SUNAH-SUNAH MANDI




•【 SUNAH-SUNAH MANDI 】•


وَسُنَّ ) لِلغُسل الواجِبِ والمندُوبِ 

  Di sunahkan bagi orang yang mandi, baik mandi wajib atau sunnah, yaitu:

1. Diawali dengan Membaca Basmalah

تَسمِيَّۃٌ ) اَوَّلَهُ

- Yang pertama adalah: Membaca basmalah di awal mandi.

2. Membuang Kotoran Badan

وَاِزَالَۃُ قَذرٍ ) طَاهِرٍ كَمَنِیٍّ وَمَخاطٍ وَنَجِيسٍ كَمَذِیٍّ وَاِن كَفٰی لَهُمَا غَسلَۃٌ وَاحِدَۃٌ

- Yang kedua adalah: membersihkan kotoran, walaupun itu suci. Seperti mani dan lendir cairan hidung. Dan membersihkan kotoran yang najis, seperti madzi, walaup untuk mensucikan kedua hal tersebut cukup dengan satu kali basuhan saja.

3. Kencing Sebelum Mandi Bagi yang Inzal

وَان يَبُولَ مَن اُنزَلَ قَبلَ اَن يَغتَسِلَ لِيَخرُجَ مَا بَقِیَ بِمَجرَاهُ، وبعدَ اِزَالَۃِ القَذرِ

- Yang ketiga adalah: Sunah kecing terlebih dahulu bagi orang yang inzal (keluar mani) di saat sebelum mandi. Agar supaya sisa-sisa mani yang ada keluar dari saluran kencing. Dan sesudah selesai membersihkan kotoran, berikutnya, 

4. Berkumur, Menyesap Air ke Dalam Hidung dan Berwudu

فَمضمَضَۃٌ وَاستِنشَاقٌ ثُمَّ وُضُوءٌ ) كَامِلًا لِلاِتبَاعِ رواهُ الشيخانِ
  
- Yang keempat adalah: Berkumur dan menghisap air ke hidung, kemudian berwudhu secara sempurna. Itu karena itba' pada hadist nabi yang di riwayatkan oleh Bukhori Muslim.

5. Tidak Menanggung Hadas Selama Mandi

وَيُسَنُّ لَهُ اِستِصحَابُهُ اِلٰی الفِرَاغِ حَتّٰی لَو اَحدَثَ سُنَّ لَهُ اِعَادَتُهُ، وَزَعمُ المَحالِی اِحتِصَاصَهُ بِالغُسلِ الواجِبِ ضَعِيفٌ

- Yang kelima adalah: Melanggengkan (suci sebab wudhu) hingga selesai mandi. Hingga seandainya berhadas di tengah-tengah mandi, maka di sunahkan mengulang kembali wudhunya. Dan pendapat Syaikh Mahali yang mengatakan bahwa yang demikian ini di khususkan dalam mandi yang wajib saja, itu adalah pendapat yang lemah.

والافضَلُ عَدَمُ تَأخِيرِ غَسلِ قَدَمَيهِ عَنِ الغُسلِ كَما صَرَحَ بِه فِی الرَّوضَۃِ وَان ثَبَتَ تَأخِيرُهُمَا فِی البُخَاری

  Dan yang lebih utama (dalam mandi) itu tidak mengakhirkan membasuh kedua telapak kaki ketika mandi, (yakni di utamakan membasuh dari bagian bawah dulu), sebagaimana telah di jelaskan di dalam kitab Raudhoh. Walaupun di dalam kitab bukhori di jelaskan bahwa sunah mengakhirkan membasuh kaki ketika mandi.

وَلَو تَوضَأَ اَثنَاءَ الغُسلِ اَوبَعدَهُ حَصَلَ لَهُ اَصلُ السُّنَۃِ لَكِنِ الاَفضَلُ تَقدِيمُهُ وَيُكرَهُ تَركُهُ وَينوِی بِهِ سُنُّۃُ الغُسلِ اِن تَجَرَّدَت جِنَابَتُهُ عَنِ الاَصغَرِ وَاِلَّا نَوَی بِهِ رَفعَ الحَدَثِ الاصغَرِ اَو نَحوِهِ خُرُوجًا مِن خِلَافِ مُوۡجِبِهِ القاءِلِ بِعَدَمِ الاندِرَاجِ

  Dan seandainya orang yang mandi jinabah berwudhu di pertengahan mandinya atau sesudah mandi, maka yang demikian ini sudah mendapatkan dasar dari sunnah di dalam mandi. Akan tetapi yang lebih utama adalah mendahulukan wudhu. Dan di makruhkan bila tidak berwudhu ketika mandi jinabah.

  Dan hendaknya ia berniyat melakukan sunah wudhu ini apabila ia belum berhadats kecil di tengah-tengah hadats jinabahnya. Namun apabila sebelumnya sudah berhadats kecil, maka ketika wudhu akan mandi hendaknya berniyat untuk menghilangkan hadats dan niyat yang seumpamanya.

