BAB SHOLAT


▪️ Untuk Ke Daftar Isi Awal, Klik Di Sini: TERJEMAH KITAB FATHUL MU'IN


 باب الصلاۃ ◈•

•【 BAB SHOLAT 】•

▪️ Pengertian Sholat dan Sholat-Sholat Fardu

هِیَ شَرعًا اَقوالٌ وافعالٌ مَخصُوصَۃٌ مُفتَتحَۃٌ بالتَّكبيرِ مُختَتَمَۃٌ بالتَّسلِيمِ وَسُمِيَت بِذٰلِكَ لِاشتِمالِهَا عَلٰی الصَّلاۃ لُغَۃً وَهِیَ الدُّعَاءُ

  Makna sholat secara syar'i adalah beberapa ucapan dan perbuatan yang di laksanakan secara khusus (dan di waktu yang di khususkan pula) yang di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam.

  Dan kenapa di beri nama sholat?, Karena pekerjaan ini mengandung makna sholat secara lughot, yaitu do'a.

والمفروضۃُ العَينِيَّۃُ خَمسٌ فِی كُلِّ يَومٍ وَلَيلَۃٍ مَعلُومۃً مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَۃٍ فَيَكۡفُرُ جَاحِدُهَا وَلَم تَجتَمع هٰذِهِ الخَمسُ لِغَير نَبيِّنَا ﷴٍ ﷺ 

  Dan sholat yang fardhu 'ain hukumnya, itu hanya lima waktu dalam sehari semalam dan itu sudah merupakan kepastian yang tidak bisa di ganggu gugat dalam hukum agama,

  Maka kafir murtad hukumnya bagi yang mengingkari adanya kewajiban sholat lima waktu, dan kewajiban sholat lima waktu ini tidak berlaku bagi nabi yang selain nabi kita,(tidak di syari'atkan kepada mereka).

وَفُرِضت لَيلَۃَ الاِسراءِ بَعدَ النُّبُوَّۃِ بِعَشرِ شِنِينَ وَثَلاثَۃِ اَشهُرٍ . لَيلَۃَ سَبعٍ وَعشرين مِن رَجَبَ، وَلَم تَجِب صُبحُ تِلكَ اللَّيلَۃِ لِقِدَم العِلمِ بِكَيفِيَّتِهَا

  Dan di wajibkannya sholat lima waktu ini adalah saat nabi kita di isro' mi'rojkan, yang mana itu terjadi setelah beliau di angkat menjadi nabi dengan selisih waktu 10 tahun lebih tiga bulan. Tepatnya pada malam tanggal 27 bulan rajab. Namun sholat subuh di malam itu belum di wajibkan hukumnya, karena belum mengetahui tata cara pelaksanaannya.

▪️ Orang yang Terkena Kewajiban Sholat

( اِنَّمَا تَجِبُ المَكۡتُوبَۃُ ) ای الصلوات الخَمسُ ( عَلٰی ) كُلِّ  ( مُسلِمٍ مُكَلَّفٍ ) ای بَالِغٍ عَاقِلٍ ذَكَرٍ او غَيرِهِ ( طاهِرٍ ) فَلَا تَجِبُ عَلٰی كَافِرٍ اَصلِیٍّ وَصَبِیٍّ وَمجنُونٍ وَمُغمٰی عَلَيهِ وَسَكرانَ بِلَا تَعَدًّ لِعَدَمِ تَكلِيفِهِم، وَلَا عَلٰی خَاءِضٍ وَنُفَسَاءٍ لِعَدمِ صِحَّتِهَا مِنهُمَا وَلَا قَضَاءَ عَلَيهِم بَل تَجِبُ عَلٰی مُرتَدٍ وَمُتَعَدٍ بِسِكرٍ

  Sholat lima waktu itu di wajibkan hanya atas tiap-tiap muslim yang sudah mukallaf, yakni yang sudah baligh, berakal sehat, pria, wanita, maupun waria, yang dalam keadaan suci (secara fisik).

  Maka sholat 5 waktu ini tidaklah wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang yang gila, orang yang ayan, orang yang mabok namun tidak sengaja (mabok bukan kemauan sendiri). Alasannya, Karena tidak adanya keharusan bagi mereka dalam hal ini.

  Tidak wajib pula bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Alasannya, karena tidaklah sah hukumnya, sholat bagi orang yang sedang haid atau nifas.

  Dan tidak pula wajib qodo' bagi orang-orang tersebut. Akan tetapi bagi orang yang murtad, dan orang yang sengaja mabok, maka bagi mereka wajib qodo' atas sholat yang di tinggalkan.

