HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN


وَنَواقِضُهُ ) ای اسباب نواقِضِ الوُضُوءِ اربَعَۃٌ اَحَدُهَا

  Adapun perkara yang bisa membatalkan wudhu, itu ada empat, yaitu:

1. Yakin Telah Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur Selain Air Sperma

تَيَقُّنُ ( خُروجِ شيءٍ ) غَيرِ مَنيهِ عَينًا كَانَ او رِيحا رُطَبًا كَان اَو جَافًا مُعتَادًا كَبَولٍ اَونادِرًا كَدمِبَاسُورٍ او غيرِهِ اِنفَصلَ اَوۡلَا كدودۃٍ اخرجت رأسَهَا ثُمَّ رَجَعت

- Yang Pertama adalah: Meyakini keluarnya sesuatu yang selain mani dari mutawadhi (orang yang berwudhu). Baik itu berwujud material, atau angin. Baik itu basah atau kering. Baik itu hal yang sudah biasa (wajar), seperi air kencing, ataupun perkara yang langka, seperti darah yang keluar akibat sakit ambeyen dan lain-lain, Dan baik itu sesuatu yang terpisah dari tubuh atau tidak. Misalnya seperti cacing yang mengeluarkan kepala dari dubur, kemudian masuk lagi.

من احد سَبيلَیِّ ) المُتوضیء الحیِّ ( دُبُرًا كَانَ او قُبلًا ) ولو ( كان الخارِجُ ) باسُورًا نَابِتًا دَاحِلَ الدبرِ فخَرجَ اوزادَ خُرُوجَهُ لٰكِن افتٰی العلامۃ الكمال الردادُ، بِعَدَمِ النقضِ بخُروجِ الباسُورِ نفسَهُ بل بِالخارِجِ منهُ كالدم وعند مالِكٍ لا يُنقِضُ الوُضُوءَ بِالنادِر

  Dan keluarnya itu dari salah satu lubang qubul dan dubur dari mutawadhi yang masih hidup. Dan walaupun yang keluar dari dubur adalah penyakit wasir yang tumbuh di dalam dubur, hingga nongol keluar atau bahkan makin bertambah panjang keluarnya.

  Akan tetapi syeh Al-'Alamah syeh Kamal Ar-Radad menfatwakan: "Bahwa keluarnya penyskit wasir itu tidak membatalkan wudhu, Bahkan walau keluar bersama sesuatu dari wasir tersebut. Seperti di sertai darah misalnya. Dan imam Malik juga menuturkan, tidaklah membatalkan wudhu keluarnya sesuatu yang langka (tidak wajar).

2. Hilang Kesadaran Sebab Mabuk dan Sebagainya

وثانيها : (زوالُ العقلِ ) ای تَمييزٍ بِسَكرٍ او جُنُونٍ اَو اغمَاءٍ اَونَومٍ لِلحَبَر الصحيح

- Yang kedua adalah: Hilangnya akal, yakni hilangnya sifat tamyiz. Yang di sebabkan karena mabok, atau gila, ayan, atau sebab tidur. Karena berdasar hadits shohih yang mengatakan:

فَمن نَامَ فَليَتَوضَّأ

  "Barang siapa yang tertidur, maka berwudhulah kembali."

فَخَرجَ بزوالِ العَقلِ النُّعَاسُ واواءِلُ نَشوۃِ السكرِ فَلَا نَقضَ بِهِمَا كَما اِذَا شَكَّ هَل نامَ اَو نَعَسَ، وَمِن عَلَامَۃِ النعاسِ سِماعُ كَلامِ الحَاضِرينَ وَان لَم يفهَمهُ

  Ungkapan yang mengatakan hilangnya akal sebab tidur, ini beda halnya kalau cuma mengantuk atau baru gejala dari permulaan mabuk. Maka dua hal ini tidaklah membatalkan wudhu. Seperti halnya ketika seseorang ragu, apakah ia sudah tidur ataukah baru ngantuk?. Dan termasuk tanda dari orang yang mengantuk adalah ketika masih bisa mendengar pembicaraan orang-orang yang di dekatnya, walaupun sudah tidak memahaminya.

