TENTANG TAYAMUM



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN

تَتِمَّۃٌ ﴾ يَتَيَمَّمُ عَن الحَدَثَينِ لِفَقدِ مَاءٍ اَوخَوفِ مَحذُورٍ مِن اِستعمَالِهِ

  Di perbolehkan bertayamum untuk bersuci dari hadats kecil dan hadas besar, di karenakan langkanya air, atau di karenakan ada kekhawatiran yang mencegahnya dari menggunakan air.

(Seperti, takut nantinya akan berefek di amputasi organ tubuhnya, atau takut nantinya akan berefek sakitnya bertambah parah, atau jadi lama sembuhnya ketika terkena air).—Syarah

بِتُرَابٍ طَهُورٍ لَهُ غُبَارٌ

  Yaitu bertayamum dengan menggunakan tanah yang berdebu dan yang suci.

▪️ Rukun-Rukun Tayamum

وَاركَانُهُ نِيَّۃُ اِستِبَاحَۃِ الصلاۃِ المَفرُوضَۃِ مَقرُونَۃً بِنَقلِ التُّرابِ وَمَسحُ وَجهِهِ ثُمَّ يَدَيهِ

  Adapun rukun-rukun tayamum, yaitu: 

- Yang pertama adalah: Niyat agar di bolehkan melakukan ibadah fardhu. Dan niyat ini harus di barengkan dengan mengangkat debu yang akan di usapkan ke wajah, 
- Yang kedua adalah: Mengusap wajah,
- Yang ketiga adalah: Mengusap kedua tangan.

▪️ Bersangka Adanya Air

ولَو تَيَقَّنَ مَاءً آخِرَ الوَقتِ فَانتِظَارُهُ اَفضَلُ وَاِلَّا فَتَعجِيلُ تَيَمُّمٍ

  Dan seandainya seseorang bersangka meyakini bahwa nantinya ia akan mendapatkan air di akhir waktu sholat (seperti nampak akan hujan, dll), maka menunggu datangnya air itu lebih utama (daripada buru-buru bertayamum lalu melaksanakan sholat). Tetapi jika tidak bersangka yakin, maka buru-buru bertayamum, (lalu melaksanakan sholat, itu lebih utama).

▪️ Anggauta Yang Tercegah Dari Menggunakan Air

واذَا اِمتَنَعَ اِستِعمالُهُ فِی عُضوٍ وَجَبَ تَيَمُّمٌ وَغسلُ صَحِيحٍ

  Dan ketika seseorang tercegah dari menggunakan air di salah satu anggota badan yang selain anggota tayamum. Maka ia wajib bertayamum, dan wajib berwudhu dan membasuh dengan air pada anggota yang sehat (tidak terluka).

▪️ Pengguna Perban

وَمَسحُ كُلِّ السَّاتِرِ الضَّارِّ نَزعُهُ وَلَا تَرتِيبَ بَينَهُمَا لِجُنُبٍ

  Dan wajib mengusap dengan air pada semua bagian luar perban, yang mana jika perban tersebut dilepas bisa membahayakan.

  Dan dalam pelaksanaannya tidak di haruskan berurutan antara tayamum dan basuhan air bagi orang yang bersuci dari jinabah.

▪️ Dua Anggauta Yang Berbeda, Yang Tercegah Dari Menggunakan Air

او عُضوَينِ فَتَيَممانِ، ولا يُصَلِّی بِهِ اِلَّا فَرضًا وَاحِدًا وَلَو نَذَرًا وَصَحَّ جَنَاءزُ مَعَ فَرضٍ

  Atau apabila tercegah dari menggunakan air di dua anggota badan (yang berbeda), maka ia wajib bertayamum dua kali.

  Dan dengan satu kali tayamum itu hanya boleh melakukan satu sholat fardhu saja. (berikut sunah rowatibnya), Walau fardhu itu berupa sholat sunah tapi yang di nadzarkan. Dan sah-sah saja dengan satu tayamum, jika melakukan sholat jenazah dan sholat fardhu (yang bersamaan waktunya).

▪️ Keterangan:

  Ketika seseorang mengalami luka pada anggota wudhunya, dan ia tidak bisa membasuh dengan air pada anggota wudhunya. Misalnya karena di perban. Maka ia wajib berwudhu, tetapi untuk anggota yang di perban cukup di usap dengan air di semua bagian luar perban. Dan untuk menggantikan posisi thoharoh pada anggota yang di perban, maka seseorang harus bertayamum satu kali.

  Dan jika yang di perban adalah dua anggota wudlu yang berbeda, misalnya ada di bagian kaki bawah tumit kanan dan kiri, maka untuk menggantikan thoharoh dari dua kulit yang di perban ini, Ia harus bertayamum dua kali.

واعلم ان الساتر ان كَانَ فِی اعضاء التيَمُّمِ  وَجَبت اعادَۃُ الصلاۃ مطلقًا لِنقص البدل والمبدَل

  Dan ketahuilah, apabila perban yang menutupi itu berada di anggota tayamum (yakni wajah dan kedua tangan), maka (nantinya sesudah sembuh) ia wajib mengulang sholatnya secara mutlak, Alasannya karena kurangnya (tidak sempurnanya) anggota yang menggantikan dan di gantikan. —Syarah.
 
 
Sehingga dalam kasus ini, bagi orang yang di perban di bagian tangan dan wajah, maka baginya cukup sholat lihurmatil wakti. [SII Group].

Share :

0 Response to "TENTANG TAYAMUM"

Posting Komentar