SUNAH-SUNAH DALAM WUDLU



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN

•【 SUNAH-SUNAH DALAM WUDLU 】•


1. Membaca Ta'awudz dan Basmalah

وَسُنَّ ) لِلمُتُوضِیءِ وَلَو بِمَاءٍ مَغصُوبٍ عَلٰی الاَوجُهِ ( تَسمِيَّۃٌ اَوَّلَهُ ) ای اَوَّلَ الوُضُوءِ لِلاتبَاع وَاَقَلُّهَا بِسمِﷲ وَاكمَلُهَا بسم ﷲ ألرحمن ألرحيم  َتَجِبُ عِندَ اَحمد
  
  Dan bagi orang yang berwudhu di sunahkan:

  Pertama adalah: Membaca basmalah di awal wudhu, walaupun berwudhu dengan menggunakan air yang di ambil secara ghozab (tanpa izin pemiliknya).

  Dan dalam mengucapkannya, minimalnya adalah lafadz "bismillaah" dan yang paling sempurna adalah mengucapkan lafaz "Bismillahirrohmaanirrohiim", Namun menurut imam Ahmad, hukumnya wajib membaca basmalah sebelum wudhu.

ويُسَنُّ قَبلَهَا التَّعَوُّذُ وَبَعدَهَا الشَّهَادَتَانِ

  Dan di sunahkan membaca ta'awwudz terlebih dahulu sebelum mengucapkan lafadz bismillah. Dan sesudah basmalah di sunahkan membaca dua kalimat syahadat, (tak lain untuk ihtiyat, sebab siapa tahu, seseorang itu telah melakukan perbuatan murtad, walau yang bersifat i'tiqod atau ucapan yang bisa merusak keabsahan wudhu).

  Dan setelah membaca dua syahadat, kemudian sunah mengucapkan:

والحَمدُ لِلَّٰهِ الذی جَعَلَ المَاءَ طَهُورًا

  "Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan air ini suci dan mensucikan".

ويسَنُّ لِمَن تَرَكهَا اَوَّلَهُ اَن يَأتِیَ اَثنَاءَهُ قَاءِلًا

 Dan di sunahkan bagi orang yang lupa membaca basmalah di awal wudhu, agar mengucapkannya di pertengahan wudhu dengan mengucapakan:

بِسمِ ﷲ اَوَلَهُ وَآخِرَهُ

  "Dengan menyebut asma Alloh dari awal hingga akhir".

لَا بَعدَ فِرَاغِهِ

  Namun tidak di sunahkan yang demikian jika sudah selesai dari wudhu. 

وَكَذَا فِی نَحوِ الاَكلِ

  Dan juga ketika makan lupa membaca lafadz bismillah dari awal, maka di sunahkan mengucapkan:

بِسمِ ﷲ اَوَلَهُ وَآخِرَهُ

والشربِ والتَّألِيفِ والاكتِحالِ مِمَّا يُسَنُّ لَه التَّسمِيۃُ

  Demikian juga ketika minum, menulis, memakai celak dan hal-hal lain yang di sunnahkan membaca basmallah.

والمنقُولِ عَن الشَّافِعِی وَكَثِيرٌ من الاصحابِ اَنَّ اَوَّلَ السُّنَنِ التَّسمِيَّۃُ وَبِهِ جَزَمَ النَّوَوی فِِی المَجمُوعِ وَغَيرِهِ فَيَنوِی مَعَهَا عِندَ غَسلِ اليَدَينِ وَقال جَمعٌ مُتُقَدِمُون اِنَّ اَوَّلَها السواكُ ثُمَّ بَعدَهُ التسميَّۃُ

  Dan menurut pendapat yang di nuqil dari imam Syafi'i dan sebagian besar dari murid-murid beliau menyatakan bahwa, awal dari amaliyyah sunnah (atau wajib) itu di sunnahkan membaca lafadz "bismillah".

  Dan imam Nawawi mengukuhkan pendapat tersebut di dalam kitab Majmu' dan dalam kitab yang lainnya. Maka dalam hal wudhu ini, sebaiknya seseorang itu membaca basmalah bersamaan dengan niyat sunah membasuh telapak tangan.

 Dan segolongan dari ulama pendahulu mengatakan bahwa sunah wudhu yang pertama adalah bersiwak, lalu setelah bersiwak baru mengucapkan basmalah, (tetapi sebelum bersiwak juga ada sunnah mengucapkan basmallah juga).

▪ Cabang: Perbuatan-perbuatan yang Disunahkan Membaca Basmalah Terlebih Dahulu

فرع ﴾ تُسَنُّ التَّسمِيَّۃُ لِتِلَاوَۃِ القُرآن وَلَو فِی اَثنَاءِ سِورَۃٍ فِی صلاۃِِ اَو خَارِجَهَا وَلِغُسلٍ وَتَيَمُّمٍ وَذَبحٍ

  Di sunnahkan membaca basmallah ketika akan membaca Alqur'an, walaupun ayat yang di baca di ambil dari pertengahan suratan. Baik ketika di dalam sholat atau di luar sholat. Dan juga sunnah membaca basmalah ketika akan mandi, akan tayammum dan akan menyembelih hewan, (dan juga disunnahkan membaca basmalah ketika akan melakukan perbuatan-perbuatan baik yang lainya).

2. Membasuh Dua Telapak Tangan

فَغسلُ الكَفَّينِ ) مَعًا اِلٰی الكُوعَينِ مَعَ التَّسمِيَّۃِ المُقتَرُنُۃِ بِالنِّيَّۃِ وَاِن تَوَضَّاءَ مِن نَحوِ اِبريقٍ اَو عَلِمَ طَهرَهُمَا لِلاتبَاعِ

 
Sunah wudhu yang kedua adalah: Membasuh telapak tangan hingga pergelangan secara bersamaan. Serta di awali dengan membaca basmalah dan niyat melakukan sebagian sunnah wudhu. Walaupun berwudhu dengan sejenis sebuah kendi. Dan walaupun ia tahu bahwa kedua telapak tangannya itu dalam keadaan suci dari najis. Yang demikian ini semata-mata hanya karena itba' (mengikuti) pada Rosululloh Saw.

3. Bersiwak Atau Sikat Gigi

فَسِواكٌ ) عَرضًا فِی الاسنانِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَطُولًا فِی اللسانِ لِلخَبَر الصحيح

  Sunah wudhu yang ketiga adalah: Bersiwak (dijaman modern sekarang ini adalah: Sikat gigi), dari sisi lebar barisan gigi luar maupun dalam, dan dari sisi panjangnya dalam menggosok lidah. karena adanya hadits shohih tentang hal tersebut.