  Namun pendapat berwudhu dengan niyat menghilangkan hadats ini terlepas dan keluar dari pendapat yang mewajibkan akan hal ini, yakni pendapat yang mengatakan, Hadats kecil adalah bukan bagian atau termasuk dari hadats besar.

وَلَو اَحدَثَ بَعدَ ارتِفَاعِ جِنَابَۃِ اعضَاءِ الوُضُوءِ لَزِمَهُ الوُضُوءُ مُرَتِّبًا بِالنيَّۃِ

 Dan seandainya seseorang hadats setelah menghilangkan hadats jinabah dari anggota wudhu, maka ia wajib berwudhu kembali, Dan dengan mengurutkan niyat yang semestinya.

(Yakni bila setelah mandi jinabah, seseorang menghendaki melakukan sholat, maka ia wajib berwudhu lagi sesudah selesai mandi jinabah. Karena sudah pasti, ketika seseorang mandi jinabah pastinya ia akan menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangannya).

6. Memperhatikan dalam Membasuh Anggota yang Berlipat

فَتَعَهُّدُ مَعَاطِفٍ ) كَالاُذُنِ والاِبطِ والسُّرۃِ والمَوقِ وَمَحلِ شِقٍّ وَتَعَهُّدُ اُصُولِ شَعرٍ ثُمَّ غَسلُ رَأسٍ بِالافاضَۃِ عَلَيهِ بَعدَ تَخلِيلِهِ اِن كَانَ عَلَيهِ شَعرٌ وَلَاتَيَامَنَ فِيهِ لِغَيرِ اَقطَعَ ثُمَّ غَسلُ شِقِّ ايمَنَ ثُمَّ ايسَرَ

- Yang keenam adalah: Meneliti lipatan-lipatan dalam tubuh, Seperti lekukan di telinga, ketiak, pusar, kelopak mata dan bagian tubuh yang melipat lainnya. Dan sunah meneliti pangkal-pangkal rambut. Sunah membasuh kepala dengan mengguyurkan air di kepala setelah menyela-nyelai rambut kepala. Apabila ada rambut yang tumbuh. Dan tidak ada sunah menggunakan tangan kanan /mendahulukan tanngan kanan kecuali bagi orang yang memang tangan kirinya terpotong. Kemudian sunah membasahi bagian kanan tubuh lebih dahulu, baru kemudian mengguyur tubuh bagian kiri.

7. Menggosok-gosok Bagian Badan

وَدَلكٌ ) تَصِلُهُ يَدُهُ مِن بَدَنِهِ خُرُوجًا من خِلَافِ مَن اَوجَبَهُ

- Yang ketujuh adalah: Menggosok bagian badan yang bisa tergapai oleh tangan, tetapi ada sebagian pendapat ulama yang mengatakan bahwa hal ini adalah wajib.

8. Mengulang Tiga Kali Basuhan

وَتَثلِيثُ ) لِغَسلِ جَمِيعِ البَدَنِ والدلكِ والتسمِيَّۃِ والذِّكرِ عَقِبَهُ. وَيحصُلُ فِی رَاكِدٍ بِتَحَرُّكِ جَمِيعِ البَدَنِ ثَلَاثًا وَان لَم يُنقِل قَدَمَيهِ اِلٰی مَوضِعٍ اُخَرَ عَلٰی الاَوجُهِ

- Yang kedelapan adalah: Mengulang tiga kali dalam membasahi sekujur badan berikut menggosoknya. Dan basmalahnya serta dzikir sehabis mandi. Dan ketika seseorang mandi dan mencelupkan diri di air yang tidak mengalir, sunah tiga kali ini bisa di dapatkan dengan hanya menggoyangkan sekujur badan sebanyak tiga kali. Walaupun dengan tanpa menggeserkan telapak kakinya ke tempat lain.

9. Menghadap Kiblat, Sambung- menyambung, Tidak Berbicara Tanpa Ada Hajat dan Tidak Mengelap Dengan Handuk, Tanpa Ada Uzur

واستِقبَالٌ )للقِبلَۃِ وَمُوَالَاۃٌ وَتَركُ تَكَلُّمٍ بِلَاحَاجَۃٍ وَتنشِيفٍ بِلَا عُذرٍ

- Yang kesembilan adalah: Menghadap kiblat ketika mandi. Sunah sambung menyambung, sunah tidak berbicara tanpa hajat. Sunah tidak mengelap dengan handuk tanpa ada udzur.

10. Berdoa Setelah Mandi

وَتُسَنُّ الشَهَادَتَانِ المُتَقَدِّمَتانِ فِی الوُضُوءِ مَعَ مَا مَعَهُمَا عَقِبَ الغُسلِ

- Yang kesepuluh adalah: Berdoa, mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana dua syahadat yang ada pada awal do'a sehabis wudhu berikut do'anya, ketika selesai mandi.

