BAB-9A. Wasilah/Tawassul Dan Tabarruk


BAB 9

Daftar isi Bab 9 ini diantaranya:

▪️ Sekelumit pengantar makna tawassul
▪️ Ayat-Ayat al-Quran yang berkaitan dengan Tawassul / Istighotsah
▪️ Tawassul dengan Nama-Nama Allah yang Agung
▪️ Tawassul melalui Amal Saleh
▪️ Tawassul melalui Do’a Rasul
▪️ Tawassul melalui Do’a Saudara Mukmin
▪️ Tawassul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Saleh
▪️ Tawassul melalui Kedudukan dan Keagungan Hamba Sholeh
▪️ Hadits-Hadits tentang Legalitas/pembolehan Tawassul / Istighotsah
▪️ Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
▪️ Tawassul kepada Rasulallah saw. dikala wafatnya
▪️ Pengertian tawassul menurut Ibnu Taimiyyah
▪️ Muhammad Ibnu Abdul Wahhab Imamnya madzhab Wahabi/Salafi tidak mengingkari tawassul
▪️ Diantara dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya
▪️ Tabarruk
▪️ Berkah dan Tabarruk dalam al-Quran
▪️ Dalil-dalil Tabarruk para Sahabat dari bekas air wudhu Nabi saw.
▪️ Dalil Tabarruk anak-anak para Sahabat pada Nabi saw.
▪️ Tabarruk para Sahabat dengan keringat, rambut dan kuku Nabi saw.
▪️ Dalil Tabarruk para Sahabat dari gelas Nabi saw.
▪️ Tabarruk para Sahabat dari tempat tangan dan bibir Nabi saw.
▪️ Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi
▪️ Tabarruk para Sahabat dari Tempat Shalat Nabi saw.
▪️ Dalil Tabarruk dari Pusara (Kuburan) Rasulallah saw.
▪️ Antar Para Sahabat pun Saling Bertabarruk
▪️ Jenazah dan Kuburan/Pusara Ulama yang Diambil Berkah
▪️ Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan dan jawabannya


  
  Sebenarnya bab ini juga sudah kami singgung pada halaman sebelumnya, umpama dalam bab 2 'Siapakah golongan Wahabi...' , tapi marilah sekarang kita rujuk dalil-dalil khusus yang berkaitan dengan Tawassul,Tabarruk dan minta pertolongan pada manusia, tidak langsung kepada Allah swt. Insya Allah dengan adanya keterangan nanti, para pembaca lebih jelas dan mantep mengenai dibolehkannya tawassul/tabarruk atau minta pertolongan kepada manusia. 

Sementara orang memandang wasithah/tawassul dan tabarruk hal yang dilarang dan dikategorikan sebagai syirik, berdalil kepada firman Allah dan hadits Rasulallah saw. (dalil-dalinya kita bicarakan tersendiri) yang menurut paham mereka sebagai larangan bertawassul, bertabarruk dan minta pertolongan kepada manusia. Padahal yang dimaksud oleh firman Allah swt. dan hadits-hadits yang mereka ajukan tersebut, maknanya bukan seperti yang mereka tafsirkan yakni bukan berarti melarang orang untuk bertawassul/bertabarruk atau minta pertolongan kepada para Rasul dan para sholihin.

Rasulallah saw. sering mengingatkan agar kita jangan lengah, bahwa segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah swt. Jadi bila kita hendak minta tolong pada manusia, kita harus tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuhnya tergantung pada kehendak dan izin Allah swt. Jangan sekali-kali kita lupa kepada ‘Sebab Pertama’ yang berkenan menolong kita serta yang mengatur semua hubungan dalam kehidupan ini adalah Allah swt.

Jika Islam melarang seorang muslim minta tolong kepada sesamanya, atau minta tolong pada Rasulallah saw., tentu beliau saw. melarang kaum muslimin minta tolong kepadanya, dan beliau tidak akan pernah mau dimintai tolong supaya berdoa agar Allah swt. menurunkan hujan di musim kemarau dan berdoa untuk lainnya. Terbukti bahwa beliau tidak pernah menolak permintaan mereka ini. Hadits-hadits yang golongan pengingkar buat sebagai dalil tersebut, tidak bermakna kecuali memantapkan akidah/ keyakinan kaum muslimin, yaitu akidah tauhid, bahwa penolong yang sebenarnya adalah Allah swt., sedangkan manusia adalah hanyalah sebagai washithah/perantara.

Demikian pula kalau permintaan tolong pada selain Allah swt. dilarang, maka akan bertentangan dengan ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulallah saw. yang membolehkan tawassul dan minta tolong dengan sesama manusia. Jadi minta pertolongan pada makhluk atau tawassul tersebut mustahab/boleh selama orang tersebut tidak mempunyai keyakinan/akidah bahwa Nabi, para waliyullah dan sebagainya tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah swt. Kaum muslimin juga yakin bahwa orang yang mohon syafa’at ini adalah sebagai upaya/iktisab sedangkan yang dimintai syafa’at adalah ‘wasithah’ tidak lebih dari itu.