Rosululloh Saw, bersabda: 

لَولَا اَن اَشُقَّ عَلٰی اُمَّتِی لَاَمَرتُهُم بِالسِّواكِ عِند كُلِّ وُضُوءٍ ای اَمرَ ايجَابٍ

  "Seandainya aku tidak di anggap memperberat umatku, niscaya aku perintahkan pada mereka agar bersiwak  setiap kali akan berwudhu." yakni dengan perintah yang tujuannya "mewajibkan bersiwak".

وَيَحصُلُ ( بِكُلِّ خَشنٍ ) وَلَو بِنَحوِ خِرقَۃٍ واشنَانٍ والعَودُ اَفضَلُ مِن غَيرِهِ وَاَولَاهُ ذُو الرِّيحِ الطَّيِّبِ وَافضَلُهُ الأَراكُ

  Dan kesunahan bersiwak ini bisa di dapatkan dengan menggunakan tiap-tiap sesuatu yang kasar. Walau dengan menggunakan semisal kain atau kayu asynan. Dan menggunakan kayu itu lebih utama daripada yang selain kayu. Dan utamanya dengan menggunakan kayu yang beraroma harum. Dan yang paling utama adalah menggunakan kayu irok.

لَا بِاُصبُعِهِ وَلَو خَشنَۃً خِلَافًا لِمَا اختَارهُ النَّوَوی، وَاِنَّمَا يُتَأَكَّدُ السواكُ وَلَو لِمَن لَا اسنَانَ لَهُ لِكُلِّ وِضُوءٍ

  Dan tidaklah mencukupi apabila bersiwak dengan menggunakan jari jemari tangan, walaupun jari-jari yang kasar. Namun yang demikian ini menyelisihi pendapat imam Nawawi. Dan sunah bersiwak ini di kukuhkan (di sunah mu'akadkan) di tiap kali akan berwudhu, walaupun bagi orang yang sudah tidak punya gigi.

وَ( لِكُلِّ صَلاۃِِ ) فَرضِهَا وَنَفلِهَا وَاِن سَلَمَ مِن كُلِّ رَكعَتَينِ او استاكَ لِوُضُوءِهَا وَاِن لَم يَفصِل بَينَهُمَا فَاصِلٌ حَيثُ لَم يَخشَ تَنَجُّسَ فَمِهِ، وَذٰلِكُ لِخَبَرٍ الحُمَيدِی بِاسنَادٍ جَيِّدٍ

  Dan di sunahkan pula bersiwak di setiap kali akan menunaikan sholat, baik itu sholat fardhu atau sholat sunah. Walaupun salam di setiap dua rokaat. Dan walaupun sudah bersiwak saat wudhu untuk sholat. Sekalipun tidak ada waktu yang memisahkan antara wudhu dan sholat yang sekiranya khawatir kalau-kalau mulutnya terkena kotoran atau najis (atau berubah baunya).

 Dan itu semua karena berdasarkan hadist dari Al-Humaidi dengan sanad yang bagus, yakni:

رَكعَتانِ بِسِواكٍ افضَلُ مِن سَبعِينَ رَكعَۃً بِلَاسِواكٍ

  "Dua roka'at dengan bersiwak lebih dahulu, itu lebih baik daripada tujuh puluh rokaat tanpa bersiwak dahulu".

ولو تَرَكَهُ اَوَّلَهَا تَدَارَكَهُ اَثنَاهَا بِفِعلٍ قَلِيلٍ كَالتَّعَمُّمِ

  Dan seandainya seseorang lupa bersiwak di awal sebelum sholat, maka ia di anjurkan untuk menyusulinya di tengah-tengah sholat, namun dengan gerakan yang ringan, seperti dengan menggosok dengan serban yang di pakainya.

▪ Sunah Bersiwak Atau Sikat Gigi Ketika Akan Membaca Al-qur'an Dan Ketika Akan Melakukan Ibadah Lain

وَيُتَأَكَدُ اَيضًا لِتِلَاوَۃِ القُرآنِ او حَدِيثٍ اَو عِلمٍ شَرعِیٍّ اَوتَغَيُّرِ فَمٍ رِيحٌا اَو لَونًا بِنَحو نَومٍ اَو اكلِ كَرَيَۃٍ اَوسِنٍّ بِنَحو صَفرَۃٍ اَو استَيقَاظٍ من نَومٍ وَاِرَادَتِهِ وَدُخُولِ مَسجِدٍ او مَنزِلٍ وِعِندَ الاِحتفضَارٍ، كَمَا دَلَّ عَلَيهِ خَبَرُ الصَّحِيحَينِ وَيُقال

  Dan di sunah mu'akkadkan bersiwak pula, ketika akan membaca Alqur'an atau hadits, atau akan membaca ilmu syar'i. Atau ketika terjadi perubahan di mulut, baik berubah bau maupun warnanya. yakni berubah baunya karena habis tidur atau makan sesuatu yang baunya menyengat. Atau berubah warna giginya seperti nampak kuning. Atau ketika bangun tidur, akan tidur, akan masuk masjid, masuk rumah, ketika sehabis sahur, bahkan ketika menjelang ajalpun di sunahkan bersiwak.

  Sebagaimana telah di sebutkan dalam Shohih Bukhori Muslim. Dan di katakan bahwa:

اَنه يُسهِلُ خُرُوجَ الرُّوحِ

  "Bersiwak saat ajal menjelang itu akan mempermudah keluarnya ruh".

وَاخَذَ بَعضُهُم مِن ذٰلِكَ تَأكُدُهُ لِلمَريض

  Hingga berdasarkan riwayat ini, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa, Ketika seseorang sedang sakit (keras atau ringan) di sunnahkan untuk bersiwak.

وَينبَغِی اَن يَنوِیَ بِالسِّواكِ السُّنَۃَ لِيُثَابَ عَلَيهِ وَيَبلَعَ رِيقَهُ اَوَّلَ استِيَاكِهِ وَان لَايَمُصَّهُ، وَيندَبُ التَّخلِيلُ قَبلَ السواكِ اَو بَعدَهُ مِن آثَر الطعامِ، والسواكُ افضَلُ مِنهُ خِلَافًا لِمَن عَكَسَ

  Dan ketika seseorang bersiwak, maka hendaknya ia berniyat menjalankan sunnah rosul, agar supaya mendapat pahala, Dan hendaknya ia menelan ludah dahulu atau meludah dahulu sebelum mengawali bersiwak, dan hendaknya janganlah menghisap kayu yang di gunakan untuk bersiwak.

