilan nanti.Golongan ini tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian isi dari Al-Qur’an dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan keyakinan literalisme mereka. Sayangnya ulama-ulama mereka berusaha sebisa mungkin menyembunyikan atau menolak hadits-hadits yang telah kami kemukakan, supaya orang-orang tetap tidak tahu mengetahui hadits-hadits seperti itu. Sedangkan pengikut-pengikutnya hanya mengikuti apa yang diucapkan oleh para ulama mereka ini.

- Mengenai hajar aswad Ibnu Hibban dalam kitab Shohih-nya mengatakan: “Bahwa Nabi saw. bersabda:

الحَجَرُ وَ الرّ ُكْنُ اليَمَانِي يَحُط ُّ الخَطاَيَا حَطاًّ

Artinya: “Hajar aswad (batu hitam) dan rukun yamani menggugurkan dosa sebanyak-banyaknya”. (dinukil dari kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq jilid 5 cet.pertama hal. 152). Banyak riwayat lain mengenai kemuliaan hajar aswad ini.

- Diriwayatkan oleh Imam Muslim (Lihat kitab Al-Libas Wa Az-Zinah jilid 3, halam 140) sebagai berikut: “Asma binti Abubakar As-Shiddiq ra menuturkan, bahwa ia pernah mengeluarkan jubah thayalisah (yaitu pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma itu adalah jubah Rasulallah saw. yang dulu disimpan oleh Aisyah ra. Setelah Aisyah wafat jubah itu disimpan oleh Asma. Asma mengatakan, bahwa Nabi saw. semasa hidupnya pernah memakai jubah tersebut dan sekarang , kata Asma, jubah itu kami cuci dan kami manfaatkan untuk bertabarruk mohon ke sembuhan bagi penderita sakit ”.

- Imam al-Bukhari dalam kitab shahih-nya menuliskan satu bab khusus tentang “Tentang baju besi (untuk perang .red), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pasca (wafat) beliau saw. dari barang-barang tersebut yang belum disebutkan; dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau” (bab; Maa dzakara min Dir’un Nabi wa ‘Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa’ Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na’lihi wa Aaniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafatihi). Hanya Imam Bukhari yang menyebutkan bab tersebut dalam kitab Shahih beliau, yang tidak dilakukan dalam kitab enam (Kutub as-Sittah) yang menjadi kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang ada. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 46 di bab yang sama)

- Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan, bahwa ‘Asma binti Abubakar pada suatu hari mengeluarkan sehelai jubah, kemudian berkata kepada orang-orang yang hadir: ’Dahulu Rasulallah saw. memakai jubah ini. Jubah ini kami cuci dan airnya kami gunakan untuk menyembuhkan orang-orang sakit’.

- Ibnu Qusaith dan Al-‘Utbi dalam kitab ‘Thabaqat’ yang disusun oleh Ibnu Sa’ad mengatakan, bahwa para sahabat Nabi pada saat memasuki masjid Nabawi mengusapkan tangan pada mimbar Rasulallah saw. yang berdekatan dengan makam beliau dengan maksud bertabarruk dan bertawassul. Mereka kemudian menghadap kiblat lalu berdo’a.

Dalam Thabaqat ini Ibnu Sa’ad Abdurrahman bin ‘Abdulqadir juga mengatakan, “bahwa ia melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Ibnul Khattab ra. bertabarruk dengan mengusapkan tangannya pada tempat duduk Rasulallah saw. yang berada dimimbar beliau, kemudian mengusapkan tangan itu pada wajahnya”. Dalam riwayat yang lain lagi, Abdurrahman mengatakan; “bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar juga mengusapkan tangannya pada bagian mimbar yang dahulu sering dipegang oleh Rasulallah saw.”.

- Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa menurut sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah meletakkan tangannya pada tempat duduk di mimbar Rasulallah saw., kemudian ia mengusapkan tangannya ke wajah.

- Ibnu Taimiyah mengemukakan sebuah riwayat berasal dari Ahmad bin Hanbal, bahwa ia Imam Ahmad membolehkan orang mengusap mimbar dan rumanahnya (benda bulat dari kayu yang berada diatas mimbar [kuno], tempat berpegang pada saat orang sedang berkhutbah). Ibnu Taimiyah juga meriwayatkan bahwa “Ibnu ‘Umar, Sa’id bin Al-Musayyab dan Yahya bin Sa’id salah seorang ulama Fiqih di Madinah semuanya pernah melakukan hal seperti itu”. (Lihat Iqtidha As-Shirathil Mustaqim, hal. 367).