11. Menggunakan Air yang Mengalir

وَان لَا يَغتَسِلَ لِجِنَابَۃٍ اَوغَيرِهَا كَالُوضُوءِ فِی مَاءٍ رَاكِدٍ لَم يَستَبحِر كَنَابِعٍ من عَينٍ غَيرِ جَارٍ

- Yang kesebelas adalah: Janganlah mandi jinabah atau bersuci yang lainnya, seperti wudhu misalnya. Di dalam air yang diam tidak mengalir dan tidak luas areanya. Seperti di dalam sebuah galian kecil yang ada sumber airnya.

▪️ Cabang : Sekali Mandi dengan Dua Macam Niat

فرع ﴾ لَو اِغتسلَ لِجَنَابَۃٍ وَنحوِجُمعَۃٍ بِنِيَّتِهِمَا حَصَلَا وَان كَانَ الاَفضَلُ اِفرَادُ كُلٍّ بِغُسلٍ اَو لِاَحَدِهِمَا حَصَلَ فَقَطُّ ( وَلَو اَحدَثَ ثُمَّ اَجنَبَ كَفٰی غَسلٌ وَاحِدٌ ) وَان لَم يَنوِ الوُضُوءَ وَلَا رَتَب اعضَاءَهُ

  Seandainya seseorang mandi jinabah dan mandi hari jum'at dengan niyat dobel. Maka ia mendapatkan keduanya, (yakni suci dari jinabah dan sunah mandi jum'ah). Walaupun yang lebih utama adalah satu persatu niyatnya. Walau dalam sekali mandi. (yakni niyat jinabah dulu hingga sempurna mandi, lalu guyur ulang untuk niyat mandi yang lain), Dan apabila hanya dengan salah satu niyat saja, maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niyatkan.

  Dan bila seseorang berhadast kecil lalu berhadats jinabah, maka cukup baginya bersuci dengan sekalian mandi satu kali. Walaupun ia tidak menyertakan niyat wudhu di saat mandi. Dan walaupun ia tidak mengurutkan dalam membasuh anggotanya. (Akan tetapi yang lebih utama adalah mandi dan berwudhu lagi). 

▪️ Cabang: Sunah Mencuci Farji Setelah Pendarahan

فرع ﴾ يُسَنِّ لِجِنُبٍ وَحَاءِضٍ وَنِفَسَاءٍ بَعد انقِطَاعِ دَمُّهِمَا غَسلِ فَرجٍ وَوِضُوءٍ لِنَومٍ وَاكلٍ وشُربٍ، وَيُكرَهُ فِعلُ ذٰلِكَ بِلَا وُضُوءٍ . وَيَنبَغِی اَن لَايُزِيلُوا قَبلَ الغُسلِ شُعرًا او ظَفرًا وَكَذَا دَمًّا لِاَنَّ ذٰلِكَ يُرَدُّ فِی الآخِرَۃِ جُنُبًا

  Di sunahkan bagi orang yang berhadas junub, wanita haid dan wanita yang nifas setelah berhentinya haid dan nifas, untuk membasuh farjinya dan wudhu apabila ia menghendaki tidur (sebelum mandi dahulu) demikian juga bila mau makan atau minum. Dan di makruhkan melakukan hal-hal tersebut tanpa berwudhu lebih dahulu.

  Dan seyogyanya orang yang dalam keadaan hadast besar, janganlah memotong rambut atau kuku, atau juga mengeluarkan darah. Karena kuku, rambut dan darah akan di kembalikan di akherat dalam keadaan junub.

وَجَازَ تَكَشُّفٌ لَهُ ) ای لِلغُسلِ ( فِی خَلوَۃٍ ) اَوبِحَضرَۃِ مُن يَجُوزُ نَظرُهُ اِلٰی عَورَتِهِ كُزَوجَۃٍ وَاَمَّۃٍ والسِّترُ اَفضَلُ، وَحَرُمَ اِن كَانَ ثَمَّ مَن حَرُمَ نَظرُهُ اِلَيهَا . كَمَا حِرِمَ فِی الخلوَۃِ بِلَاحَاجَۃٍ، وَحَلَّ فِيهَا لِأَدنٰی غَرضٍ كَمَا يَأتِی

  Dan di bolehkan membuka aurat ketika mandi di tempat yang sepi (jauh dari pandangan orang). Atau ketika mandi di dekat orang yang di bolehkan melihat auratnya, Seperti halnya istrinya atau budak perempuannya. Akan tetapi bila menutupnya, itu lebih utama.

  Dan di haramkan membuka aurat ketika mandi, apabila di dekat orang-orang yang di haramkan melihat auratnya. Sebagaimana di haramkan juga membuka aurat di tempat sepi tanpa ada hajat. Dan di halalkan membuka aurat di tempat sepi bila ada hajat, Sebagaimana akan di jelaskan nanti. [SII Group].

Share :

0 Response to "SUNAH-SUNAH MANDI"

Posting Komentar