  Dan di sunahkan pula membersihkan sela-sela gigi sebelum bersiwak atau sesudahnya, dari sisa-sisa makanan. Dan bersiwak itu hukumnya lebih utama dari pada membersihkan sela-sela gigi. Tapi ada yang berpendapat sebaliknya.

▪ Hukum menggunakan Siwak Orang Lain

وَلَايُكرَهُ بِسِواكِ غَيرِهِ اِن اَذِنَ اَو عَلِمَ رِضَاهُ وَاِلَّا حَرَامٌ كَأخذِهِ مِن مِلكِ الغَيرِ مَا لَم تَجُرَّ عَادَۃٌ بِالاعراضِ عَنهُ

  Dan jika bersiwak dengan menggunakan siwak orang lain, maka hukumnya tidak di makruhkan, dengan syarat apabila yang empunya mengizinkannya atau tahu bahwa yang empunya rela bila di pakai siwaknya. Jika yang empunya tidak mengizinkannya dan tidak rela, maka itu haram hukumnya. Sama seperti mencuri milik orang lain. Terkecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan bahwa, yang empunya tidak pernah memperdulikan hal itu. (bebas, mau memakai miliknya atau tidak, ia tak pernah mempermasalahkannya).

▪ Waktu Yang Makruh Bersiwak atau Sikat Gigi

وَيُكرَهُ لِلصَّاءِمِ بَعدَ الزوالِ اِن لَم يَتَغَيَّر فَمُهُ بِنَحوِ نَومٍ

  Dan di makruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa. Khususnya ketika matahari sudah bergeser ke arah barat, dan sekira bau mulutnya tidak berubah karena habis tidur misalnya.

4. Berkumur dan Menghirup Air

فَمضمَضۃٌ فَانتِنشَاقٌ ) لِلاِتبَاعِ  َاَقَلُّهُمَا اِيصَالُ المَاءِ اِلٰی الفَمِّ وَالاَنفِ وَلَايَشتَرَطُ فِی حُصُولِ اصلِ السُّنَۃِ اِدَارَاتُهُ فِی الفَمِّ وَمَجُّهُ مِنه وَنثرُهُ مِنَ الانَفِ بَل تُسَنَّ كَالمُبَالَغَۃِ فِيهِمَا لِمُفطِرٍ لِلاَمرِ بِهَا، ( وَ ) يُسَنُّ ( جَمعُهُمَا بِثَلَاثِ غُرَفٍ ) يَتَمَضمَضُ ثُمَّ يَستَنشِقُ مِن كُلٍ مِنهَا

 
Sunah wudhu yang ke empat adalah: Berkumur dan menghisap air ke dalam hidung. Karena mengikuti tuntunan Nabi. Dan minimalnya adalah memasukkan air ke dalam mulut dan hidung, lalu mengeluarkannya.

  Dan tidak disyaratkan mengocok air di dalam mulut, baru kemudian meludahkan serta menyemburkannya dari hidung demi memperoleh pokok kesunahan. Akan tetapi cukup dengan memasukkan air secara maksimal ke dalam mulut dan hidung bagi orang yang tidak sedang berpuasa. Karena memang hanya demikian anjurannya.

  Dan disunahkan mengumpulkan kedua sunah tersebut dalam tiga kali ghurfah (mengambil air dengan dua telapak tangan), yakni berkumur sekaligus menghisap air kedalam hidung.

▪ Keterangan:

  Bahwa menggabungkan berkumur dan istinsyaq dalam tiga kali cidukan air dengan kedua telapak tangan ini adalah yang lebih utama. Namun apabila memisahkannya dengan masing-masing tiga ghurfah, maka itu pun sudah memperoleh kesunahan.

  Dan dalam praktek melakukannya itu bisa di selang-seling, satu ghurfah untuk berkumur, lalu satu ghurfah berikutnya untuk istinsyaq, demikian hingga tiga kali. Atau bisa juga dengan tiga ghurfah untuk berkumur secara berturut-turut. Lalu tiga ghurfah lagi untuk istinsyaq secara berturut-turut pula. Berarti jumlah semuanya ada enam kali ghurfah untuk dua sunah ini. —Syarah.

5. Mengusap Seluruh Kepala

وَمَسحُ كُلِّ رَأسٍ ) لِلاِتبَاعِ وَخُرُوجًَا مِن خِلَافِ مَالِكٍ وَاحمَد، فَاِن اقتَصَرَ عَلٰی البَعضِ فَالاَولٰی اَن يَكُونَ هُو النَّاصِيَۃَ

 
Sunah wudhu yang kelima adalah: Mengusap seluruh bagian kepala, Karena itba' terhadap sunah. Tapi cara seperti ini menyelisihi pendapat imam Malik dan imam Ahmad.

  Dan apabila ingin meringkas tanpa mengusap seluruh bagian kepala, maka yang paling utama adalah mengusap bagian ubun- ubun.

وَالاُولٰی فِی كَيفِيَتِهِ اَن يَضَعَ يَدَيهِ عَلٰی مُقَدِّمِ الرَأسِ مُلصِقًا مُسَبِحَتَهُ بِالاُخرٰی وَاِبهَامَيهِ عَلٰي ضَدِّغَيهِ، ثُمَّ يُذهِبُ بِهِمَا مَعَ بَقِيَّۃِ اصَابِعِهِ غَيرَ الاِبهَامَينِ لِقُفَاهُ ثُمَّ يَرُدَّهُمَا الٰی المُبدَاء اِن كَانَ لَه سدشَعرٌ يَنقَلِبُ وَاِلّا فَليَقتَصِر عَلی الذَهابِ، وان كان عَلٰی رَاسِهِ عَمامَۃٌ او قلنسوۃ تَمَّمَ عَلَيهَا بَعدَ مسحِ النَّاصِيَۃِ لِلاِتباعِ

  Adapun yang paling utama adalah mengusap semua bagian kepala dengan cara sebagaimana telah di ajarkan, yaitu dengan meletakkan kedua telapak tangan di bagian depan kepala, dan mempertemukan jari telunjuk dengan telunjuk yang lain dan posisi dua jempol di tempelkan di dua sisi kening (jawa: pilingan).

  Setelah itu, telapak tangan di jalankan mengusap kepala hingga sampai di bagian tengkuk, lantas dibalikan lagi usapan ke arah depan kepala. Ini apabila rambut orang yang berwudhu ini bentuknya acak-acakkan /semrawut. Namun bila rambutnya lurus, maka cukup dengan mengusapkan ke arah belakang saja tanpa gerakan balik arah.

