SYARAT SHOLAT KE EMPAT: MENGETAHUI BATAS WAKTU SHOLAT



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN



•◈ SYARAT SHOLAT KE EMPAT: ◈•
•【 MENGETAHUI BATAS WAKTU SHOLAT 】•


▪️ Mengetahui Batas Waktu Sholat

وَرَابِعُها: مَعرِفَةُ دُخُولِ وُقتٍ) يَقِينًا أو ظنًّا. فَمَن صَلٰى بِدُونِهَا لَم تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإن وَقَعَت فِي الوَقتِ، لِاَنَّ الاِعتِبَارَ في العِبادَاتِ بِمَا فِي ظَنِّ المُكلفِ، وَبِمَا فِي نَفسِ الاَمرّ، وَفِي العُقُودِ بِمَا فِي نَفسِ الامرِ فَقَطُّ

  Adapun rukun sholat yang ke empat adalah: Harus mengetahui batas-batas masuk waktu sholat, baik secara yakin ataupun hanya secara prasangka kuat saja.

  Sehingga barang siapa melakukan sholat tanpa mengetahui batas-batas waktunya, maka sholatnya di anggap tidak sah, Meskipun sholat yang di lakukannya jatuh tepat waktu.

  Alasannya, karena yang di jadikan pertimbangan didalam keabsahan macam-macam ibadah itu berkaitan dengan persangkaanya si mukallaf dan kenyataan dari perkara itu sendiri.

(Hingga ketika seseorang menyangka bahwa ia telah sholat tepat waktu, tapi pada kenyataannya dia sholat di luar waktu, maka sholatnya tidaklah sah). —Syarah. 

  Adapun dalam hal akad, maka yang menjadi pertimbangan dalam ke absahan akadnya adalah, keadaan /kenyataan dari perkara itu sendiri.

(Hingga misalnya seseorang menjual budak orang lain, namun kemudian setelah terjadi akad, ternyata budak itu miliknya, sebab pemilik aslinya sudah meninggal dan si penjual ini adalah pewaris dari pemilik yang meninggal, maka akad jual belinya sah. Karena pada kenyataannya budak tersebut memang telah menjadi miliknya). —Syarah.

▪️ Batas-Batas Waktu Sholat Fardu Lima Waktu

فَوَقتُ ظُهرٍ مِن زَوَالِ) الشَّمسِ (إِلٰى مَصِيرِ ظِلِّ كُلِّ شَئ مِثلَه، غيرُ ظِلِّ استِواءٍ) أي الظِّلِ المَوجُود عِندَه، إِن وُجِدَ. وَسُمِيت بذلك لِانَّهَا أول صَلَاةٍ ظهرت

  Adapun waktu sholat dzuhur adalah: Di mulai dari bergesernya matahari sampai dengan bayangan sesuatu sudah sama panjang dengannya (misal bayangan kita sudah sama panjangnya dengan tinggi kita), Namun selain bayangan yang ada di saat tengah hari, yakni bayangan yang ada di dekatnya kalau memang ada. Dan di beri nama sholat dzuhur, karena itu adalah sholat pertama yang di lakukan dalam islam.

فوَقتُ (عَصرٍ) مِن آخِرِ وَقتِ الظُّهرِ (إلٰى غُرُوبِ) جَمِيعِ قَرصِ شَمسٍ

  Adapun waktu sholat Ashar adalah: Dari sehabis waktu dzuhur, hingga tenggelamnya semua bulatan matahari.

 فوقتُ (مَغربٍ) منَ الغُرُوبِ (إلٰى مَغِيبِ الشَّفَق الاحۡمَرِ

  Adapun waktu sholat maghrib adalah: Setelah tenggelamnya matahari, hingga tenggelamnya mega yang berwarna merah.

فوقت (عِشَاءٍ) مِن مَغِيبِ الشَّفَقِ. قال شيخنا: وَيَنبَغِي نَدبُ تَأخِيرِهَا لِزَوَالِ الاَصفَرِ والاَبيَضِ، خُرُوجًا مِن خِلَافِ مَن أوجَبَ ذلكَ. وَيَمتَدُّ (إلٰى طُلُوعِ (فَجرِ) صَادِقٍ

  Adapun waktu sholat isya adalah: Setelah tenggelamnya mega warna merah di ufuk barat.