لا ) زوالُهُ بِنَومِ قاعِدٍ ( مُمُكِّنٍ مَقعَدَهُ ) ای اَليَتِهِ مِن مَقَرّهِ وَاِن استَنَدَ لِمَا لَو زَالَ سَقَطَ اواِحتَبٰی، وَلَيسَ بَينَ مَقعَدِهِ وَمَقرِهِ جَافٍ

  Namun tidaklah batal wudhunya orang yang hilang akalnya sebab tidur sambil duduk serta merapatkan dan menetapkan pantatnya ke lantai. Walaupun ia duduk bersandar pada sesuatu, yang mana bila sandarannya hilang maka ia akan jatuh atau tertelungkup. Dan di haruskan tidak ada sesuatu yang merenggangkan antara pantat dan lantai.

وَينتَقِضُ وُضُوءُ مُمُكِّنٍ اِنتَبَهَ بَعدَ زَوالِ اليَتِهِ عن مَقَرِّهِ وَلَا وَضُوءُ شَاكٍ هل كانَ مُمكِّنًا اَوۡلَا اَوهَلۡ زَالت اَلۡيَتُهُ قبل اليقظَۃِ اَو بَعدَهَا  

  Dan batal wudhunya seseorang yang tidur serta menetapkan pantatnya ke lantai, lalu ia terbangun ketika pantatnya telah bergeser dari tempat duduk semula (atau sebab hampir jatuh tertelungkup atau miring). Dan tidak batal wudhunya, seseorang yang ragu, apakah ia tetap merapatkan pantat ke lantai atau tidak. Atau apakah pantatnya bergeser waktu belum bangun atau geser sesudah bangun atau tidak.

وَتَيَقُّنُ الرُّوءۡيَا مَعَ عَدمِ تَذَكُّرِ نَومٍ لَا اَثَرٰ لَه، بِخِلافِه مَعَ الشَّكِّ لِاَنَّها مَرحَِحَۃُ طَرفَيهِ

  Dan bila seseorang yakin bahwa ia telah mimpi, namun ia tidak ingat dan tidak merasa kalau ia sudah tertidur, maka ini tidak berdampak membatalkan wudhu. Namun beda halnya kalau ia mimpi, tapi merasa ragu bahwa ia sudah tertidur. Karena mimpi itu adalah sisi yang lebih kuat yang membuktikan bahwa ia benar-benar sudah tidur. (Alasannya, mimpi itu terjadi pastinya dalam tidur. Maka bila ragu antara sudah tidur atau belum, berhubung sudah mimpi, dalam hal ini harus yakin bahwa ia sudah tidur).

3. Menyentuh Kemaluan Dengan Telapak Tangan

وثَالِثُهَا ( مَسُّ فَرجِ آدَمِی ) اَو مَحَلَّ قَطعِهِ وَلَو لِمَيِّتٍ اَو صغِيرٍ قُبُلًا كَان الفرجُ اَو دُبُرًا مُتَّصِلًا اَو مَقطُوعًا اِلَّا مَا قُطِعَ فِی الحتَانِ

- Yang ketiga adalah: Menyentuh kemaluan anak cucu Adam (manusia). Atau menyentuh tempat yang di potong ketika hitan. Walaupun kemaluannya orang yang sudah mati atau anak kecil. Baik itu qubul atau dubur, yang masih nyambung atau yang sudah terpotong. Kecuali bila menyentuh ujung dzakar yang biasanya di potong ketika hitan. (Yakni qulfah /pucuk dzakar yang belum di hitan, dan pucuk bidzir dari kemaluan wanita).