  Dan apabila orang yang berwudhu memakai sorban atau peci, maka cukup menyempurnakan dengan meratakan usapan di sorban atau peci setelah mengusap bagian ubun-ubun, karena itba' pada tuntunan sunah.

6. Mengusap Dua Telinga

و ) مَسحُ كُلِّ ( الاذنَينِ ) ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَصِمَاخَيهِ لِلاتبَاع وَلَا يُسَنُّ مَسحُ الرَّقَبَۃ اِذ لَم تَثبُت فِيهِ شَيءٌ قال النَّوَویِ بَل هُو بِدعَۃٌ وَحَدِيثُهُ مَوضُوعٌ 

 
Sunah wudhu yang ke enam adalah: Mengusap kedua telinga, baik luar maupun dalam, hingga ke bagian lubang telinga, karena itba' terhadap sunah.

  Dan tidak disunahkan mengusap leher belakang, karena tidak ada satupun pendapat yang menetapkan akan hal itu. Imam Nawawi berkata: "Bahkan itu adalah bid'ah, dan haditsnya merupakan hadits yang terbuang.
 

(Adapun cara prakteknya adalah dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lobang telinga, lalu jempol tangan di tempelkan untuk mengusap bagian luar telinga kemudian melekatkan kedua telapak tangan ke masing-masing telinga).—Syarah.

7. Menggosok-gosok Anggota Wudlu

وَدَلكُ اَعضَاءٍ ) وَهُو بِاِمرَارِ اليَدِّ عَلَيهَا عَقِبَ مُلَاقَتِهَا لِلمَاءِ خُرُوجًَا من خفلَافِ مَن اَوجَبَهُ

 
Sunah wudhu yang ketujuh adalah: Menggosok anggota badan yang di basuh, yaitu dengan menggosokan telapak tangan pada anggota, sesudah disiram dengan air. Dan sunah menggosok ini menyelisihi pendapat yang mewajibkan akan hal itu.

8. Menyela-nyela Jenggot yang Tebal

وَتخلِيلُ لِحيَۃٍ كَثَّۃٍ ) والاَفضَلُ كَونُهُ بِأُصبُعِ يُمنَاهُ وَمن اَسفَلِ مَعَ تَفرِيقِهَا وَبِغُرفَۃٍ مُستقِلَۃٍ للاتباعِ ويُكرَهُ تَركُهُ

 
Sunah wudhu yang kedelapan adalah: Menyusupkan jari ke sela-sela rambut jenggot yang lebat, Dan yang paling utama adalah dengan menggunakan jari-jari tangan kanan dari arah bawah (belakang janggut), serta dengan merenggangkan rambut jenggot. Dan dengan cidukkan air yang sederhana. Karena itba' terhadap sunah. Dan di makruhkan meninggalkan sunah takhlil ini.

9. Menyela-nyela Jari-jari Kedua Tangan

 و ) تَخلِيلُ ( اصابِع ) أليَدَينِ بِالتَّشبِيكِ والرِّجلَين بِاَیِّ كَيفِيَۃٍ كَانَت والاَفضَلُ اُن يُخَلِّلُهَا مِن اَسفَلَ بِخِنصِرِ يُدِهِ اليُسرٰی مُبتَدِءًا بِخِنصِرِ الرجلِ اليُمنٰی مُختَمِمًا بِحِنصِرِ اليُسرٰی ای يَكُونَ بِحنصِرِ يُسرٰی يَدَيهِ وَمِن اَسفَلَ مُبتَدِءًا بِحِنصِرِ يُمنٰی رِجلَيهِ مُختَمِمًا بِحِنصِرِ يُسرَاهُمَا

 
Sunah wudhu yang kesembilan adalah: Merenggangkan jari-jemari kedua tangan dengan saling menyusupkan jari tangan kanan ke sela jari tangan kiri. (jawa: Ngapurancang).

  Dan sunah merenggangkan jari-jari kaki, dengan menyusupkan jari tangan ke sela jari kaki dan caranya bebas. Namun yang paling utama adalah dengan cara menyusupkan jari tangan kiri dari bawah telapak kaki kanan dan mengawalinya dari sela jari kelingking kaki kiri.

  Dan takhlil terakhir pada kaki kiri itu di akhiri pada sela jari kelingking kaki kiri (dengan menggunakan jari-jari tangan kanan), 

Walhasil takhlil jari kaki itu di awali dari kelingking kaki kanan, dan di akhiri dengan takhlil kelingking kaki kiri.

10. Memanjangkan Basuhan Muka

 وَاِطَالَۃُ الغُرَّۃِ ) بِاَن يَغسِلَ مَعَ الوَجهِ مُقَدِّمَ رَأسِهِ وَاُذُنَيهِ وَصَفحَتَی عُنُقِهِ

 
Sunah wudhu yang kesepuluh adalah: Memanjangkan basuhan, yakni membasuh dengan melewati batas basuhan wajib di bagian muka. Seperti ketika membasuh muka hendaknya di sertai membasahi kepala bagian depan dari sisi lebar, hingga batas telinga kebawah, hingga lipatan-lipatan yang ada pada leher.

11. Memanjangkan Basuhan Kedua Tangan dan Kaki

و) اِطَالَۃُ ( تَحجِيلٍ ) بِاَن يَغسِلَ مَعَ اليَدَينِ بَعضَ العَضُدَينِ وَمَع الرِّجلَينِ بَعضَ السَّاقَينِ وَغَايَتُهُ اِستِيعَابُ العَضُدِ والسَّاقِ

 
Sunah wudhu yang kesebelas adalah: memanjangkan basuhan pada dua tangan dan kaki. Seperti membasuh hingga sebagian dari lengan atas, Dan membasuh kaki hingga mengenai sebagian betis. Dan tahjil yang maksimal adalah dengan membasuh semua lengan bagian atas dan semua bagian betis.

وذٰلِكَ لِخَبَرِ الشَيخَينِ

 Dan adanya sunah اِطالۃ ini karena berdasarkan hadits dari Bukhori Muslim, yang mrnyatakan bahwa, Rosululloh bersabda: 

اِنَّ اُمَّتِی يُدعَونَ يَومَ القِيَامَۃِ غُرًّا مُخَجَّلِينَ مِن آثَار الوُضُوءِ فَمن استطَاعَ مِنكُم اَن يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَليفعَ

  "Sesungguhnya umatku akan di panggil dan dikumpulkan kelak di hari qiyamat dengan wajah serta kaki tangan yang bersinar sebab bekas berwudhu. Maka barang siapa yang mampu untuk memanjangkan basuhan di wajahnya, maka lakukanlah".
 