  Guru kami mengatakan: "Di anjurkan mengakhirkan sholat isya hingga lenyapnya mega berwarta kuning dan putih di ufuk barat."

 Dan pernyataan ini menyelisihi pendapat yang mewajibkan hal itu. Dan waktu isya ini memanjang hingga munculnya fajar shodiq waktu subuh.

ف‍وقت (صُبحٍ) مِن طُلُوعِ الفَجرِ الصَّادِق لَا الكَاذِبِ (إلى طلوع) بَعضِ (الشَّمسِ)

  Adapun waktu subuh adalah: Dari munculnya fajar shodiq, bukan fajar kadzib (fajar bohongan buatan syetan), sampai dengan munculnya sebagian dari matahari.

▪️ Derajat Sholat Lima Waktu

وَالعَصرُ هِيَ الصَّلَاةُ الوُسطٰى، لِصِحّةِ الحَدِيثِ بِهِ. فَهِيَ أفضَلُ الصَّلَواتِ، وَيَلّيها الصُّبحُ، ثُمَّ العِشَاءُ، ثُم الظُّهرُ، ثُمَّ المُغرِبُ، كَمَا استَظهَرَهُ شيخنا مِنَ الاَدِلَّةِ. وإنما فضلوا جماعة الصبح والعشاء لانها فيهما أشق

  Dan sholat ashar adalah yang di sebut dengan "Sholatul Wustho" berdasarkan hadits shohih tentang hal itu. Dan sholat ashar ini adalah sholat yang paling afdhol, kemudian peringkat berikutnya adalah sholat subuh, kemudian sholat isya, kemudian dzuhur dan kemudian sholat magrib. Sebagaimana telah di jelaskan dalil-dalilnya oleh guru kami.

  Adapun pendapat ulama yang mengatakan bahwa sholat subuh dan isya secara berjama'ah itu adalah sholat yang paling utama, itu kaitannya adalah karena beratnya rasa untuk melaksanakan berjamaah di dalam sholat isya dan subuh.

قال الرافعي: كَانَت الصُّبحُ صُلَاةُ آدمَ، وَالظهرُ صَلَاةُ دَاوُدَ، وَالعَصرُ صَلَاةُ سُليمَانَ، والمَغرِبِ صَلَاةُ يَعقُوبَ، وَالعِشَاءُ صَلُاةُ يُونُسَ، عليهم الصلاة والسلام. انتهى

  Imam Rofi'i berkata: Sholat subuh itu adalah sholatnya Nabi Adam. Sholat dzuhur adalah sholatnya Nabi Dawud, Sholat ashar adalah sholatnya Nabi Sulaiman, sholat magrib adalah sholatnya Nabi Yaqub dan sholat isya adalah sholatnya Nabi Yunus. 

▪️ Peringatan: Di Bolehkannya Sholat Hingga Keluar Batas Waktu

 وَاعلَم أنَّ الصَّلَاةَ تَجِبِ بِأوَّلِ الوَقتِ وُجُوبًا مُوَسَّعًا، فَلَهُ التَّأخِيرُ عَن أَوَّلِهِ إلٰى وَقتٍ يَسَعُها بِشَرطِ أنۡ يَعزَمَ عَلٰى فِعلِهَا فِيهِ، وَلُو أَدرَكَ فِي الوَقتِ رُكعَةً لَا دُونَهُا فالكُلُّ أَدَاءٌ وَإِلَّا فَقَضَاءٌ.  ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة

  Ketahuilah olehmu, bahwa sholat itu wajib di lakukan di awal waktu, dengan wajib yang berkelonggaran. Maka di bolehkan hukumnya mengakhirkan sholat sampai mepet waktu yang sekira cukup untuk melaksanakannya. (Jika ada halangan kesibukan, dll). Namun dengan syarat punya azam untuk melakukannya tepat waktu dan di awal waktu.