Hakekat ‘Tawassul’ merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Qur’an sebagai sumber utama agama Islam, yang mana dalam sebuah ayatnya menyatakan: ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampai- kan manusia kepada Allah swt.

Yang menjadi pertanyaan adalah; Adakah sarana-sarana lain yang sah ,menurut syariat Islam, yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah swt. ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserahkan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakan bahwa: Jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah swt. tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah saw.– saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah swt.

Sehingga darisini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus– maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas ‘Tawassul/Istighatsah’ sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah di jelaskan oleh al-Qur’an, Sunnah Rasulullah saw. maupun prilaku para Salaf Sholeh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jama’ah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ , yang menyebabkan kita terjerumus kedalam jurang bid’ah sesat, seperti yang ada pada sebagian amalan yang kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/ Istighatsah, sebagaimana yang di lakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami tekts.

Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi/Salafi’ , keduanya telah terjerumus kedalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah dan Tabarruk. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang di-inginkan oleh Islam.

Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata, maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washilah’ (penyampai/penghubung). Sehingga sewaktu di katakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan, yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya’.(Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la).

Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’, yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istighatsah’, yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang disahkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan obyek maka terjadi perbedaan juga dalam menghukuminya. Dari perbedaan hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak mau menerima pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah sesat atau syirik. 

Disini, kita akan mengklasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi tiga bagian:

Pertama: Pendapat Sekte Wahabisme:

Dalam hal ini, kita akan menukilkan pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan imam sekte Wahabisme), yang dalam kitab “Kasyfus Syubuhaat” menyatakan:

“Jika ada sebagian orang musyrik (muslim non-Wahabi/Salafi .red) mengatakan kepadamu; ‘Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati’ (QS Yunus: 62), atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki kedudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilannya(seperti Syafa’at, Tawassul/Istighatsah, Tabarruk…dst. red), sedang kalian tidak memahaminya (tidak bisa menjawabnya), maka katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar(mutasyabih) ‘ ”. (Kitab Kasyfus Syubuhaat halaman 60).

Disini jelas sekali bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafa’at, kedudukan tinggi para nabi disisi Allah swt. sehingga dimintai istighatsah/ tawassul…dst.nya. Bahkan disini, Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya ‘cara melarikan diri’ dari diskusi tentang doktrinan sektenya dengan kelompok lain dengan cara melarikannya kepada pembagian tasyabbuh (yang samar) dan muhkam (yang jelas) ayat-ayat al-Qur’an.

Termasuk cara mengajak parapengkritisi ajaran Wahabisme untuk bertobat tanpa terbukti kesalahannya. Ternyata, akhirnya cara-cara licik ini pun yang sering dipakai banyak para pengikut sekte Wahabi ketika terdesak dalam berargumentasi ketika membela keyakinan wahabismenya, bahkan menjadi kebiasaan buruk mayoritas para pengikut sekte tersebut.

Contoh lain: Nashiruddin al-Albani seorang ahli hadits dari kalangan Wahabi pun pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul “at-Tawassul; Ahkaamuhu wa Anwa’uhu” (Tawassul; hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukaddimahnya atas kitab “Syarh at-Thawiyah” (Lihat: di halaman 60 dari kitab Syarh Thahawiyah) bahwa; “Sesungguhnya masalah tawassul bukanlah tergolong masalah akidah”.

Dan contoh lainnya adalah apa yang dinyatakan oleh Abdullah bin Baz seorang mufti Wahabi: “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/tawassul) kepada Nabi dan meminta syafa’at darinya maka ia telah merusak keislamannya” (Lihat: Kitab Al-‘Aqidah as-Shohihah wa Nawaqidh al-Islam).

Kedua: Pendapat Ahlusunnah wal Jama’ah (bahkan Islam secara keseluruhan):

Terlampau banyak contoh fatwa ulama Ahlusunnah dalam menjelaskan legalitas Tawassul/Istighatsah dan Tabarruk ini. Insya Allah dalam situs ini kita jelaskan mengenai ungkapan-ungkapan mereka. Kita akan memberikan contoh beberapa tokoh dari mereka saja:

- Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri pernah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (imam para madzhab Hanafi .red) dan mendatangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat, maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas mendatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan do’aku di sisi (kuburan)-nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)