ْوزادَ مُسْلِم

Imam Muslim menambahkan:

ُغُرَتَهُ وَتحجِيلَهُ )، ای يُدعَونَ بيضَ الوُجُوهِ والاَيدِی وَالْاَرْج

  "Memanjangkan basuhan wajah, serta tangan dan kakinya, maka lakukanlah", yakni mereka akan di datangkan dengan wajah, tangan dan kaki, yang bersinar terang.

وَيَحصُلُ اقَلُّ الاِطَالَۃِ بِغسلِ ادنٰی زِيَادَۃٍ عَلٰی الوَاجِبِ وَكَمالُهَا باِستعابِ مَا مَرَّ

  Dan dalam sunah ini, bisa di dapatkan minimalnya dengan membasuh (wajah, tangan dan kaki) dengan melewati batas basuhan wajib, walau sedikit. Dan sempurnanya adalah dengan meratakan basuhan pada anggota yang telah di jelaskan sebelumnya.

12. Mengulang Tiga Kali Setiap Basuhan, Usapan dan Seterusnya

وَتثلِيثُ كُلٍّ ) مِن مَغسُولٍ وَممسُوحٍ وَدَلكٍ وتخلِيلٍ وسواك ٍوبسملۃٍ وَذِكرُ عَقَبَهُ لِلاتباعِ فِی اكثرِ ذٰلك، وَيحصُلُ التَّثلِيثُ بِغَمسِ اليَدِ مَثَلًا وَلَو فِی مَاءٍ قَليلٍ اِذَا حَرَكَهَا مَرَّتَينِ، وَلَو رَدَّ مَاءَ الغَسلَۃِ الثَّانِيَّۃِ حَصَلَ لَهُ اصلُ السنۃ التثليثِ كَمَا اِستَظهَرهُ شَيخُنَا

 
Sunah wudhu yang keduabelas adalah: Mengulang basuhan tiga kali pada tiap anggota yang di basuh atau di usap. Dan ketika menggosok, ketika takhlil, dan basmalah.dan sunah membaca dzikir (do'a-do'a) dalam membasuh anggota.

  Dan mengulang basuhan tiga kali ini semata karena itba' dalam banyanya hadits yang menjelaskan hal itu. Dan sunah tatslis (3 x) ini bisa di hasilkan dengan mencelupkan semisal tangannya ke dalam air, walau air yang sedikit, lalu menambahkan basuhan yang pertama sebanyak dua kali.

  Dan seandainya orang yang berwudhu ini mengusapkan kembali air pada basuhan yang kedua dan meratakannya kembali, maka ini sudah menghasilkan pokok dari sunnah "tiga kali basuhan". Sebagaimana penjelasan dari guru kami.

وَلَا يُجزِیءُ تَثلِيثُ عُضوٍ قَبلَ اِتمَامِ وَاجِبٍ غَسَلَهُ وَلَا بَعدَ اتمامِ الوضوءِ، وَيُكرَهُ النَّقصُ عَن الثلاثِ كَالزيادَۃِ عَلَيهَا ای بِنِيَۃِ الوُضُوءِ، كَمَا بَحَثَهُ جَمعٌ وَيَحرُمُ مِن مَاءٍ مَوقُوفٍ عَلٰی التَّطَهُرِ

  Dan tidaklah mencukupi (tidak mendapatkan pahala kesunahan) membasuh tiga kali sebelum menyempurnakan basuhan pertama yang wajib, yakni wajib meratakan basuhan yang pertama terlebih dahulu. Dan tidak mencukupi juga jika dalam membasuh tiga kalinya setelah selesai wudhu.

  Dan makruh hukumnya jika mengurangi dari tiga kali basuhan atau jika melebihi dari tiga kali basuhan, seraya di niyatkan sebagai basuhan wudhu. Sebagaimana itu telah di bahas oleh para ulama. Dan haram hukumnya membasuh lebih dari tiga kali, jika dalam berwudhu menggunakan air yang di wakafkan secara khusus untuk bersuci.

▪ Cabang: Orang yang Ragu dalam Berwudlu

فرعٌ ﴾ يأخُذُ الشاكُ اَثنَاءَ الوضُوءِ فِی استِيعابِ اوعَدَدٍ بِاليقينِ وُجُوبًا فِی الواجِبِ وَندبًا فِی المندُوبِ وَلَو فی الماءِ الموقُوفِ، اَمَّا الشك بَعدَ الفِراغِ فَلَا يُوءثِرُ

  Orang yang ragu saat meratakan basuhan air pada anggota wudhu atau ragu dalam masalah sunah tiga kali basuhan di tengah-tengah berwudhu, maka wajib baginya kembali mengulangi meratakan air dan menggenapkan bilangan. Namun yang demikian itu jika dalam berwudhu yang hukumnya wajib. Dan hal itu di sunahkan bila dalam wudhu yang sunah. walaupun berwudhu memakai air yang di waqafkan secara khusus untuk bersuci.

  Adapun bila keraguannya datang setelah selesai berwudhu, maka itu tidaklah masalah, (yakni selama hanya sekedar ragu. Bukan yakin).

13. Mendahulukan Anggota Kanan

وَتَيَامُنُ ) اَی تَقدِيمُ يَمِينٍ عَلٰی يَسَارٍ فِی اليَدَينِ والرِّجلَينِ وَلِنَحوِ اَقطَعَ فِی جَمِيع اَعضَاء وُضُوءِهِ وَذٰلِكَ لِاُنَّهُ ﷺ كَانَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِی تَطَهُّرِهِ وَشَأنِهِ كُلِّهِ 

   
Sunah wudhu yang ketigabelas adalah: Mendahulukan membasuh anggota kanan, yakni mendahulukan membasuh anggota kanan dari anggota yang kiri. Khususnya di dalam membasuh kedua tangan dan kaki. Dan sekalipun bagi orang yang telah terpotong semua anggota wudhunya. (itu bila dalam berwudhu ia melakukannya sendiri).

  Dan alasan sunah Mendahulukan membasuh anggota kanan ini adalah karena Rosululloh selalu mendahulukan anggota kanannya khususnya ketika bersuci, dan dalam perbuatan keseharianya.