والنَّاقِضُ مِنَ الدُّبُرِ مُلتَقَی المَنفَذِ وَمنَ قُبُلِ المَرأَۃِ مُلتَقَی شُفرَيهَا عَلٰی المَنفَذِ لَا مَاوَراءَهُمَا كَمَحَلِ حِتَانِهَا، نَعَم يُندَبُ الوُضُوءُ من مَسِّ نَحو العَانَۃِ وَباطِن الألۡيَۃِ والانثَيَنِ وَشعرٍ نَبَتَ فَوقَ ذَكَرٍ وَاصلِ فَخذٍ وَلمسِ صَغِيرَۃٍ واَمرَدَ وَابرَصَ وَيهُودِي وَمِن نَحو فَصدٍ وَنظرٍ بِشَهوَۃٍ وَلَو اِلٰی مُحرِمٍ وَتَلفُظِ مَعصِيَّۃٍ وَغضَبٍ وَحملِ مَيِّتٍ وَمَسِّهِ وَقصِّ ظَفرٍ وَشَارِبٍ وَحلقِ رَأسِهِ

  Adapun bagian dubur yang membatalkan wudhu ketika di sentuh adalah pinggiran dari lobang dubur. Dan dari farji wanita adalah tepian bibir dari lubang farji mereka. (Kalau laki-laki adalah batang dzakarnya). Dan tidak membatalkan bila menyentuh selain dari dua hal tersebut. Seperti menyentuh tempat hitannya wanita (bidzir).

  Memang benar, menyentuh selain bagian qubul atau dubur yang telah di sebutkan tidak membatalkan wudhu. Namun dalam hal ini di sunahkan wudhu karena menyentuh bagian bawah perut tempat tumbuh rambut kemaluan. Dan ketika menyentuh bagian dalam pantat, menyentuh biji dzakar, menyentuh rambut yang tumbuh di atas dzakar, menyentuh pangkal paha, menyentuh bocah perempuan yang masih kecil, menyentuh anak laki-laki yang molek (waria), ketika menyentuh orang yang sakit belang-belang. Ketika menyentuh orang yahudi. Dan ketika habis dari semisal bekam, ketika habis melihat dengan syahwat. Walaupun pada saudara muhrim. Ketika habis mengucapkan kata-kata maksiat. Ketika sedang marah, ketika habis membawa mayat dan menyentuh mayat, ketika habis potong kuku, habis mencukur kepala.

وَخَرَجَ بِالآدَمِی فَرجُ البَهِيمَۃِ اِذ لَا يُشتَهٰی وَمن ثَمَّ جَازَ النَّظرُ اِلَيهِ

  Dari ungkapan menyentuh farji dari anak cucu Adam (manusia), ini mengecualikan sentuhan terhadap faji binatang, apabila memang tidak timbul syahwat. Menurut dari keterangan tersebut, maka boleh hukumnya melihat farji dari binatang.

بِبَطنِ الكَفِّ ) لِقَولِهِ ﷺ مَن مَسَّ فَرجَهُ وفِی رِوَايَۃٍ مَن مَسَّ ذَكَرَهُ فَليَتَوضَّأۡ، وَبطنُ الكَفِّ هُو بَطنُ الرَّاحَتينِ وَبطنُ الاَصَابِعِ والمُنحَرفُ اِلَيهِمَا عِندَ انطِبَاقِهِمَا مَعَ يٰسِيرِ تَحَامُلٍ دُونَ رُءُوسِ الاَصَابِعِ وَمَا بينَهَا وَحرفِ الكَفِ

  Menyentuh qubul atau dubur yang membatalkan itu apabila menyentuhnya dengan batin (bagian dalam) dari telapak tangan, yaitu bagian dari kedua telapak tangan beserta jari jemari, dan bagian tepi dari telapak tangan dan jari jemari. Yaitu bagian tepi yang nampak ketika kedua telapak tangan digabungkan dengan tidak terlalu ditekan. Selain dari pucuk jari jemari dan yang sekitarnya dan selain bagian tepi dari telapak tangan.

