PASAL 1: SYARAT-SYARAT SHOLAT



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN

◈ PASAL 1: ◈•
•【 SYARAT-SYARAT SHOLAT 】•


( فصلٌ فِی شُرُوطِ الصلاۃ )

  Fasal menjelaskan tentang syarat-syarat Sholat.

الشرطُ مَا يُتُوَقَّفُ عَلَيهِ صِحَّۃُ الضلاۃِ وَليسَ مِنهَا، وَقُدِّمَتۡ الشُّرُوطُ عَلٰی الاَركَانِ لِاَنَّهَا اَولٰی بِالتَّقدِيمِ اِذِ الشَّرطُ مَا يَجِبُ تَقدِيمُهُ عَلٰی الصلاۃِ وَاِستِمرَارُهُ فِيهَا

 Yang dimaksud syarat adalah: Perkara yang menjadikan sah dan tidak sahnya sholat itu tergantung pada benar atau tidaknya perkara tersebut. Tetapi perkara tersebut bukan bagian dari sholat.

(Simpelnya: perkara yang wajib di penuhi dan di lakukan sebelum sholat).

 Dan kenapa bab syarat ini di dahulukan sebelum penjelasan rukun sholat?, Karena sesungguhnya syarat itu adalah perkara yang lebih berhak untuk di dahulukan.

  Dan alasanya karena syarat itu wajib di penuhi lebih dahulu sebelum menjalankan sholat. Dan sarat tersebut adalah ketetapan yang berlaku dalam menjalankan sholat.

▪️ Syarat Sholat Pertama : Thaharah

( شُرُوطُ الضلاۃِ خَمسَۃٌ اَحَدُهَا طَهَارَۃٌ عَن حَدَثٍ وَجَنَابَۃٍ ) الطَّهَارَۃُ لُغَۃً النَّظَافَۃُ وَالخُلُوصُ مِنَ الدَّنَسِ والشَّرعُ رَفعُ المَنعِ المُتَرَتَّبِ عَلی الحَدَثِ أَوِ النَّجَسِ

 Syarat-syarat sholat itu ada lima, yaitu:

- Yang Pertama: Harus suci dari hadats dan jinabah.

  Adapun makna thoharoh secara lughot adalah: Bersih dan selamat dari kotoran. Adapun makna thoharoh secara syar'i adalah: Menghilangkan perkara yang mencegah (dari melakukan sholat) yang kaitannya dengan adanya hadats atau najis.

▪️ Thaharah Pertama : Wudlu

( فَالاُولٰی ) ای الطّهارَه عَنِ الحَدثِ ( الوُضُوءُ ) وَهُو بِضم الواو اِستِعمالُ الماء فِی اعضَاءٍ مَخصُوصَۃٍ مُفتَتِحًا بِنِيَّۃٍ. وَبِفَتحِهَا مَايُتَوَضَّأُ بِهِ وَكَانَ ابتِدَاءُ وُجُوبِهِ مَعَ اِبتِدَاءِ وُجُوبِ المَكتُوبَۃِ لَيلَۃَ الاِسرَاءِ

 Adapaun yang pertama dari thoharoh itu di sebut dengan istilah wudhu, Lafal "وُضُوءُ" dengan menggunakan harokat dommah pada huruf wawunya, artinya adalah: Menggunakan air pada anggota badan tertentu dan dengan cara yang khusus pula. Serta di awali dengan niyat.

  Adapapun Lafal "وُضُوءُ" jika menggunakan harokat fathah pada huruf wawunya, maka artinya adalah: sesuatu yang di gunakan untuk berwudhu.

  Dan adapun sejarah awal di wajibkannya wudhu itu adalah bersamaan dengan adanya di wajibkannya sholat 5 waktu, yaitu pada saat isro mi'roj.
 [SII Group].

Share :

0 Response to "PASAL 1: SYARAT-SYARAT SHOLAT"

Posting Komentar