BAB-7A. Sekelumit Macam-Macam Makalah, Benarkah Sayidah Aisyah Ra Umur 9 Th Waktu Dinikahi Rasulallah Saw?

 

BAB 7

Daftar isi bab 7 ini antara lain :

▪️ Benarkah sayidah Aisyah ra umur 9 th waktu dinikahi Rasulallah saw?
▪️ Fatwa-fatwa para ulama tentang paham Hulul atau Ittihad (menyatunya Allah swt dengan hamba-Nya)
▪️ Fatwa-fatwa para ulama mengenai ilmu Tarekat, Hakekat, Ma’rifat
▪️ Fatawa-fatwa para ulama tentang pengertian Wali (waliyullah)
▪️ Berjabatan tangan antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim
▪️ Sekelumit tentang berjabat tangan seusai sholat
▪️ Membaca Ushalli sebelum Takbiratul Ihram
▪️ Dalil-dalil yang berkaitan dengan Talaffudh bin niyyah (mengucapkan niat dengan lisan)
▪️ Fatwa-fatwa para ulama yang berkaitan dengan Talaffudh bin niyyah
▪️ Pendapat para ulama madzhab yang empat masalah Talaffudh bin niyyah
▪️ Kewajiban membaca Al-Fatihah didalam sholat baik untuk ma’mum maupun imam.
▪️ Kewajiban Membaca Basmalah di Awal surat Al-Fatihah
▪️ Tidak mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika Tasyahhud
▪️ Sekelumit tentang shalat Tarawih
▪️ Dalil-dalil yang berkaitan dengan shalat pada bulan ramadhan
▪️ Jumlah rakaat shalat Tarawih
▪️ Dalil-dalil para imam Mujtahid shalat tarawih 20 rakaat
▪️ Dalil orang yang membantah shalat tarawih 20 rakaat dan jawabannya
▪️ Mencukur jenggot atau memelihara jenggot
▪️ Fatwa-fatwa para ulama yang berkaitan dengan memelihara jenggot
▪️ Dalil mereka yang mewajibkan memelihara jenggot dan jawabannya
▪️ Hukum menjatuhkan Talak tiga sekaligus
▪️ Dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah talak tiga sekaligus
▪️ Fatwa dalam madzhab Maliki.
▪️ Fatwa dalam madzhab Syafi'i
▪️ Fatwa dalam madzhab Hambali
▪️ Dalil-dalil mereka yang membantah dan jawabannya
▪️ Tata cara singkat Haji dan ‘Umrah dan urutannya
▪️ Keterangan singkat mengenai Ru'ya Hilal Ramadhan/Syawal
▪️ Keterangan singkat mengenai ibadah Puasa Ramadhan


Benarkah sayidah Aisyah ra umur 9 th waktu dinikahi Rasulallah saw?

  Para orientalis biasanya sering mengkritik kehidupan Rasulallah saw dengan wanita. Rasulallah yang mulia saw selalu digambarkan sebagai seorang -ma'af- budak sex. (naudzubillahi min dzalik). Diantaranya dikatakan bahwa Nabi saw istrinya banyak karena gairah seksualnya terlalu tinggi, dikatakan juga dalam satu malam semua istrinya dikumpuli semua, Nabi saw suka wanita muda, gadis kecil dst.nya,

Kita jangan kaget dengan perkataan-perkataan mereka seperti itu, karena ironisnya rujukan-rujukan mereka adalah hadits-hadits yang kita shahihkan termasuk dari kitab Imam Bukhori dan Muslim.
Didalam harian "Sydney Morning Herald" melaporkan tentang Islam di Australia. Dalam laporan khusus tersebut seorang muslim ,Dr. Zacharia Matthews, diberi kesempatan menjawab pertanyaan orang-orang yang note-bene non muslim. Dari salah satu pertanyaan mereka ialah tentang prilaku Nabi saw yang tidur dengan seorang wanita yang masih kanak-kanak (yang dimaksud adalah Aisyah ra). Karena berita yang masyhur ,sesuai riwayat imam Bukhori-Muslim, dikatakan bahwa Aisyah ra berumur 9 tahun ketika dikawin oleh Rasulallah saw.