 (Yakni bila menyentuh dengan ujung jari dan dengan bagian yang tidak tertutup ketika kedua telapak tangan di gabungkan, maka tidak membatalkan wudhu).

4. Persentuhan Kulit Laki-laki dengan Wanita

 ورابعِهَا ( تُلَاقٰی بَشَرَتي ذُكَرٍ وَانثٰی ) وَلَو بِلَا شَهوَۃٍ وَاِن كَانَ اَحَدُهُمَا مُكرَهًا ت َومَيتًا لَكن لَا يَنقضُ وُضُوءُ المَيِّتِ، وَالمُرادُ بألبَشَرِ هُنَا غَيرُ الشَّعرِ وتلسِّنِّ والظَّفرِ قاله شَيخُنَا وَغَيرُ بَاطِنِ العَينِ، وذلك لِقولِهِ تعالی


 - Yang ke empat adalah: Bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Walau tanpa di iringi rasa syahwat. Dan walaupun salah satunya karena di paksa. Atau walapun salah satunya sudah mati. Namun wudhunya orang yang sudah mati tidak di hukumi batal. (yang  hiduplah yang batal).

  Dan yang di maksud dengan kulit dalam hal ini adalah, anggota badan yang selain rambut, gigi dan kuku, demikian menurut penjelasan guru kami. Dan juga bagian dalam mata.

  Dan semua itu berdasarkan firman Alloh yang mengatakan :

اَو لَامَستُمُ النِّسَاءَ ای لَمَستُم

  "Atau ketika kalian menyentuh wanita"

وَلَو شَكَّ هَلۡ مَا لَمَسَهُ شَعرٌ اَو بشَرَۃٌ لَم يَنتَقِضۡ كَمَا لَو وَقَعتۡ يَدُهُ عَلٰی بَشَرَۃٍ لَا يَعلَمُ اَهِیَ بَشَرۃُ رَجُلٍ أَوِامۡرَأَۃٍ، اَو شَكَّ هَل لَمَسَ مُحرَمًا اَو اَجنَبِيَّۃً، وقال شيخُنَا فِی شَرحِ العُبَابِ :

  Dan seandainya seseorang ragu, apakah yang ia sentuh itu rambut ataukah kulit, maka ini tidak membatalkan wudhu. Contohnya seperti apabila tangan seseorang itu mengenai tanpa sengaja dan menyenggol kulit. Dan ia tidak tahu secara pasti, apakah itu kulit seorang pria atau wanita. Atau juga ketika ragu, apakah yang ia sentuh itu masih saudara muhrim atau bukan.

Guru kami mengatakan :

وَلَو اَخۡبَرَهُ عَدلً بِلَمسِهَا لَهُ اَو بِنَحوِ خُرُوجِ رِيحٍ فِی حَالِ نَومِهِ مُمَكّنًا وَجَبَ عَلَيهِ الاخذُ بِقَولِهِ

  "Seandainya ada orang yang punya sikap adil (dapat di percaya dan kuat agamanya) mengatakan pada seseorang yang tidur sambil sambil duduk, bahwa ia telah bersenggolan dengan seorang wanita, atau mengatakan bahwa ia telah kentut sewaktu tidur sambil duduk. Maka seseorang itu wajib percaya pada omongannya".

بِكِبرٍ ) فِيهِمَا فَلَا نَقَضَ بِتُلَاقِيهِمَا مَعَ صِغرٍ فِيهِمَا اَوفِی اَحَدِهِمَا لِانتِفَاءِ مَظَنَۃِ الشَّهوَۃِ، وَالمُرادُ بِذِی الصِّغرِ مَن لا يُشتَهٰی عُرفًا غالِبًا

  Dan sentuhan kulit yang membatalkan wudhu itu apabila antara pria dan wanita yang sudah besar, (yakni sudah mencapai batas bisa menimbulkan syahwat). Maka tidaklah membatalkan wudhu bila keduanya masih sama-sama kecil, atau salah satunya masih kecil. Alasannya karena tiada persangkaan kuat bahwa sentuhan itu bisa menimbulkan syahwat. Dan yang di maksud masih kecil dalam hal ini adalah, anak yang tidak menimbulkan syahwat ketika menyentuhnya.