  Dan seandainya seseorang sholat dan mendapatkan satu rokaat yang tepat waktu, namun sisanya di luar batas waktu, maka semua sholat yang di lakukan tercatat tepat waktu/ada'an. 

  Akan tetapi jika tidak menemukan sempurna satu rokaat secara tepat waktu, maka semua sholatnya di reken sholat qodho'.

  Dan berdosa hukumnya, orang yang mengerjakan sebagian sholat sampai lewat batas waktu. Walaupun yang satu rokaat pertama masih kebagian waktu.

نَعَمۡ، لَو شَرَعَ فِي غَيرِ الجُمعَةِ وَقَد بَقِيَ مَا يَسَعُهَا جَازَ لَهُ  بّلَا كَرَاهَةٍ  أن يَطَوِّلَها باِلقِرَاءَةِ أو الذِّكرِ حَتّٰى يَخرُجَ الوَقتُ، وَإن لَم يُوقَع مِنهَا رَكعَةٌ فِيهِ - على المعتمد

  Memang benar demikan ketentuannya. Namun itu jika melakukannya di selain sholat jum'ah, sedangkan waktu kira-kira masih muat untuk mengerjakan sholat tepat waktu secara keseluruhan, dalam hal ini boleh, sholat hingga keluar batas waktu. Dan tidak makruh pula hukumnya, yakni seperti ketika seseorang memanjangkan bacaan-bacaan suratan atau dzikir-dzikir dalam sholat hingga sebagian sholatnya keluar dari batas waktu. Walaupun rokaat pertamanya tidak jatuh tepat waktu secara sempurna. Demikian gambaran di bolehkannya sholat hingga keluar batas waktu, menurut qaul yang muktamad.

 فَإنۡ لَم يَبقَ مِنَ الوَقتِ مَا يَسَعُهَا، أو كَانَت جُمعَةً، لَم يَجُز المَدُّ، وَلَا يُسَنُّ الاقتِصَارُ عَلى أركانِ الصَّلَاةِ لِاِدرَاكِ كُلِّهَا فِي الوقتِ.

  Namun jika sisa waktu yang ada itu tidak cukup untuk mengerjakan sholat. Atau waktu masih cukup, akan tetapi itu dalam rangka sholat jum'ah, maka tidak di perbolehkan memanjangkan sholat hingga sebagian sholatnya keluar dari batas waktu.

  Dan tidak di sunahkan meringkas dan menyingkat rukun-rukun sholat, hanya demi agar bisa melakukan sholatnya di tepat waktu hingga akhir sholat.

▪️ Cabang: Orang Yang Boleh Mengakhirkan Sholat

فرع) يُندَبُ تَعجِيلُ صَلُاةٍ  وَلَو عِشَاءً , لِاَوَّلِ وَقتِهَا، لِخَبَرٍ: أَفضَلُ الاَعمَالِ الصَّلَاةُ لِاَوَّلِ وَقتِها. وَتأخِيرُهَا عَن أَوَّلِهِ لِتَيَقُّنِ جَمَاعَةٍ أثنَاءَهُ، وَإن فَحُشَ التَّأخِيرُ . مَالَم يَضِقِ الوَقتُ، وَلِظَنِّهَا إِذَا لَم يَفحَش عُرفًا، لَا لِشَكٍّ فِيهَا مُطلَقًا

  Di sunahkan bersegera untuk sholat di awal waktu, walau dalam sholat 'isya. Berdasarkan hadits yang mengatakan: "Termasuk amal yang bernilai utama adalah: melakukan sholat di awal waktu."

  Dan di sunahkan mengakhirkan sholat, apabila yakin sekali adanya sholat berjama'ah di pertengahan waktu sholat, walaupun sedikit terlalu dalam mengakhirkannya, yakni selama tidak menunggu hingga sempitnya waktu untuk mengerjakan sholat.
  
  Dan sunah mengakhirkan pula, jika berprasangka kuat akan menemukan sholat jama'ah di akhir waktu, Itu pun selama tidak terlalu dalam mengakhirkannya, yakni terlalu secara pandangan umum.

  Namun tidak di sunahkan mengakhirkan bagi orang yang ragu akan bisa menemukan jama'ah di akhir waktu, Dan ini mutlak, yakni baik mengakhirkannya terlalu atau tidak.