ای مِمَّا هُو من بَاب التَّكريمِ كَاكتِحَالٍ وَلبسِ نَحوِ قَمِيصٍ وَنَعلٍ وَتقلِيمِ ظَفرٍ وَحَلقِ نَحو رَأسٍ وَاخذٍ واِعطَاءٍ وسِواكٍ وَتخلِيلٍ وَيُكرَهُ تَركُهُ، وَيُسَنُّ التَّيَاسُرُ فِی ضِدِّهِ وهُو مَا كَانَ من بَابِ الاِهَانَۃِ والاَذٰی كَاستِنجَاءٍ وامتخَاطٍ وَخلعِ لِباسٍ وَنعلٍ

  Yakni dalam setiap perbuatan yang sifatnya mulia. Seperti bercelak, memakai semisal gamis, memakai sendal, memotong kuku, mencukur rambut kepala, menerima pemberian, ketika memberi, ketika bersiwak, ketika merenggangkan jari-jari. Dan dalam berwudhu (dan dalam melakukan hal-hal yang baik) di makruhkan mininggalkan Mendahulukan anggota kanan.

   Dan di sunahkan mendahulukan anggota yang kiri dalam hal yang sebaliknya, yakni dalam melakukan hal-hal yang sifatnya hina dan kotor, Seperti bersuci dari buang air, mengeluarkan cairan dari hidung, melepas baju, sendal, sepatu dll.

وَيُسَنُّ البِدَأَۃُ بِغَسلِ اَعلٰی وَجهِهِ وَاطرَافِ يَدَيهِ وَرِجلَيهِ وَاِن صَبَّ عَلَيه غَيرُهُ  وَاخذُ المَاءِ اِلٰی الوَجهِ بِكَفَّيه مَعًا، وَوَضعُ مَا يَغتَرِفُ مِنهُ عَن يَمِينِهِ وَمَا يُصَبُّ منه عَن يسَارِهِ

   Dan di sunahkan mengawali membasuh wajah dari bagian atas wajah (dari kening di usap kebawah). Dan sunah mengawali membasuh tangan dan kaki dari ujung-ujung jari dahulu. Walaupun ada orang lain yang membantu mengucurkan air saat berwudhu.

   Dan di sunahkan mengambil air dengan dua telapak tangan secara bersamaan ketika untuk membasuh muka. Dan sunah meletakan wadah air yang di ciduk di posisi sebelah kanan. Dan menjatuhkan atau membuang sisa air wudhu di posisi sebelah kiri
.

14. Sambung-menyambung Perbuatan Wudlu

وَوِلَاءٌ ) بينَ افعَالِ وضُوءِ السَّلِيمِ بِاَن يَشرَعَ فِی تَطهِيرِ كُلِّ عُضوٍ قبلَ جَفَافِ مَا قَبلَهُ، وَذٰلِكَ لِلاتباعِ وَخُرُوجًا مِن خِلَافِ مَن اَوجَبَهُ، وَيجِبُ لِسَلِسٍ.

 
Sunah wudhu yang ke empatbelas adalah: Sambung-menyambung dalam melakukan urutannya sunah maupun rukun-rukun wudhu. Dan sunah sambung-menyambung ini berlaku bagi orang yang sehat. Contoh sambung-menyambung adalah; seperti segera membasuh anggota berikutnya sebelum basuhan pada anggota sebelumnya keburu kering.

  Dan itu semua karena itba' sunah Rosul. Namun pendapat ini menyelisihi pendapat ulama yang mewajibkan akan hal itu.

  Dan bagi orang yang mengalami kencing terus menerus (beser), maka sambung-menyambung dan bersegera dalam berwudhu, itu wajib hukumnya.

15. Memperhatikan Basuhan Tumit, Kelopak Mata dan Sebagainya

وَتَعَهُّدُ ) عَقبٍ وَ(مَوقٍ ) وَهُو طَرفُ العَينِ الذی يَلِی الانفَ وَلِحَاظٍ وَهُو الطرفُ الآخَرُ بِسَبَابَتیهِ شِقَيهِمَا، وَمَحَلُّ نَدبِ تَعَهُّدِهِمَا اِذَا لَم يَكُن فِيهِمَا رَمَضٌ يَمنَعُ وُصُولَ المَاءِ اِلٰی مَحَلِّهِ، وَاِلَّا فَتَعَهُدُهُمَا وَاجِبٌ، كَما فِی المَجمُوعِ، وَلَا يُسَنُّ غَسلُ بَاطِنِ العَينِ بَل قَال بٰعضُهُم يُكرَهُ لِلضَّرَرِ، وَاِنَّمَا يُغسَلُ اِذَا تَنَجَّسَ لِغَلظِ اَمر النَّجَاسَۃِ

 
Sunah wudhu yang kelimabelas adalah: Meneliti bagian tumit, (yakni kerutan yang ada di bawah mata kaki bagian belakang). Dan sunah meneliti kelopak mata, yaitu pojok bagian mata yang di dekat hidung. Dan meneliti pojok lirikan mata, yakni bagian yang lain dari ujung kelopak mata dengan mencolek-colekkan dua ujung jari pada  kedua pojok kelopak mata.

  Dan sunah meneliti pojok mata ini adalah, apabila di kedua pojok mata itu tidak ada kotoran yang bisa mencegah datangnya air ke bagian tersebut. Namun jika ada kotorannya, maka meneliti kedua bagian pojok mata, itu wajib hukumnya. Sebagaimana telah di tuturkan di dalam kitab majmu'.

  Dan tidak di sunahkan membasuh bagian dalam mata. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa, yang demikian itu makruh hukumnya. Karena hal itu bisa membahayakan bagi kesehatan mata. Namun bila di dalam mata terdapat najis, maka wajib membasuhnya. Alasannya, karena so'al najis adalah suatu hal yang di anggap berat.

16. Menghadap Kiblat

وَاستِقبَالُ ) القبلَۃِ فِی كُلِّ وُضُوءِهِ

  Sunah wudhu yang ke enambelas adalah:
Menghadap kiblat dalam semua gerakan  wudhu, (hingga selesai wudhu).

17. Tidak Berbicara Saat Berwudlu

وَتَركُ التَكَلُّمِ ) فِی اَثنَاءِ وُضُوءِهِ بِلَا حَاجَۃٍ بِغَيرِ ذِكرٍ  وَلَا يُكرَهُ سَلَامٌ عَلَيهِ وَلَا منهُ وَلَا رَدُّهُ

 
Sunah wudlu yang ketujuhbelas adalah: Tidak berbicara di tengah-tengah wudhu tanpa ada keperluan mendesak untuk berbicara, dengan bicara selain dzikir, Namun (bagi orang lain), tidak di makruhkan jika mengucapkan salam pada orang yang sedang berwudhu, tidak makruh juga bagi orang yang sedang berwudhu mengucapkan salam (pada orang lain), dan bagi orang yang sedang berwudhu tidak makruh juga bila menjawab salam (dari orang lain).