▪️ Keterangan :

Adapun kaidah dari 'haddusyahwat" bagi seorang pria adalah, bergeraknya dzakar. Dan bagi seorang wanita adalah rasa condong /hasrat terhadap lawan jenisnya.—Syarah.

لا تلاقِی بَشَرَتَیهِمَا ( مَعَ مَحرَمِيَّۃٍ ) بَينَهُمَا بِنَسَبٍ او رَضاعٍ او مصَاهَرَۃٍ لِانتِفَاءِ مَظِنَۃِ الشَّهوَۃِ، وَلَو اِشتَبَهَت مَحرَمُهُ بِاَجنَبِيَّاتٍ مَحصُوراتٍ فَلَمَسَ وَاحِدَۃً منهُنَّ لَم يُنقِضۡ وَكذَا بِغَيرِ مَحصُورَاتٍ عَلٰی الاُجُهِ ( وَلَا يَرتَفِعُ يَقينُ وُضُوءٍ او حَدثٍ بِظَنِّ ضِدِّهِ ) وَلَا بِالشَّكِ فِيهِ المفهُومُ بالاولٰی فَيَأخُذُ باليَقينِ اصتِصحَابًا لَهُ

  Dan tidaklah membatalkan wudhu bila bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah besar, apabila ada ikatan saudara muhrim. Baik muhrim sebab nasab, atau sebab saudara menyusu, atau sebab jadi mertua. Karena tidak adanya syahwat yang timbul antara mereka.

  Dan seandainya saudara muhrimnya serupa dengan orang lain yang sekira masih bisa di hitung dengan tangan, lalu ia menyentuh salah satu dari mereka, maka itu tidaklah membatalkan wudhu. Demikian juga bila serupa dengan orang lain yang sulit di hitung, maka tidaklah batal bila bersentuhan dengannya. Ini menurut pendapat yang diunggulkan.

  Dan tidaklah hilang rasa yakin adanya sifat suci dari wudhu, atau sifat hadas bila menyangka yang sebaliknya. Dan tidak batal sebab ragu-ragu dalam hal kebalikannya. yang mana keraguan ini lebih cenderung pada keyakinan awal, yakni cenderung yakin masih suci. Maka mutadhi hendaknya berpegang pada keyakinan dan melanggengkan keyakinannya bahwa ia masih suci.

- Walhasil: Ketika seseorang cenderung yakin bahwa ia masih suci, lalu ia menyangka atau ada rasa ragu apakah masih suci atau sudah batal. Maka ia berpegang pada keyakinan yang lebih di condonginya. Demikian juga bila cenderung yakin bahwa ia sudah batal, lalu ia menyangka atau merasa sepertinya masih suci, maka hendaknya ia mengambil keyakinan yang ia cenderungkan, yakni sudah batal.

▪️ Ziyadah :

Terkait cenderung yakin masih suci,  ada riwayat yang mengatakan :

نَهٰی رسول ﷲ ﷺ الشّاكَّ فِی الحدثِ عن ان يَخرُجَ من المَسجِد ای الصلاۃِ اِلَّا اَن يسمَعَ صَوتًا او يجِدُ ريحًا

  "Rosululloh Saw, mencegah keluar dari sholat, bagi orang yang ragu-ragu dalam masalah sudah hadast atau belum, kecuali ia mendengar suara kentut (jelas-jelas berasa kentut) atau menemukan aroma kentut.—Syarah. [SII Group].

Share :

0 Response to "HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU"

Posting Komentar