▪️ Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat

( وَيُقتَلُ ) ای المُسلِم المُكلفُ الطَّاهِرُ حَدًا بِضَربِ عُنُقٍ ( اِن اَخرَجَهَا ) المكتُوبَۃَ عَامِدًا ( عَن وَقتِ جَمعٍ ) لَهَا اِن كَانَ كَسۡلًا مَعَ اعتِقَادِ وُجُوبِهَا ( اِن لَم يَتُب ) بَعدَ الاِستِتابَۃِ وَعَلٰی نَدبِ الاِستِتابَۃِ لَا يَضمَنُ مِن قَتلِهِ قَبلَ التَّوبَۃِ لكِنَّهُ يَأثَمُ

  Dan muslim yang mukallaf serta dalam keadaan suci, boleh di hukum mati dengan di penggal lehernya sebagai hukuman untuknya, Yaitu apabila ia melakukan sholat hingga di luar batas waktunya sholat yang bisa di jamak. (Seperti sholat dzuhur di lakukan sudah di waktu magrib). Ini apabila ia malas dalam melaksanakannya, sementara hatinya masih yakin bahwa itu adalah wajib.

  Dan kewajiban membunuh ini, apabila ia tidak mau bertaubat, padahal sudah di suruh untuk bertaubat. Dan seiring di sunahkan menyuruh untuk bertaubat (pada orang yang tinggal sholat karena malas), dan dia belum sempat bertaubat, maka bagi orang yang membunuhnya, tidaklah di wajibkan untuk bayar denda/ganti rugi baginya.

  Namun dia berdosa hukumnya, (Alasannya, orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas, dia itu masih muslim hukumnya. Dan membunuh seorang muslim itu dosa hukumnya. Hanya saja, karena dia telah berani melanggar dan mengabaikan perintah Alloh, maka membunuhnya tidak ada kewajiban bayar diyat/denda).

ويُقتَلُ كُفرًا اِن تَرَكَهَا جَاحِدًا وُجُوبَهَا فَلَا يُغسَلُ وَلَا يُصَلّٰی عَلَيهِ

  Dan boleh membunuhnya karena telah kafir murtad, yakni bagi orang yang meninggalkan sholat karena ingkar akan adanya kewajiban sholat. (Dan orang yang di bunuh karena murtad) mayatnya tidak perlu di mandikan dan tidak boleh di sholatkan. (Bahkan di bolehkan mengerahkan serigala untuk memakan mayatnya).

▪️ Tentang Sholat Qodlo

( وَيُبادِرُ ) مَن مَرَّ (بِفَاءِتٍ ) وُجُوبًا اِن فَاتَ بِلَاعُذرٍ فَيَلزَمُهُ القَضاءُ فَورًا . قال شَيخُنَا احمد بن حجر رحمه ﷲ تعالی والَّذی ظَهَرَ اَنَّهُ يَلزٰمُ صَرفُ جَمِيعِ زَمَنِهِ لِلقَضَاءِ مَاعَدَا مَا يَحتَاجُ لِصَرفِهِ فِيمَا لَابُدَّ مِنهُ وَاَنَّهُ يَحرُمُ عَلَيهِ اَلتَّطَوُّعُ . اِنتَهٰی
 
  Dan wajib bagi orang tersebut (yakni yang meninggalkan sholat tanpa udzur) untuk segera mengqodo sholat yang tertinggal dan itu wajib, yakni apabila seseorang meninggalkan sholat tanpa adanya udzur secara syar'i, maka baginya wajib segera mengqodo.

  Guruku beliau syeh ibnu Hajar rohimahulloh berkata: "Yang jelas bahwa baginya wajib mempergunakan semua waktunya, (yakni waktu luangnya) untuk mengqodo sholatnya yang tertinggal. Selain waktu yang memang di haruskan untuk melakukan aktifitas yang lain. Dan sesungguhnya di haramkan untuk melakukan sholat sunnah dan sunnah yang lain. (Ketika masih ada tanggungan sholat qodho). Demikian menurut fatwa beliau.

▪️ Keterangan :

  Misalnya seseorang meninggalkan sholat dengan tanpa udzur secara syar'i (bukan karena tidur atau lupa) maka ia wajib bersegera untuk mengqodo dengan memanfaatkan waktu yang ada, tanpa boleh menunda-nunda.

Contohnya, karena sebuah situasi yang memaksanya tidak bisa sholat selama sehari atau lebih, maka setelah ada kesempatan waktu, wajib baginya menggunakan waktu tersebut untuk mengqodo sholat yang di tinggalkannya.

وَيُبادِرُ بِهِ نَدبًا اِن فَاتَ بِعُذرٍ كَنَومٍ لَم يَتَعَدَّ بِهِ وَنِسيَانٍ كَذٰلِكَ

  Dan di sunahkan bersegera mengqodho bagi orang yang tinggal sholat karena udzur. Seperti karena tidak sengaja tertidur (hingga habis waktu) atau seperti lupa sama sekali.