- Dinukil dari Syeikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki) –wafat tahun 1041 H– dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala menyatakan: “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/ bagian lama (juz’ qodim) dimana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafidh Muhammad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H dimana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid: 18 halaman: 103 Nomer: 4201 menjelaskan bahwa beliau adalah hafidh [penghapal/penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafidh lainnya yang menyatakan bahwa; ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentangmencium kubur Nabi dan mencium mimbar nya. Lalu beliau berfatwa: Hal itu tidak mengapa’”.

Ia (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata: “Aku tunjukkan hal itu kepada at-Taqi Ibnu Taimiyah kemudian dia terkejut dengan hal itu dengan menyatakan:

‘Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya’. Kemudian (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata lagi: ‘Adakah keanehan dari hal itu sedang kita telah mengisahkan berkaitan dengan Ahmad bahwa ia telah mencuci baju as-Syafi’i (Ibn Idris) dan lalu meminum air bekas cucian tadi’ “. (Lihat: Manaqib Ahmad karya Ibnu Jauzi halaman: 609, atau Al-Bidayah waan-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 1 halaman: 365 pada kejadian tahun 241 H).

LIhat riwayat ini, Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad berfatwa membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasulallah saw.dan Imam Ahmad sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi’i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kalau memang ini bid'ah dan syirik mengapa Ibnu Taimiyyah tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah melakukan bid’ah atau syirik dan ia adalah ahli bid’ah dan musyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal !”.

- Imam Ahmad bin Hanbal sendiri pernah juga bertabarruk dan Al-Hafidz membenarkannya. Hal itu dituturkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad (putera Imam Ahmad). ‘Saya pernah melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulallah saw. lalu dicium dengan mulutnya. Bahkan saya pernah melihatnya menempelkan rambut Rasulallah saw. pada matanya, kemudian mencelupkannya dalam air lalu diminumnya air itu bertabarruk mohon kesembuhan. Saya pernah juga melihat ayahku memegang piring Rasulallah saw., kemudian dicucinya lalu ia minum air yang berada dipiring itu. Saya pun pernah melihat ayahku minum air Zam-zam bertabarruk mohon kesembuh an, dan setelah itu ia mengusap-usap tangan dan mukanya dengan air tersebut’.

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal ini telah bertanya pada ayahnya mengenai orang yang menyentuh atau mengusap-usap rummanah mimbar Rasulallah saw. dan mengenai orang yang mengusap-usap atau mencium Hajar Al-Aswad (batu hitam yang terletak dipojok Ka’bah). Sebagai jawaban beberapa pertanyaan tersebut ayah beliau Imam Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Saya berpendapat hal itu tidak ada salahnya!. Semoga Allah melindungi semua dan ayahmu dari pendapat kaum Khawarij dan dari berbagai bid’ah (Lihat Siyaru A’lami-Nubala’ jilid 11 hamalan 312).

- Dinukil dari Ibnu Jama’ah (as-Syafi’i) yang menyatakan; Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah menceritakan perihal ayahnya. Ia (Abdullah) meriwayatkan: 'Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yangmenyentuh mimbar Rasulallah dan bertabarruk dengan mengusap-usap juga menciumnya. Dan melakukankuburan sebagaimana hal tadi (mengusap dan mencium) dengan tujuan mengharap pahala Allah'. Beliau menjawab: “Tidak mengapa”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1414).

- Syeikh Ibnu Hajar berfatwa: “Sebagian menggali dasar hukum dari legalitas mencium Hajar Aswad dengan diperbolehkannya mencium segala yang memiliki potensi untuk diagungkan dari manusia ataupun selainnya (benda, red)” (Lihat: al-Wafa’ al-Wafa’ Jilid 4 Halaman: 1405)

- Syeikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa: “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabarrukmaka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Fiqh as-Syafi’i jilid:1 hal. 276)

- Syeikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa: “Diperbolehkan mencium dan menyentuh kuburan. Itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang sholeh” (Lihat: Asna al-Matholib jilid: 1 halaman: 331 atau sebagaimana yang dinukil dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1407)

- Syeikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa: “Jika kuburan Nabi, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuktujuan tabarruk maka tidak mengapa” (Lihat: Kanzul Matholib karya al-Hamzawi halaman: 219)

- Syeikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan: “Mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Mawahib jilid: 8 halaman: 315).

- Syeikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan: “Tiada keraguan lagi bahwa mencium kuburan mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk bertabarruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabarruk untuk kuburan para kekasih Allah (awliya’)” (Lihat: Kanzul Matholib halaman: 20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 halaman: 140).

- Syeikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan: ‘Dimakruhkan menyentuh, mencium dan menempelkan dada’. Beliau menjawab dengan menfatwakan: “Hal ini (hukum makruhnya) tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah Ahmad dan Thabari mengatakan bahwa; tidak mengapa mencium dan menyentuhnya” (Lihat: Syarh as-Syifa’ jilid: 3 halaman: 171 dan atau sebagaimana yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404)

- Imam Muslim mengetengahkan hadits dari Anas yang mengatakan: “Pada suatu hari Rasulallah saw. datang kerumah kami, kemudian beliau tidur hingga berkeringat. Ibuku datang membawa sebuah botol (wadah) lalu mewadahi keringat beliau yang menetes. Setelah bangun tidur beliau saw. bertanya: ‘Hai Ummu Sulaim, Apakah yang telah engkau perbuat?’ Ibuku menjawab: ‘Keringat (anda) ini hendak kujadikan minyak wangi dan itu merupakan minyak wangi yang paling harum baunya’ “.

- Tabarruk pernah juga dilakukan oleh Rasulallah saw.dalam Isra’ yaitu dari Al-Baitul Haram ke Al-Baitul Maqdis. Ditengah perjalanan beliau turun dari Buraq yang dikendarai nya, kemudian menunaikan shalat dibeberapa tempat tertentu, seperti di Thur Sina, Di Baitul Laham (Betlehem, tempat kelahiran Nabi ‘Isa as.), dan lain-lain sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab hadits dan sirah (sejarah) Nabawiyyah.

- Tabarruk dengan petilasan/bekas orang-orang wali dan shalih itu juga di perkenankan oleh syariat. Imam Al-Hafidz Al’Iraqi dalam kitabnya yang berjudul Fathul Muta’al meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal memperbolehkan orang mencium makam Rasulallah saw., makam para waliyullah dan orang shalih lainnya, sebagai tabarruk. Ketika Ibnu Taimiyah melihat orang berbuat seperti itu, ia keheran-heranan. Selanjutnya Imam Al’Iraqi berkata padanya : “Apa anehnya? Bukankah kami telah meriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan minum air bekas cucian baju Imam Syafi’i ? Bahkan Ibnu Taimiyah sendiri juga meriwayatkan, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan petilasan Imam Syafi’i.

- Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadits yang bernama Al-Hafidz Ad-Dhiya Al-Maqdisy mengatakan bahwa Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tak dapat sembuh, ia bertabarruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.

- Al-Khatib dalam Tarikh-nya mengatakan, ketika tinggal di Iraq beberapa waktu lamanya Imam Syafi’ibertabarruk dengan ziarah kemakam Abu Hanifah.

Kita sayangkan, golongan pengingkar berwatak keras kepala, dan merasa paling benar sendiri, paling suci dan paling memahami syari’at Islam. Sayang sekali masih ada kelompok muslimin yang terpengaruh dan mengikuti ajaran-ajaran golongan ini. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. sehingga bisa menjalani agama Islam yang benar. Amin.

Contoh perbuatan tabarruk yang sampai sekarang bisa dilihat masyarakat muslimin yaitu mengusap dan mencium batu hitam (Hajr Al Aswad) dan minum air Zam-zam, berdo’a ditempat-tempat tertentu: di ‘Arafah, Mina, Muzdalifah (Masy’aril Haram) serta sholat di masjid-masjid tertentu dan sebagainya. Tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sebagai manasik ibadah haji, disitu kaum muslimin berdo’a, bertabarruk, bersembah sujud kepada Allah swt. dan lain-lain.

Share :

0 Response to "BAB-9I. Jenazah Dan Kuburan/Pusara Ulama Yang Diambil Berkah"

Posting Komentar