BAB-7B. Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Paham Hulul Atau Ittihad (Menyatunya Allah Swt Dengan Hamba-Nya :



- Fatwa As-Sayid Alwi bin Abbas Al-Maliki (mufti Mekkah) dalam Majmu’ Fatawi Wa Rosail As-Sayid Alwi bin Abbas Al-Maliki, hal. 185-186, tentang perkataan orang “yang menyembah adalah yang disembah dan yang disembah adalah yang menyembah”.

Pertanyaan: “Apa pendapat Tuan –semoga anugerah Allah menyertai– tentang seorang lelaki beriman yang mengaku berpegang tauhid mengatakan; ‘Bahwa antara yang menyembah dan yang disembah itu hakekatnya satu jua’. Apakah dengan perkataan ini, ia tergolong murtad atau perlu dibedakan antara seorang sufi dan yang lainnya? Ketika kita menghukumi murtad, apakah boleh dikubur dipekuburan kaum muslimin atau tidak diperbolehkan? Semoga Allah membalas Tuan dengan balasan yang baik “.

As-Sayid Alwi menjawab:
"Segala puji untuk Allah atas anugerahnya dan puji syukur atas pemberiannya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah untuk baginda Muhamad, keluarga dan sahabat-sahabatnya yang menempuh jalannya. Wa ba’du: 

“Ketahuilah, sesungguhnya jawaban atas persoalan ini mencakup dua sub bahasan. 

Pertama; keterangan mengenai segala sesuatu yang terkait dengan ucapan diatas. 
Kedua; mengenai segala sesuatu yang terkait dengan hukum orang yang mengucapkannya.

Akupun akan menjawab dengan memohon pertolongan dari curahan ‘dzat pemberi nikmat’ dan juga terbukanya hati dari dzat yang memberikan bisikan ilham untuk pembahasan pertama bahwa termasuk sesuatu yang maklum dan tidak perlu dipikir panjang yaitu mengenai perbedaan yang sangat jelas antara pencipta dan yang diciptakan. Karena yang namanya pencipta adalah dahulu tanpa permulaan, Maha Kaya dan Maha Agung sedangkan makhluk adalah sesuatu yang baru datang danpenuh kehinaan. Apakah bisa disamakan antara bekas dan yang memberikan bekas, antara ciptaan dan yang menciptakan? Tidak akan berkata seperti itu kecuali orang bodoh, yang buta mata hatinya dan terhapus cahaya hatinya. 

Dengan perkataan seperti ini, berarti dia memproklamirkan diri sebagai pelaku zindiq, kesesatan lepas dari kendali taklif dan keluar dari wilayah syari’at yang disucikan. Dia pun menyangka termasuk kedalam golongan sufi agung, yang berpaham wahdah al-wujud. Padahal tasawuf yang terdapat pada dirinya hanya tinggal nama dan agama, yang dipegang pun tinggal tanda-tandanya belaka. 

Dengan begitu, setan pun tak henti-hentinya meniup kedua rahang mulutnya, memberitahukan keindahan permainan berkata-kata sebagai tipu daya, dengan sesuka hatinya memuji-muji hal-hal yang sebenarnya belum diketahui, mengucapkan ucapan-ucapan yang tidak bisa diterima akal dan tanpa terasa sebenarnya ia telah ke masukan aqidah orang-orang nasrani yang berpendapat adanya penyatuan antara ketuhanan dan wujud kemanusiaan. Dengan demikian ia termasuk orang-orang yang sesat”.

- Fatwa Al-Mawardi ( Al-Haawi Al-Kabir).:
Orang yang mempunyai paham hulul atau ittihad (bahasa jawanya ‘manunggaling kawula gusti’ artinya menyatunya Allah dengan hamba) bukan termasuk orang-orang muslim. Mereka Islam, cuma menurut lahirnya dan sebutannya saja. Mereka mengatakan Allah Maha Suci, namun juga berpendapat bahwa Allah itu menyatu dengan makhluk-Nya. 

Paham semacam itu jelas-jelas sesat. Dikarenakan bersatunya Allah ini, jika diartikan menyatunya sifat kepada yang lain berarti Allah itu sifat. Atau jika diartikan menyatunya jasmani-jasmani, berarti menganggap Allah itu jisim. Padahal pengertian semacam ini jelas-jelas keliru. Kemudian jika yang dimaksud dengan hulul ini seluruh dzatnya, maka berarti Allah dibatasi oleh badan kasar manusia. Atau hanya hulul sebagian saja, maka berarti dzatnya Allah terbagi-bagi. Ini semua jelas merupakan kesalahan dan kesesatan.

Share :

0 Response to "BAB-7B. Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Paham Hulul Atau Ittihad (Menyatunya Allah Swt Dengan Hamba-Nya :"

Posting Komentar