PERIHAL MERINGKAS WUDLU


▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN

•【 PERIHAL MERINGKAS WUDLU 】•


وَليَقتَصِر ) ای المُتُوضِیء ( حَتمًا ) ای وُجُوبًا ( عَلٰی ) غَسلِِ او مَسحٍ ( وَاجِبٍ ) فَلَا يَجُوزُ تَثلِيثٌ وَلَا اِتيَانُ سَاءِرِ السَّنَنِ ( لِضَيقِ وَقتٍ ) عَن اِدرَاكِ الصلاۃِ كُلِّهَا فِیهِ كَمَا صَرَحَ بِهِ البَغَوی وَغَيرُهُ وَتَبَعهُ المُتُأُخِّرُونَ

  Dan bagi orang yang berwudhu, hendaknya meringkas wudhunya, dan ini wajib. Dengan cukup satu kali basuhan atau satu kali usapan yang wajib saja. (asal air sudah merata pada anggota yang di basuh), Maka tidak di bolehkan membasuh tiga kali, atau melakukan sunnah yang lain dalam berwudhu, yaitu ketika mengalami sempitnya batas waktu sholat, hingga sekira tidak bisa menyempurnakan seluruh bagian sholat secara tepat waktu di waktu yang telah di tentukan. (di karenakan kehabisan waktu sebab lamanya berwudhu). Sebagaimana di jelaskan oleh imam Baghowi dan di ikuti oleh ulama akhir:

لَكِن افتٰی فِی فوات الصلاۃ لَو اَكمَلَ سَنَنهَا بِان يَأتِيهَا وَلَو لَم يُدرِك رَكعَۃ وَقد يُفرقُ بِأَنَّهُ ثَمَّ اِشتغَلَ بالمقصُود فكان كَما لَو مَدَّ فِی القِراءَۃِ

  Akan tetapi imam Baghowi menfatwakan dalam perihal kehabisan waktu sholat, yaitu ketika seseorang menjalankan dan menyempurnakan sunahnya sholat, walaupun tidak menemukan satu rokaat yang masih di dalam waktu sholat (yakni satu rokaat belum selesai, kemudian waktu sholat sudah habis, maka yang demikian ini tidak haram).

  Dan Beliau ternyata membeda-bedakan dalam hal ini dan dalam hal wajibnya meringkas wudhu demi sholat tepat waktu.

   Alasannya bahwa sesungguhnya di sana itu (yakni di dalam sholat yang hampir habis waktu), orang yang sholat di sibukkan dengan apa yang memang menjadi tujuannya, yakni sholat. Dan contoh dalam hal ini adalah ketika seseorang membaca suratan yang panjang, yakni karena sunah.

(Lalu sholatnya kehabisan waktu. Bahkan waktu yang ada tidak cukup satu rokaat. Maka yang demikian ini tidaklah haram).—Syarah.

او قِلَّۃِ مَاءٍ ) بِحَيثُ لَا يَكفِی الَّا الفرضَ . فَلَو كَانَ مَعٰهُ مَاءٌ لَا يَكفِيهِ لِتِتِمَۃِ طُهرِهِ ان ثَلَث اَو اٰتٰی السُّنَنَ او احتاجَ الٰی الفاضِلِ لِعطشِ مُحتَرَمٍ حَرُمُ استعمالُهُ فِی شَيءٍ من السَُننِ، وَكَذا يُقالُ فِی الغسلِ

  Atau ketika air yang digunakan untuk berwudlu hanya sedikit, (maka seseorang wajib meringkas wudhunya), yaitu ketika air yang ada itu sekiranya tidak cukup, kecuali cukupnya hanya untuk basuhan yang fardhu saja.

  Dan seandainya seseorang memiliki persediaan air yang tidak cukup untuk menyempurnakan wudhunya, yakni tidak cukup jika untuk membasuh dengan tiga kali, atau tidak cukup jika untuk membasuh anggauta sunah yang lainnya. Atau sebenarnya cukup, namun di butuhkan menyisakan air untuk minum makhluk yang di muliakan (seperti keluarga atau ternaknya yang di muliakan secara syar'i, yaitu hewan yang haram di bunuh secara semena-mena), maka menggunakan air untuk menyempurnakan basuhan anggauta sunnah dalam berwudhu, itu haram hukumnya. Dan hal ini juga di bahas dalam soal menggunakan air untuk mandi (yang sifatnya sunnah).

وندبًا ) علی الواجب بتركِ السُّنَۃِ ( لِادرَاكِ الجَماعَۃِ ) لَم يُرجَ غَيرُهَا نَعَم مَا قِيلَ بِوُجُوبِهِ كَالدَّلكِ يَنبَغِی تَقدِيمُهُ عَلَيهَا نَظِيرَ مَا مَرَّ من نَدبِ تَقدِيمِ الفَاءِتِ عَلٰی الحَاضِر وَان فَاتَتۡ الجَماعَۃَ

  Dan di anjurkan meringkas wudhu dalam hal ketika membasuh anggauta yang sunnah hukumnya, (tidak wajib), yakni di sunahkan meringkas wudhu dengan melakukan basuhan yang wajib saja, jika demi dapat sholat berjamaah, yang tidak ada harapan ada sholat jamaah lain, selain sholat jama'ah tersebut, (atau walaupun tidak ada harapan dapat mengikuti sholat berjamaah dari awal).

  Memang benar demikian, yakni hukumnya disunahkan dalam hal meringkas jika demi bisa mengejar dapat berjama'ah. Sehingga dalam hal yang di katakan wajib dalam berwudhu (oleh sebagian ulama), seperti menggosok anggota yang di basuh, ini hendaknya di dahulukan (di pentingkan dahulu), walau nantinya harus ketinggalan jama'ah.

  Dan sebagai perbandingan dari pendapat ini adalah pembahasan yang telah lalu. Yang mana seseorang tetap di sunahkan mengqodho sholat yang di tinggalkan sebab karena ada udzur, dan mengakhirkan sholat yang adaa-an (pemilik waktu) walau harus ketinggalan berjamaah. [SII Group].

Share :

0 Response to "PERIHAL MERINGKAS WUDLU"

Posting Komentar