PERBUATAN-PERBUATAN YG DI HARAMKAN SEBAB JANABAH




•【 PERBUATAN-PERBUATAN YG DI HARAMKAN SEBAB JANABAH 】•


خاتمۃ
يَحرُمُ بِالحَدَثِ صَلَاۃٌ وَطَوافٌ وَسُجُودٌ وَحملُ مُصحَفٍ وَمَا كُتِبَ لِدَرَسِ قُرآنٍ وَلَو بَعضَ اَيَۃٍ كَلَوحٍ والعِبرَۃُ فِی قَصد الدِّرَاسَۃِ والتَّبَرُّكِ بِحَالَۃِ الكِتابَۃِ دُونَ مَا بَعدَهَا وَبِالكَاتِبِ لِنَفسِهِ اَو لِغَيرِهِ تَبَرُّعًا وَاِلَّا فَآمرُهُ

  Di haramkan bagi orang yang hadats, melakukan sholat, towaf, melakukan sujud (tilawah atau sujud syukur). Dan haram membawa mushaf (lembaran Al-qur'an). Dan haram membawa sesuatu yang ditulis dari ayat Al-qur'an untuk belajar misalnya, walaupun hanya sebagian ayat. Seperti papan tulis. Adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal menulis dengan tujuan untuk pembelajaran atau tujuan tabarruk ayat Al-qur'an (hingga di haramkan membawanya tanpa berwudhu), itu tergantung pada saat menulis. Bukan sesudah selesai menulis.

  Atau tergantung pada niyat orang yang menulis, baik untuk diri sendiri atau menuliskan orang lain yang tujuannya hanya berbuat kebaikan karna Alloh. Dan apabila tujuan penulis hanya sekedar memenuhi permintaan, maka yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah niyat dari orang yang menyuruhnya menulis. (Bila tujuannya untuk di belajari bacaanya, maka haram dibawa-bawa tanpa keadaan suci).

لَاحَملُهُ مَعَ مَتاعٍ وَالمُصحَفِ غَيرُ المَقصُدِ

  Namun tidak di haramkan membawa Al-qur'an bila di sertakan pada harta benda yang lain. Dan mushaf yang ada tidak diniyatkan sebagai pokok dari barang bawaan.

وَمَسُّ وَرَقَۃٍ وَلُو البَياضَ اُو نَحوِ ظَرفٍ اُعِدَّ لَهُ وَهِو فِيهِ لَا قَلبُ وَرَقَۃٍ بِعَودٍ اِذَا لَم يَنفَصِل عَلَيهِ وَلَا مَعَ تَفسِيرٍ زادَ وَلو اِحتِمالًا

  Dan diharamkan menyentuh lembaran mushaf, walau di bagian yang polos tanpa tulisan. Atau menyentuh wadah yang di sediakan secara khusus untuk mushaf dan posisi mushaf sedang ada di dalamnya.

  Namun tidak diharamkan membolak balik mushaf dengan menggunakan lidi. Itu apabila lidi itu tidak pisah dari lembaran mushaf (yakni tersimpan di mushaf sebagai pembatas misalnya. Tapi bila sengaja mengambil lidi lalu membolak balik mushaf dengan sengaja, maka itu haram).

  Dan tidak haram menyentuh mushaf yang ada terjemahnya, dan di perkirakan ukuran bilangan terjemahnya lebih banyak daripada ayat yang ada.

▪️ Anak Kecil Yang Memegang Mushaf Dengan Tujuan Belajar

وَلَا يُمنَعُ صَبِيٌّ مُمُيِّزٌ مُحدِثٌ وَلَو جُنُبًا حَملَ وَمَسَّ نَحوِ مُصحَفٍ لِحَاجَۃِ تَعَلُّمِهِ وَدَرسِهِ وَوَسِيلَتِهمَا كَحَملِهِ لِلمَكتَبِ والاتيَانِ بِهِ لِلمُعُلِّمِ لِيُعَلِّمَه منهُ

  Dan tidak perlu di larang, apabila ada anak kecil yang sudah tamyiz dalam keadaan berhadas, walau hadas besar, membawa atau menyentuh mushaf karena hajat untuk mempelajarinya dan membacanya. Dan tidak haram pula melakukan hal yang menjadi wasilah dalam pembelajarannya, seperti membawa ke meja belajar. Atau membawanya datang kerumah guru yang mengajarinya membaca Al-qur'an.

ويحرُمُ تَمكِينُ غَيرِ المُمُيِّزِ مِن نَحو مُصحَفٍ وَلَو بَعضَ آيَۃٍ وَكِتَابَتُهُ بِالعَجمِيَّۃِ وَوضعُ نحوِ دِرهَمٍ عَلٰی مَكتُوبِهِ وَعِلم شَرعِيّ

  Dan diharamkan membiarkan anak kecil yang belum tamyiz untuk memegang mushaf, Walaupun hanya bertuliskan sebagian ayat saja. Dan diharamkan menulis kalimat Al qur'an dengan selain huruf arab. Di haramkan pula meletakkan sesuatu, seperti uang dan lain-lain di atas lembaran yang bertuliskan ayat alqur'an dan yang bertuliskan tentang hadits atau ilmu syari'at.