- As-Samhudi yang bermadzhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawassul kepadanya (Nabi saw.red) dengan meminta pertolongan yang berkaitan suatu perkara. Hal itu memberikan arti bahwa Rasulallah saw. memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafa’atnya kepada Tuhannya. Maka hal itu kembali kepada permohonan do’anya, walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; ‘aku memohon kepadamu (wahai Rasulallah .red) untuk dapat menemanimu di sorga…’ , tiada yang dikehendakinya melainkan bahwa Nabi saw. menjadi sebab dan pemberi syafa’at” (Lihat: Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi Jilid 2 halaman 1374)

- As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin”, dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah swt. melalui para nabi dan manusia sholeh”.(Lihat: Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)

- Abu Ali al-Khalal salah seorang tokoh madzhab Hanbali pernah menyatakan: “Tiada perkara yang membuatku gunda kecuali aku pergi kekuburan Musa bin Ja’far (keturunan Rasulullah saw. yang kelima pen.) dan aku bertawasul kepadanya melainkan Allah akan memudahkannya bagiku sebagaimana yang kukehendaki” (Lihat:Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 120 dalam bab kuburan-kuburan yang berada di Baghdad).

Ketiga: Pendapat Ibnu Taimiyah al-Harrani:

Jika kita telaah beberapa karya Ibnu Taimiyah, maka akan kita dapati bahwa ia telah mengalami kebingungan dalam menentukan masalah ini. Kita akan dapati bahwa terkadang ia mengingkarinya, terkadangmembolehkannya, dan terkadang menjawabnya dengan membagi-baginya. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat apa yang telah di tulisnya dalam salah satu kitab yang berjudul “At-Tawassul wal Wasilah”, Dimana ia membagi Tawassul menjadi tiga kategori:

Petama: Tawassul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muassal Iman dan Islam,  Barangsiapa yang mengingkarinya berarti telah (kufur) terhadap hal yang umum dan yang khusus.
 
Kedua: Tawassul dengan do’a dan syafa’at Nabi dalam arti bahwa Nabi secara langsung dapat memberi syafa’at dan mendengar do’a semasa hidupnya dan sehingga di akhirat kelak mereka akan bertawassul kepadanya untuk mendapat syafa’atnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut maka dia tergolong kafir murtad dan harus dimintai tobatnya. Jika tidak tobat maka ia harus dibunuh karena kemurtadannya.

Ketiga: Tawassul untuk mendapat syafa’atnya pasca kematiannya. Sungguh ini merupakan bid’ah yang dibuat-buat. (Lihat; Kitab At-Tawassul wal Wasilah karya Ibnu Taimiyah halaman 13/20/50).
Jadi jelaslah bahwa Ibnu Taimiyah pun tergolong orang yang tidak mengingkari legalitas/kebolehan tawassul, walaupun dalam beberapa hal ia nampak rancu dalam menentu kan sikapnya. 

Dari penjelasan diatas tadi membuktikan bahwa, pengkategorian bid’ah dalam tawassul ,versi Ibnu Taimiyah, terletak pada hidup dan matinya obyek yang di tawassuli. Benarkah demikian? Kita akan buktikan -nanti- bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah itu telah terbantah dengan dalil-dalil dalam ajaran Islam itu sendiri.

Yang perlu diuraikan masalah tawassul/istighotsah ialah pendapat kedua yakni pendapat Ahlusunnah wal Jama’ah(Islam secara keseluruhan), yang melegalkan konsep dan praktek Tawassul/Istighatsah kepada Nabi saw. dan orang-orang sholeh. Jadi dalam masalah ini –terkhusus masalah Tawassul/Istighatsah, Tabarruk dan masalah-masalah lain yang dinyatakan syirik dan bid’ah oleh sekte Wahabi– ternyata kelompok Salafi (baca:Wahabi) sendirian, karena mereka tidak memiliki dalil yang kuat baik bersandarkan dari al-Qur’an, sunnah Rasulallah maupun perilaku Salaf Sholeh. Dengan kata yang lebih singkat dan mengena; ‘Dalam masalah ini Wahabisme akan berhadapan dengan Islam’.

Arti atau makna garis besar Tawassul/Wasithah ialah perantara, misalnya kita berdo’a pada Allah swt. denganmenyertakan nama Muhammad Rasulallah saw. atau nama pribadi seseorang ahli taqwa dalam do’a kita tersebut atau berdo’a pada Allah swt. dengan menyebut-nyebut amal kebaikan yang telah kita jalankan. Dengan demikianlebih besar harapan do’a kita akan dikabulkan oleh Allah swt. Ingat, bahwa kita dalam tawassul ini berdo’a pada Allah swt. jadi bukan berdo’a pada makhluk untuk menyekutu- kan Allah swt.!
 
Juga termasuk makna wasithah/tawassul ialah minta pertolongan pada makhluk, tidak langsung kepada Allah swt., begitupun juga minta syafa’at kepada Nabi saw., para sahabat atau kepada para waliyullah/ahli taqwa baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Share :