Mungkin kita akan membela bahwa pada zaman itu, gadis seusia 9 tahun sudah baligh dan berpikir dewasa. Akan tetapi alasan kita ini akan terbantahkan juga oleh hadits Bukhori-Muslim yang mengatakan bahwa Aisyah ra masih suka bermain boneka ketika sudah dikawin oleh Rasulallah saw. Hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ra masih berperangai sebagai kanak-kanak, bahkan suka digendong oleh Nabi saw.

Pertanyaannya sekarang: Sesuaikah hal ini dengan pribadi Rasulallah saw. yang disebutkan oleh al-Qur'an bahwa beliau saw adalah manusia yang paling mulia dan berperangai serta berkepribadian agung?

Dibawah ini kutipan pertanyaan di harian "Sydney Morning Herald" tersebut!

{ How are Islamic men ever going to respect women when the Koran states that a woman' s word is worth half that of a man, a man is allowed to lightly beat his wife and the prophet married and slept with a 9 year girl? Is it not time for an intelligent Muslim to stand up and say maybe the prophet and the Koran aren't so perfect?
When it comes to the testimony or witness of a man versus a women, it is conditional upon qualification and roles assigned by Islam. For example as some scholars have ruled, if a Muslim woman is an expert on Islamic Finance then she is qualified to act as a witness or give testimony within her filed of expertise.
With regard to the Prophet marrying a nine year old, he did not incur any sanction from the people of his time including his enemies since it was an accepted practice. The age of puberty differed esepcially in warmer climates. Standards have changed over time.}

Untuk membaca soal -jawab yang legkap di harian "Sydney Morning Herald" silahkan meng-klik dibawah ini:
http://blogs .smh.com .au/newsblog/archives /your_say/013032 .html

Mari kita teliti riwayat-riwayat dibawah ini yang menjawab masalah diatas:

Artikel di bawah ini adalah terjemahan tulisan dari situs "The Institute of Islamic Information and Education (III&E )"
[judul asli artikel: Was Ayesha A Six-Year -Old Bride? The Ancient Myth Exposed ] sedangkan tulisan asli berbahasa Inggris silahkan klik disini : http://www .iiie.net/ node/58
Artikel berkaitan: What Was The Age of Ummul Mo'mineen Ayesha (May Allah be pleased with her ) When She Married To Prophet Muhammad (Peace be upon him)?
Silahkan klik: http://www. iiie.net/node /59
--------------------------------------------------------------------------

  Seorang beragama kristen pernah bertanya: "Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?" Lebih lanjut tanyanya: "Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?"

Kebanyakan muslim akan menjawab pertanyaan semacam itu ialah: Pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu, jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah ra. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini tidak cukup puas dan akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Marilah kita membaca uraian jawaban berikut ini:

Nabi merupakan manusia tauladan, semua tindakannya paling patut di contoh sehingga kaum muslimin dapat meneladaninya. Bagaimanapun, kebanyakan orang tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuannya yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua wanita tsb. setuju dengan pernikahan seperti itu ,kebanyakan orang walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan kita terhadap Nabi saw, bahwa riwayat pernikahan gadis berumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah sangat diragukan kebenarannya. Bagaimanapun perjalanan panjang dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman, beliau saw tidak akan menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Kalau menurut riwayat, umur Aisyah ra telah dicatat secara salah dalam literatur hadits. Lebih jauh, bahwa riwayat yang menyebutkan umur Aisyah ra ini sangatlah diragukan.

Kita akan menyajikan beberapa bukti yang berlawanan dengan riwayat dari Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi saw dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab, yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun .

Bukti-bukti:

1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat hadits masalah ini diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadits serupa juga. Lebih aneh lagi bahwa tidak ada seorangpun yang di Medinah ,dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini. Padahal kenyataannya waktu itu banyak para ulama di Medinah ,antara lain yang terkenal Imam Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Dalam Tehzibu'l -Tehzib, Yaqub ibn Shaibah mencatat : "Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq " (Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni , Dar Ihya al -turath al-Islami , 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang -orang Iraq: "Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq" (Tehzi'b u'l -tehzi'b, IbnHajar Al - `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al -Islami, Vol.11, p. 50).