▪️ Penjelasan Tentang Haram Menulis Ayat Al-qur'an Dengan Selain Huruf Arab

 Terkait haram menulis ayat Al-qur'an dengan selain huruf arab, kami melihat di dalam fatwa Syaikhh Ibnu Hajar, bahwa ketika beliau di tanyai: "Apakah haram hukumnya bila menulis ayat Al-qur'an dengan selain bahasa arab dan juga ketika melantunkannya dengan bahasa lain?, Beliau menjawab : "Ketentuan di dalam kitab majmu' dari para sahabat ulama syafi'iyyah adalah memang haram.

  Alasannya sebagaimana ungkapan Syaikh Salman r.a, yang mengatakan bahwa, Ada sebagian kaum dari bangsa paris meminta beliau untuk menuliskan surah fatihah untuk mereka, lalu beliau menuliskannya dengan bahasa paris.", lalu para sahabat ulama syafi'iyyah mengomentari hal itu, bahwa itu bukanlah hakikat dari surah fatihah, tapi itu adalah tafsir dari surah fatihah.

  Qaul inilah yang menjelaskan bahwa menulis ayat Al-qur'an dengan bahasa selain arab adalah haram. Dan menurut sebagian ulama bahwa memang begitu seharusnya. Agar generasi islam mau tak mau harus belajar mengenal huruf-huruf Al-qur'an dengan baik dan benar.—Syarah.

وكذا جَعلُهُ بين اَورَاقِهِ خِلَافًا لِشَيخِنَا، وَبلعُ مَا كُتبَ عَلَيهِ لَا شُربُ مَحوِهِ، وَمَدُّ الرّجلِ لِلمُصحَفِ مَا لَم يَكُن عَلٰی مُرتَفِعٍ

  Dan demikian juga haram hukumnya menaruh uang di sela-sela lembaran alqur'an. Namun tidak demikian menurut guru kami. Dan diharamkan menyobek kertas lembaran Al-qur'an untuk dijadikan mainan. Dan haram menelan kertas yang bertuliskan Al-qur'an. Tetapi tidak haram hukumnya jika meminum air yang telah di leburkan /di larutkan dengan tulisan ayat Al-qur'an.

  Dan haram hukumnya, menjulurkan kaki ke arah Al-qur'an, kecuali Al-qur'annya berada di posisi yang lebih tinggi.

وَيُسَنُّ القِيَامُ لَهُ كَالعَالِم بَل اَولٰی، وَيُكرَهُ حَرقُ مَا كُتِبَ عَلَيه اِلَّا لِغَرضِ نَحوِ صِيَانَۃٍ فَغَسلُهُ اَولٰی مِنهُ

  Dan disunahkan berdiri karena menghormati Al-qur'an, sebagaimana berdiri karena datangnya orang alim. Bahkan menghormat berdiri terhadap Al-qur'an itu lebih utama hukumnya.

  Dimakruhkan membakar lembaran yang bertuliskan Al-qur'an, Kecuali karena bertujuan memelihara dari injakan orang orang. Tapi membasuhnya (dan menyimpannya di tempat yang aman) itu lebih utama.

▪️ Perbuatan-Perbuatan yang Diharamkan Bagi Orang Yang Berhadas Besar

وَيَحرُمُ بِالجِنَابَۃِ المُكثُ فِی المسجِدِ وَقِرَاءَۃُ قُرآنٍ بِقصدِهِ وَلَو بَعضَ آيَۃٍ بِحَيثُ يَسمَعُ نَفسُهُ وَلَو صَبِيًّا خِلَافًا لِمَا افتٰی بِهِ النووی 

  Dan diharamkan bagi orang yang berhadas berhadas besar, yaitu: Haram berdiam diri di dalam masjid, haram membaca Al-qur'an dengan niyat membaca Al-qur'an. yaitu membaca yang sekiranya bisa didengar oleh telinga sendiri, walau hanya sepotong ayat, (Bila niyat dalam membacanya untuk dzikir, dan cuma di batin saja, maka tidak haram). Walaupun yang berhadas besar itu anak kecil. Namun ini menyelisihi dengan apa yang di fatwakan oleh imam Nawawi.

وَبِنَحوِ حَيضٍ لَابِخُرُوجِ طَلقٍ صَلَاۃٌ وقرأَۃٌ وصومٌ وَيَجِبُ قَضَاءُهُ لا الصلاۃُ بَل يَحرُمُ قَضَاءُهَا عَلٰی الاَوجُهِ

  Dan haram membaca Al-qur'an sebab semisal haid, bukan darah yang keluar sebab istihadoh, (dan diharamanksn pula sebagaimsna yang telah dituturkan sebelumnya), yakni diharamkan melakukan sholat dan membaca Alqur'an dan lain-lain, haram juga berpuasa. Namun wajib untuk mengqodho puasa. Tidak wajib untuk mengqodho sholatnya. Bahkan dianjurkan untuk tidak mengqodho sholat bagi mereka, Ini menurut pendapat yang diunggulkan.

(Dan adapun keharaman yang lain di sebutkan dalam pembahasan kitab yang panjang lebar pembahasannya).

  Antara lain adalsh haram lewat di dalam masjid, bila khawatir akan ada darah yang menetes mengotori masjid. Haram bersentuhan aurat yang ada di antara pusar dan lutut, Haram di ceraikan apabila sudah pernah di wathi oleh suami.—Syarah. [SII Group].

Share :

0 Response to "PERBUATAN-PERBUATAN YG DI HARAMKAN SEBAB JANABAH"

Posting Komentar