BAB-5E. Fatwa -Fatwa Ulama Madzhab Syafi’i Adalah Sebagai Berikut :



- Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar hal.140: “Dalam hal sampainya bacaan Al-Qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan sekelompok ulama bahwa pahalanya tidak sampai. Namun Ahmad bin Hambal beserta sekelompok ulama dan juga sekelompok para sahabat Syafi’i berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka yang lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa: ‘Ya Allah sampaikanlah pahala ayat yang aku baca ini kepada si fulan…”.

- Dalam kitab Al-Majmu’ jilid 15/522: “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj: ‘Dalam madzhab Syafi’i menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tetapi menurut qaul yang mukhtar sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan tersebut. Dan seyogyannya memantapkan pendapat ini karena dia adalah doa. Maka jika boleh berdoa untuk mayit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si penulis adalah lebih utama’”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i terdapat dua qaul dalam hal pahala bacaan:

1. Qaul yang masyhur; pahala bacaan tidak sampai 
2. Qaul yang mukhtar; pahala bacaan sampai.

- Untuk menanggapi qaul yang masyhur tersebut Syeikh Zakaria al-Anshari pengarang dalam kitab Fathul Wahhab jilid II/19 mengatakan: “Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam madzhab Syafi’i itu dibawa atas satu pengertian: ‘Jika Al-Qur’an itu tidak dibaca dihadapan mayit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan itu untuk- nya’”.

- Sedangkan syarat-syarat untuk sampainya pahala bacaan, Syeikh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hasiyatul Jamal jilid 4/67 mengatakan: “Berkata Syeikh Muhamad Ramli: ‘ Sampai pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara yaitu:

1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya. 
2. Berdoa untuk mayit sesudah membaca Al-Qur’an yakni memohon agar pahalanya disampaikan kepadanya.3.Meniatkan sampainya pahalanya bacaan itu kepadanya’ “.

- Hal yang senada diatas diungkapkan juga oleh Syeikh Ahmad bin Qasim al-Ubbadi dalam Hasiyah Tuhfatul Muhtaj jild 7/74: “Kesimpulannya bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayit atau dia mendoakan sampainya pahala bacaan itu kepada mayit sesudah membaca Al-Qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka hasillah bagi mayit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membaca’ ”.

Namun demikian akan menjadi lebih baik dan lebih terjamin jika:

1. Pembacaan yang dilakukan dihadapan mayit di-iringi pula dengan meniatkan pahala bacaan itu kepada- nya.
2. Pembacaan yang dilakukan bukan dihadapan mayit agar disamping meniatkannya untuk si mayit juga disertai dengan doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca. Langkah seperti ini dijadikan syarat oleh sebagian ulama seperti tersebut dalam kitab Tuhfah dan Syarah Minhaj (lihat I’anatut Thalibin jilid 3/24).

Share :

0 Response to "BAB-5E. Fatwa -Fatwa Ulama Madzhab Syafi’i Adalah Sebagai Berikut :"

Posting Komentar