Dalam Mizanu'l-ai`tidal, mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang menyolok" ( Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l -athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p . 301).

Kesimpulan:
Berdasarkan referensi ini, ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI:

Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tahun penting dalam sejarah Islam:
610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era ) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama, Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: Diriwayatkan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah ra

2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, dibagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari dua isterinya" (Tarikhu'l-umam wa'l -mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/ 624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M . Sehingga berdasarkan tulisan Al-Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

Kesimpulan:
Al-Tabari tidak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah .

3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar , "Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377 , Maktabatu'l-Riyadh al -haditha, al-Riyadh ,1978).
Jika statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

Kesimpulan:
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah riwayat yang sangat diragukan kebenarannya dan tidak dibenarkan.

4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma'
Menurut Abdal-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun di banding Aisyah” (Siyar A`la'ma'l-nubala', Al -Zahabi, Vol. 2 , p. 289, Arabic , Mu'assasatu'l-risalah, Beirut , 1992).

Menurut Ibn Katsir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
(Al-Bidayah wa'l -nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al- fikr al-`arabi, Al-jizah , 1933).

Menurut Ibn Katsir : "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia wafat 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari , atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun" (Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8 , p. 372, Dar al-fikr al-` arabi, Al- jizah, 1933 )

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani : "Asma hidup sampai 100 tahun dan wafat pada 73 atau 74 H." (Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al -harfu'l-alif, Lucknow ).

Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma, saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun di tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M.

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Ibn Hajar, Ibn Katsir, and Abdal-Rahman ibn abi zanna'd, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulallah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18 ..?

Kesimpulan:
Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadits Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l -siyar, Bab karahiyati'l -isti`anah fi'l- ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l -nisa' wa qitalihinnama `a'lrijal):. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulallah menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Kitabu'l-maghazi , Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b ): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulallah tidak mengizinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun . Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

Berdasarkan riwayat diatas, 
( a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan 
(b) Aisyah ra ikut dalam perang badar dan Uhud.

Kesimpulah:

Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam riwayat Bukhari, Aisyah mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)" ketika Surah Al- Qamar diturunkan” (Sahih Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al -sa`atu Maw `iduhum wa'l-sa` atu adha' wa amarr).

Surat 54 dari Al-qur'an diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M . Khatib, 1985), ini menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah ra memulai berumah tangga dengan Rasulallah pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturun kan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir, ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6 -13 tahun pada saat turunnya surah Al -Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan:
Riwayat ini juga berlawanan riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun .

7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulallah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi. Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada dipikiran Khaulah. Khaulah berkata : "Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah , seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah.

Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol . 6, p. .210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan:
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadits diatas adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

8. Teks Qur'an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengizinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tidak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat ,yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”. (Qs. 4 :5)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.’” ( Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim di perintahkan untuk ( a) memberi makan mereka , (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan .
Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, maka gadis tersebut tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah.

Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6 , p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri .

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai , bahwa Abu Bakar ra, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun. Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.

Kita akan bertanya pula: "Berapa banyak diantara kita dapat mendidik anak dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?"
 
Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr ra merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, dia tidak mungkin akan menikahkan Aisyah dalam usia tsb. kepada seorangpun. Abu Bakar ra akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum sempurna sebagaimana yang telah dinyatakan dalam al-Qur'an. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, beliau saw akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan:
Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, riwayat pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah sangat diragukan kebenarannya dan tidak dibenarkan.

9: Izin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. 1, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi pengesahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri ) dengan seorang laki -laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini , Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain -main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulallah saw.

Kesimpulan:
Rasulallah saw tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu , hanya ada satu kemungkinan Nabi saw. menikahi Aisyah ra seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulallah saw dan Aisyah ra ketika berusia 9 tahun. Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, karena kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn 'Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh , beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu , tidak ada alasan orang untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab. Wallahu a'lam.

Share :