18. Tidak Mengelap Bekas Air Wudlu

و) تَركُ ( تَنشِيفٍ ) بِلَا عُذرٍ لِلاِتباعِ

  Sunah wudhu yang kedelapanbelas adalah: Tidak mengeringkan/mengelap bekas air wudhu tanpa adanya halangan, Karena itba' pada Nabi.

▪ Keterangan:

  Alasan tidak di anjurkan atau makruh mengelap air bekas wudhu dengan kain adalah, karena itu sama saja dengan menghilangkan bekas dari sebuah ibadah. Dan yang demikian ini menyelisihi sunah. 

  Dan jugga karena Rosululloh Saw, ketika habis mandi jinabah dan di bawakan handuk oleh bunda Aisyah, Beliau menolak dan beliau hanya mengkibas-kibaskan tangannya tanpa mengelapnya.

  Namun jika ada halangan, seperti merasa sangat dingin atau khawatir adanya najis kering yang menjatuhi anggota badannya dalam keadaan masih basah, maka mengelap dalam hal ini di perbolehkan. —Syarah. 

19. Membaca Dua Kakimat Syahadat, Sholawat, Serta Do'a Yang Lainya Seusai Wudlu

والشهادتانِ عَقِبَهُ ) ای الوضوء بِحَيثُ لَا يَطُولُ فَاصِلٌ عَنه عُرفًا فيَقُولُ مُستَقبِلَ القِبلَۃِ رَافِعًا يَدَيهِ وَبَصَرَهُ اِلٰی السَماءِ وَلَو اَعمٰی

  Sunah wudhu yang kesembilanbelas adalah: Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudhu. Sekira tidak berjarak waktu terlalu lama pada umumnya dari sehabis wudhu.

  Maka hendaknya sehabis wudhu segera menghadap kiblat dan mengangkat tangan seraya mengarahkan pandangan ke atas, walaupun orang yang berwudhu tersebut keadaanya buta, lalu membaca:

اَشهَدُ اَن لَا اله الاﷲ وَحدَهُ لَا شَريكَ لَهُ وَاشهَدُ اَنَّ ﷴًا عَبدُهُ وَرسُولُه

  "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dengan ke-esaanNya. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh".

لمَا رَوی مسلم عن رسول ﷲ ﷺ قال

  Karena berdasarkan riwayat dari imam Muslim, Dari Rosululloh Saw, Beliau bersabda:

مَن تَوَضَأَ فقال اشهد ان لااله الاﷲ الخ فُتفحَت لَهُ اُبوابُ الجَنَّۃ الثمَانِيَّۃِ يَدخُلُ من اَيهَا شَاءَ

  Barang siapa berwudhu, lalu membaca, "Asyhadu an laa ilaaha illallooh ...dan seterusnya, maka baginya akan di bukakan delapan pintu sorga. Dan ia akan di persilahkan masuk melalui pintu mana saja yang di kehendakinya".

  Dan imam Turmudzi menambahkan riwayat do'anya:

وزاد الترمذی اللهم اجعَلنی منَ التَّوابينَ وٰاجعَلنِی مِنَ المُتَطَهِّرينَ واجعلنی من عبادك الصالِحين

  Kemudian membaca, "Ya Alloh jadikanlah aku dari golongannya orang-orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku golongan orang yang suci-suci dan jadikanlah aku sebagai golongan hamba-hamba-Mu yang sholeh".

وروٰی الحَاكم وَصَحَحَهُ، قال ﷺ مَن تَوَضَأَ ثُمُّ قَالَ

  Dan imam Hakim meriwayatkan pula sebuah hadits dan beliau telah menshohihkannya; Rosululloh bersabda: "Barang siapa berwudhu, lalu mengucapkan:

 سُبحَانَكَ اللهُمَّ وَبحمدِكَ اَشهَدُ اَن لَاالٰه الاانتَ وَاستغفركَ وَاتوبُ اليكَ

  "Dengan Maha suci-Mu ya Alloh dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Engkau. Aku mohon ampunan-Mu dan aku bertaubat pada-Mu",

كُتِبَ فِی رَقٍّ ثُمَّ طُبِعَ بِطَابِعٍ فَلَم يُكسَرۡ اِلٰی يَومِ القِيَامَۃِ ای لَم يَتَطرق اِلَيهِ ابطَالٌ كَما صَحَّ حَتّٰی يَرٰی ثَوابَهُ العَظِيمُ

  Maka pahala wudhunya akan di catat dan di cetak secara permanen dalam sebuah lembaran dan di lak /di bungkus rapi. Dan cetakan ini tidak akan pudar hingga hari qiyamat, yakni tak ada sesutaupun yang bisa merusaknya. Sebagaimana sesuatu yang senantiasa utuh, hingga orang yang memiliki pahala itu akan melihat pahalanya yang agung."

ثُمَّ يَصَلِّی وَيسَلِّمُ عَلٰی سَيِّدنا ﷴ وعلی ال سيدنا ﷴ ويَقرَأُ اِنَّا اَنزلنَاهُ كَذٰكَ ثَلَاثًا بِلَارفعِ يَدٍ

 Dan setelah membaca do'a di atas, di sunahkan mengucapkan sholawat dan salam pada Rosululloh Saw dan keluarganya. Lalu membaca surah "Al-Qodar" (inna anzalnaahu, hingga akhir surah) sebanyak tiga kali dengan posisi menghadap qiblat dan tanpa mengangkat tangan.

▪ Keterangan:

  Syaikh Al-Kurdy mengatakan: "Tafsit dalam hadits yang menyatakan "Maka cetakan-catatan amal wudhu itu tidak akan rusak hingga qiyamat" artinya bahwa, termasuk faidah dari do'a ini adalah bisa menjaga pemiliknya dari sifat murtad, karena sifat murtad inilah yang bisa membatalkan semua amal setelah tadinya di tetapkan dan di dapatkan. Dan catatan yang di cetak itu akan terus di perbaharui (bertambah barokahnya) seiring dengan berulangnya ibadah wudhunya.

  Imam Addailami meriwayatkan: "Barang siapa membaca surah Al-qodar setelah berwudhu sebanyak satu kali, maka ia akan di masukkan kedalam daftarnya orang-orang yang jujur dan taat (shiddiiqiiin). Dan barang siapa membacanya dua kali, maka akan di masukkan ke dalam daftarannya para syuhada. Dan barang siapa membacanya tiga kali, maka ia akan di kumpulkan kelak bersama golongan para Nabi. —Syarah. 