وَالجَمَاعَة القَلِيلَةُ أوَّلَ الوَقتِ أَفضَلُ مِن الكَثِيرَةِ آخِرَهُ
 
  Dan sholat berjama'ah dengan sedikit peserta di awal waktu, itu lebih baik, daripada jama'ah dengan banyak peserta, namun di lakukan di akhir waktu.

▪️  Orang Yang Boleh Ketinggalan Waktu Sholat

وَيُؤَخِّرُ المُحرِمُ صَلَاةَ العِشَاءِ وجوبا - لِاَجلِ خَوفِ فَوَاتِ حَجٍّ بِفَوتِ الوُقُوفِ بِعَرفَةَ لَو صَلَاهَا مُتَمَكِّنًا، لِاَنَّ قَضَاءَهُ صَعُبَ. وَالصَّلَاةُ تُؤَخَّرُ لِاَنَّهَا أسهَلُ مِن مَشَقَْتِهِ، وَلَا يُصِّليهَا صَلَاةَ شِدَّةِ الخَوفِ

  Dan bagi orang yang sudah menggenakan ihrom haji, di anjurkan mengakhirkan sholat 'isya. Dan ini wajib, apabila memang dia khawatir seandainya ia melakukan sholat isa sebagaimana biasa, niscaya dia kehilangan rukun-rukun ibadah haji sebab tidak kebagian melaksanakan wukuf di arafah.

  Alasan kenapa lebih baik tinggalkan sholat isya, karena jika ia ketinggalan wuquf dia musti mengqodo hajinya, Dan ini lebih sulit lagi. Maka dari itu lebih baik sholatnya di akhirkan, (sebagaimana orang yang akan melakukan jamak ta'khir. Atau bablas sama sekali), Karena mengqodo sholat itu lebih mudah daripada harus mengqodo haji yang pastinya lebih sulit.

  Dan orang yang sedang ihrom ini (sekalipun dalam perjalanan dan harus berpacu dengan waktu untuk sampai di arofah tepat waktu), baginya tidak boleh sholat sebagaimana sholat lil khouf (sholat sambil jalan, dll. Jadi, baginya tetap lebih baik ketinggalan sholat isya).

ويُؤَخِّرُ أيضا - وُجُوبًا - مَن رَأٰى نَحوَ غَرِيقٍ أو أَسِيرٍ لَو أَنقَذَهُ خَرَجَ الوَقتُ

  Dan wajib mengakhirkan sholat bagi orang yang semisal melihat orang yang sedang tenggelam atau semisal melihat tahanan yang kabur, yang mana seandainya ia menyelamatkan mereka, sudah tentu ia akan kehabisan waktu sholat. 

▪️ Cabang: Makruh Tidur Ketika Waktu Sholat Telah Tiba

فرع) يُكرَهُ النَّومُ بُعدَ دُخُولِ وَقتِ الصُّلُاةِ وَقَبلِ فِعلِهَا، حُيثُ ظَنَّ الاِستَيقَاظُ قَبلَ ضُيقِهِ، لِعَادَةٍ أو لَايُقَاظُ غَيرُهُ لَهُ، وَإلَّا حَرُمَ النَّومُ الذي لَم يَغلِب فِي الوَقتِ.

  Di makruhkan tidur setelah masuk waktu sholat dan belum melakukan sholat. Itu sekiranya hanya ada prasangka bahwa ia akan bangun sebelum sempitnya waktu sholat. Apalagi kalau hanya mengandalkan biasanya bisa bangun sebelum habis waktu atau ketika mengira bahwa tidak akan orang lain yang akan membangunkannya.

  Dan apabila tidak ada prasangka bahwa ia bisa bangun atau ada yang membangunkan, maka yang demikian ini haram hukumnya tidur di saat itu, yakni ketika tidak ada keyakinan dan prasangka kuat bahwa ia akan bangun sebelum akhir waktu. (jika yakin akan bisa bangun, maka tidak makruh apalagi haram).

