FARDLU MANDI



▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN


•【 FARDLU MANDI 】•


وفُرُوضُهُ ) ای الغسل شَيأٰنِ 

 Adapun fardunya mandi itu ada dua perkara, yaitu:

1. Niat

اَحَدُهُمَا ( نِيَّۃُ رَفعِ الجَنَابَۃِ ) لِلجُنُبِ او الحَيضِ لِلحَاءضِ ای رفعِ حُكمِهِ ( او ) نِيَّۃُ ( اَدَاءِ فَرضِ الغُسلِ ) اَو رَفعِ حَدَثٍ اَو الطهَارَۃِ عَنه اَو أَدَاءِ الغَسلِ وَكذا العسلُ لِلصلاۃِ لَا الغَسلُ فَقَط

- Yang pertama adalah: Niyat menghilangkan jinabah, Ini bagi orang yang hadas jinabah (keluar mani). Atau niyat menghilangkan hadast haid, Ini bagi orang yang mandi karena habis haid. Yang artinya: menghilangkan hukum jinabah atau hukum haid.
  
  Atau boleh juga niyat menjalankan mandi wajib, Atau niyat mandi untuk menghilangkan hadas besar. Atau niyat bersuci dari hadats besar. Atau niyat menjalankan mandi (wajib). Boleh juga bila niyat mandi untuk keabsahan sholat. Dan tidaklah cukup bila hanya niyat mandi belaka.

ويجبُ ان تَكُونَ النِّيَّۃُ ( مَقرُونَۃً  بِاَوَّلِهِ ) ای الغسل يَعنِی بِاَوَّلِ مَغسُولٍ منَ البَدَنِ وَلَو مِن اَسفَالِهِ، فَلَو نَوٰی بَعدَ غُسلِ جُزءٍ وَجَبَ اِعَادَۃُ غَسلِهِ وَلَو نَوٰی رَفعَ الجَنَابَۃِ وَغسلِ بَعضِ البَدَنِ ثُمَّ نَامَ فاستيقَظَ وَارَادَ غُسلَ البَاقِی لَم يَحتَج اِلٰی اِعَادَۃِ النِّيَّۃِ

  Dan dalam niyat, wajib di barengkan saat mengawali mandi, yakni bersamaan dengan mengawali membasuh bagian badan. Walaupun mengawali membasuhnya dari bagian bawah kaki. 

  Dan apabila seseorang niyat mandi setelah membasuh sebagian badan, maka ia wajib mengulang membasuhnya (atau dengan mengulang niyatnya).

  Dan seandainya seseorang membasuh serta niyat menghilangkan hadas jinabah dari bagian kepala (misalnya), kemudian tidur lagi. Setelah bangun dan menghendaki melanjutkan mandi, maka ia tidak perlu mengulangi niyatnya lagi.

2. Meratakan Air ke Seluruh Badan

وَ ) ثَانِيهِما ( تَعمِيمُ ) ظَاهِرِ ( بَدَنٍ حَتّٰی ) الاَظفارَ وَمَا تَحتَهَا و ( الشعرِ ) ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَمَا ظَهَرَ مِن نَحوِ مَنبَتِ الشَّعرِ زَالَت قَبلَ غَسلِهَا وَصِماخٍ وَفَرجِ امرأَۃٍ عِندَ جُلُوسِهَا عَلٰی قَدَمَيهَا وشُقُوقٍ ( وَباطِنِ جُدَرِیِّ ) اُنفُتِحَ رَاسُهُ لَابَاطِنِ قَرحُۃٍ بَرِءَت اِرتَفَعَ قَشرُهَا وَلم يَظهَر شَيءٌ مِما تَحتَهُ وَيحرُمُ فتقُ المُلتَحم

- Yang kedua adalah: Mmbasuh secara merata bagian luar dari tubuh, hingga kuku dan area di bawah kuku. Meratai rambut luar maupun dalam, walaupun tebal. Dan wajib membasahi bekas pangkal rambut yang tercabut sebelum mandi. Wajib membasahi lubang telinga (yang nampak dari luar), Membasuh bagian farji dari wanita yang nampak ketika ia berjongkok. Dan membasuh kulit yang terbelah karena luka dll.

  Dan wajib membasahi bagian dalam semisal cacar yang sudah pecah, Namun tidak wajib membasahi luka yang sudah mengering yang telah hilang kulitnya dan tidak ada sesuatu yang berada di dalam bekas luka tersebut. Dan di haramkan merobek kembali luka yang sudah mengatup dan rekat lagi.

وَمَاتَحتَ قُلفَۃٍ ) مِنَ الاَقلُفِ فَيَجِبُ غَسلُ بَاطِنِهَا لِاَنَهَا مُستَحِقَّۃُ الاِزَالَۃِ، لَا بَاطِنِ شَعرٍ افنعَقَدَ بِنَفسِهِ وَاِن كَثُرَ، وَلَايَجِبُ مَضمَضَۃٌ واستِنشَاقٌ بَل يُكرَهُ تَركُهُمَا

  Dan wajib membasahi bagian dalam qulfah (pucuk dzakar) bagi anak yang belum hitan, Maka di wajibkan membasuh bagian dalam qulfah. Alasannya, karena qulfah itu adalah bagian yang harus di hilangkan.

  Tidak di wajibkan membasahi bagian dalam dari rambut yang terikat dengan sendirinya. Walaupun itu cukup banyak. Dan tidak di wajibkan berkumur serta menghisap air ke dalam hidung. Akan tetapi makruh hukumnya bila meninggalkannya.

بِمَاءٍ طَهُورٍ ) وَمَرَّ اَنَّهُ يَضُرُّ تَغَيُّرُ المَاءِ تَغَيُّرًا ضَارًا وَلَو بِمَا عَلٰی العُضوِ خِلَافًًا لِجَمعٍ ( وَيكفِی ظَنُّ عُمُومِهِ ) الماءِ عَلٰی البَشَرَۃِ والشعرِ وَاِن لَم يَتَيَقَّنْهُ فَلَا يَجبُ تَيَقُّنُ عُمُومِهِ بَل يَكفِی غَلَبَۃُ الظَنِّ بِهِ فِيهِ كَالوُضُوءِ

  Dalam melakukan mandi harus dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan. Dan pada keterangan sebelumnya di jelaskan bahwa, akan menjadi mudhorot (bagi keabsahan bersuci) bila menggunakan air yang berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang mencolok. Walaupun perubahannya terjadi karena sesuatu yang ada di anggota badan. Namun pendapat ini ada perbedaan pendapat bagi sebagian ulama.

  Dan di anggap cukup, adanya prasangka kuat bahwa air telah meratai seluruh tubuh dan rambut yang ada. Walaupun tidak yaqin seratus persen bahwa air sudah merata. Jadi tidaklah wajib yaqin, bahwa sudah merata seratus persen. Tapi cukup berprasangka kuat tentang hal itu. Sebagaimana ketika berwudhu ( juga cukup adanya prasangka kuat bahwa air sudah merata pada anggota yang di basuh). [SII Group].

Share :

0 Response to "FARDLU MANDI"

Posting Komentar