واما دُعاءُ الاعضاءِ المشهورُ فَلَا اصلَ لَهُ يُعتَدُّ بِهِ فَلِذٰلكَ حَذَفتُهُ، تَبَعا لشيخ المذهَب النووی رضی ﷲ عنه، وَقيل يُستَحَبُّ ان يٰقُولَ عند كَلِّ عُضوٍ

  Adapun masalah do'a-do'a yang masyhur pada tiap basuhan anggota wudhu, maka dalam hal ini tidak ada dasar yang kuat yang bisa di perhitungkan keshohihannya. Maka dari itu kami tidak menyertakan penjelasan tentang itu. Karena kami mengikuti syaikh madzhab, beliau imam Nawawi. (Tetapi bagi yang menjalankannya, maka itu merupakan "fadho'ilul a'mal" /amal tambahan baginya).

  Dan dalam hal ini ada yang menyatakan bahwa, di sunahkan di dalam tiap-tiap basuhan anggota wudhu mengucapkan:

اشهد ان لأله الاﷲ وحدهُ لَا شَريكَ لَهُ وَاشهَدُ اَنَ ﷴًا عَبدُهُ وَرسولُه

  "Asyhadu an laa ilaaha illallooh wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warosuuluhu".

لِخَبرٍ رواهُ المُستغفِری وقال حسنٌ غَريبٌ

  Ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Al-Mustaghfiri. Dan ia katakan bahwa, hadits tersebut derajatnya hasan, namun ghorib.

20. Meminum Air Sisa Wudlu

وَشُربُهُ ) مِن ( فضلِ وُضُوءِهِ ) لِخَبرٍ

 Sunah wudhu yang keduapuluh adalah: Meminum sisa air wudhunya. (dengan meneteskan air yang di tangan atau menghisap air yang melewati dan membasahi bibir). Karena berdasarkan riwayat yang menyatakan: 

 اِنَّ فِيهِ شِفَاءٌ مِن كُلِّ دَاءٍ

  "Sesungguhnya di dalam sisa air wudhu itu terdapat obat dari segala macam penyakit".

21. Memercikkan Air Sisa Wudlu pada Pakaian

وَيُسَنُّ رَشُّ اِزَارِهِ بِهِ ای اِن تَوَهَّمَ حُصُولَ مُقَذَّرٍ لَهُ كَما اِستَظهَرَهُ شَيخُنَا وَعَليهِ يُحمَلُ رَشُّهُ ﷺ لِاِزَارِهِ

  Sunah wudhu yang keduapuluh satu adalah: Mencipratkan air sisa wudhu pada kain yang di pakainya, yakni dalam hal ini apabila ia menyangka bahwa, ada sesuatu yang mengotori kain. Sebagaimana telah di jelaskan oleh guru kami. Dan pendapat ini di tangguhkan pada apa yang di lakukan oleh Nabi sehabis wudhu, yaitu menciprati kainnya dengan sisa air wudhu. (Waqiila: Menciprati kemaluannya, sebagaimana di jelaskan dalam kitab tangqihul qaul karya Syaikh imam Nawawi).

22. Melakukan Salat Dua Rakaat Setelah Wudlu

وَرَكعَتَانِ بَعدَ الوُضُوءِ ای بِحَيثُ تُنسبانِ الَيهِ عُرفًا فَتَفُوتَانِ بِطُولِ الفَصلِ عُرفًا عَلٰی الاوجُهِ وَعِندَ بَعضِهِم بِالاعراضِ وبعضِهِم بِجَفافِ الاعضَاءِ وقيلَ بالحَدَثِ، ويقرَأُ نَدبًا فِی اُولٰی رَكعَتَيهِ بعد الفاتِحَۃِ

  Dan sunah wudhu yang keduapuluh dua adalah: Melaksanakan sholat dua rokaat sehabis wudhu, yakni sekiranya itu di nisbatkan pada wudhu secara adat kebiasaan. yaitu li syukril wudhu (karena mensyukuri wudhu).

  Dan sholat syukril wudhu itu akan di katakan telah telat waktu, sebab lamanya waktu yang terpisah antara wudhu dan sholat. Demikian menurut pendapat yang unggul (lebih masyhur).

  Dan menurut sebagian ulama, di katakan telat, sebab telah di sibukkan dengan perkara lain dan lupa akan wudhunya. Dan sebagian lagi mengatakan, telat sebab anggota badannya sudah kering dari air wudhu, Waqiila telatnya ketika sudah mengalami hadast.

  Dan di sunahkan dalam sholat syukrul wudhu, setelah selesai fatihah pada rokaat pertama, membaca ayat:

ولو انهم اِذ ظَلَموا انفُسَهُم --- اِلٰی رَحِيما

 "Walau annahum idz dzolamu anfusahum" -- hingga akhir ayat.
   

وفی الثانيۃ

  Dan pada rokaat kedua setelah selesai fatihah disunahkan membaca ayat: 

وَمن يعمَل سُوءًا او يظلِم نَفسَهُ ---- اِلٰی رحيما

  "Wamayya'mal suu-an au yadzlim nafsahu --- hingga akhir ayat".

▪ Faedah: Keharaman Bersuci dengan Air yang Disediakan untuk Minum dan Air yang Tidak Jelas Statusnya

فاءِدَۃٌ ﴾ يَحرُمُ التَّطَهُّرُ بِالمُسَبَّلِ لِلشُّربِ وكذَا بِمَاءِ جُهِلَ حَالُهُ عَلٰی الاوجُهِ وكذَا حَملُ شَيءٍ مِنَ المسَبَّلِ اِلٰی غَيرِ مَحَلِهِ

   Di haramkan bersuci dengan menggunakan air yang di sediakan khusus untuk air minum. (dan juga diharamkan bersuci dengan menggunakan air ghosab, yakni memakai air orang lain tanpa izin yang empunya, walau wudhunya tetap sah).

  Demikian juga bila berwudhu dengan menggunakan air yang tidak di ketahui secara jelas (apakah khusus untuk air minum atau untuk umum. Sebagaimana air yang di waqafkan untuk salah satu dari dua hal di atas), menurut pendapat yang ungul.

  Demikian juga di haramkan membawa sesuatu dari air yang di sediakan secara khusus (untuk air minum atau untuk bersuci) menuju ke tempat lain, yang bukan pada tempatnya, (dan di gunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketetapan perjanjian waqif, misal, air yang di sediakan khusus untuk bersuci, di gunakan untuk minum atau sebaliknya). [SII Group].

Share :

0 Response to "SUNAH-SUNAH DALAM WUDLU"

Posting Komentar