▪️ Cabang: Waktu-Waktu Yang Di Makruhkan Untuk Mengerjakan Sholat

 (فرع) يُكرَهِ تَحرِيمًا صَلَاةٌ لُا سَبَبَ لَهَا، كَالنَّفلِ المُطلَقِ وَمِنهُ صَلَاةُ التَّسابِيحِ، أو لَهَا سَبَبً مُتَأّّخِّرٌ كَركْعَتَي اِستِخَارَةٍ وَإحرَامٍ

 Di makruhkan yang mendekati haram, melakukan sholat yang tanpa suatu sebab. Seperti sholat sunah mutlak. Dan termasuk sholat tanpa sebab adalah sholat tasbih. 

  Atau sholat sunah yang ada sebab, namun sebabnya di akhirkan. Seperti halnya sholat istiharoh dan sholat sunah setelah memakai pakaian ihrom. (yakni: sebab ingin mencari solusi lalu sholat dulu, sebab akan memakai ihrom lalu sholat dulu. Ini yang di maksud sebab yang di akhirkan /sholat duluan baru pakai ihrom).

 بَعدَ أدَاءِ صُبحٍ حَتّٰى تَرتَفِعَ الشَّمسِ كَرُمحٍ، وَعَصرٍ حَتّٰى تَغرُبَ، وَعِندَ استِوَاءِ غَيرِ يَومِ الجُمعَةِ

  Yaitu ketika sehabis sholat subuh hingga sampai matahari naik setinggi tombak. Dan sehabis melaksanakan sholat ashar, hingga matahari tenggelam. Dan di saat pas tengah hari di selain hari jum'at.

لَا مَا لَهُ سَبَبٌ مُتقَدِّمٌ كَرَكعَتَي وُضُوءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوفٍ، وَصَلَاةِ جَنَازَة وَلَو عَلٰى غَائبٍ، وَإعَادَةٍ مَعَ جَمَاعَةٍ وَلَو إمَامًا، وَكَفَائِتَةِ فَرضٍ أو نَفلٍ لَم يَقصُد تَأخِيرُهَا لِلوَقتِ المَكرُوهِ لِيَقضِيَهَا فِيهِ أو يُدَاوِمُ عَلَيهِ

  Tidak di makruhkan sholat di waktu tersebut, kalau ada sebab yang mendahului. Seperti sholat sunah sehabis wudhu, sholat sunah sehabis thowaf, sholat shunah tahyatal masjid. Sholat sunah gerhana, sholat jenazah walaupun sholat gho'ib. Dan sholat yang di ulang kembali beserta jama'ah. Walaupun sebagai imamnya. Dan seperti sholat fardhu yang terlewatkan (qodho fardu) atau mengqodho sholat sunah yang terlewatkan serta tidak di sengaja mengakhirkannya, agar ia bisa melakukannya di waktu tersebut. Atau tidak ada tujuan untuk melakukannya secara mudawamah di waktu yang di makruhkan. 

فلو تَحَرّٰى إِيقَاعَ صَلَاةِ غَيرِ صَاحِبَةِ الوَقتِ فِي الوَقتِ المَكرُوهِ مِن حَيثُ كَونِهِ مَكرُوهًا فَتَحرُمُ مُطلَقًا وَلَا تَنعَقِدُ، وَلَو فائتَةً يَجِبُ قضاؤُهَا فَورًا لانه معاند للشرع

  Dan apabila seseorang berusaha menjatuhkan sholat lain yang selain shohibul wakti di waktu-waktu yang memang di makruhkan. Dan memang sholat di waktu makruh hukumnya, maka yang demikian itu di haramkan, Dan ini mutlak. (Baik itu sholat yang mempunyai sebab atau bukan) Dan sholat itu di anggap tidak sah, Walaupun sholat yang di lakukan secara sengaja di waktu tersebut berupa qodho fardu yang terlewatkan. Dan wajib di qodhonya dengan segera (tapi malah di tunda-tunda hingga waktu yang makruh). Karena yang demikian ini adalah melawan hukum syar'i namanya. [SII Group].

Share :

0 Response to "SYARAT SHOLAT KE EMPAT: MENGETAHUI BATAS WAKTU SHOLAT"

Posting Komentar