( وَيُسَنَّ تَرتِيبُهُ ) ای الفَاءتُ فَيَقضِي الصبحَ قبلَ الظُّهرِ وَهكذَا

  Dan di sunahkan mengurutkan dalam mengqodo sholat yang tertinggalkan. Seperti qodho sholat subuh dulu sebelum dzuhur, Demikian seterusnya.

وتقدِيمُهُ عَلٰی حَاضِرَۃٍ ) لَا يَخَافُ فَوتَهَا اِن فاتَ بِعُيرِ عُذرٍ وَاِن خَشِیَ فَوتَ جَمَاعَتِهَا عَلٰی المُعتَمَدِ، فَاِذَا فَاتَ بِلَاعِذرٍ فَيَجِبُ تَقدِيمُهُ عَلَيهَا اَمَّا اِذَا فَوتَ الحَاضِرَۃِ بِاَن يَقَعَ بَعضَهَا وَاِن قَلَّ خَارِجَ الوَقتِ فَيَلزَمُهُ البَدءُ بِهَا، وَيَجِبُ تقدِيمُ مَا فَاتَ بِغَير عُذرٍ عَلٰی مَافَاتَ بِعُذرٍ وَاِن فَقَدَ التَّرتِيبَ، لِاَنَّهُ سُنَّۃٌ والبِدَارُ واجِبٌ

  Dan sunah mendahulukan sholat yang qodho dan mengakhirkan sholat yang اَدَاءً / ada'an (yang tepat waktu). Itu apabila tidak khawatir kehabisan waktu sholat yang ada'an.

  Dan sunah mendahulukan sholat qodho, ini apabila tinggal sholatnya karena ada udzur. Walaupun ia takut ketinggalan sholat berjamaah. Demikian menurut qaul yang bisa di jadikan sandaran.

  Dan apabila tinggal sholatnya bukan karena udzur syar'i, maka mendahulukan sholat qodhonya adalah wajib hukumnya, dan sholat ada'an (yang tepat waktu) wajib belakangan. (Artinya wajib di urutkan sebagaimana mestinya)

  Adapun ketika takut kehabisan waktu sholat yang اَدَاءً, misalnya seperti sebagian dari sholat اَدَاءً jatuh di luar waktu semestinya, walau cuma sebagian sedikit, maka dalam hal ini, tetap di wajibkan mendahulukan sholat yang اَدَاءً, qodho belakangan.

  Dan di wajibkan mendahulukan qodho sholat yang di tinggalkan tanpa udzur, dan mengakhirkan qodho sholat yang di tinggalkan karena udzur. Walau harus kehilangan urutan. Karena mengurutkan dalam hal ini, sunah hukumnya. Sedangkan bersegera dalam qodho sholat yang di tinggalkan tanpa udzur, itu wajib hukumnya.

▪️ Mengodlo Sholat Rowatib

وَيندَبُ تَأخِيرُ الرَّواتِبِ عَنِ الفَوَاءِتِ  بعُذرٍ وَيَجِبُ تَأخِيرُهَا عَن الفوَاءِتِ بغَيرِ عُذرٍ

  Dan di anjurkan mengakhirkan qodho sunnah rowatib (jika menghendaki) dengan mendahulukan qodho sholat fardhunya. Ini apabila tinggal sholat fardhunya karena ada udzur.

Dan di wajibkan mengakhirkan qodho sunah rowatib, dengan mandahulukan qodho sholat fardhu. Ini apabila tinggal fardhunya tanpa ada udzur. (Karena bersegera dalam mengqodho sholat fardhu yang tertinggalkan itu tetap harus lebih di prioritaskan).

 تَنبِيهٌ ﴿ 

▪️ Peringatan: Orang Meninggal yang Mempunyai Hutang Sholat

مَن مَاتَ وَعَلَيهِ صَلَاۃُ فَرضٍ لَم تُقضَ وَلَم تُفدَ عَنهُ، وَفِی قَولٍ اَنَّهَا تُفعَلُ عَنه اَوصٰی بِهَا اَم لَا حَكَاهُ العُبَادِی عَنِ الشَّافِعِی لِخَبَرٍ فِيهِ، وَفَعَلَ بِهِ السُّبُكِی عَن بَعضِ اَقَارِبِهِ

  Bagi orang yang meninggal dunia, dan dia mempunyai hutang sholat fardhu yang di tinggalkan, maka dalam hal ini ahli waris tidak di perintahkan untuk mengqodho dan tidak di perintahkan pula untuk membayar fidyah.

  Namun dalam sebuah pendapat ada yang mengatakan harus di qodho, Baik dia berwasiat untuk di qodho'kan atau tidak, Dan tentang pendapat ini, syeh Ubadi meriwayatkan dari imam syafi'i r.a, karena ada hadits yang menjelaskan tentang wajib mengqodho'nya.

Dan syeh As-subuki juga melakukan hal tersebut terhadap para kerabatnya, (dan hal ini akan di bahas lebih lanjut dalam kitab ini di bab Puasa).

▪️ Kewajiban Orang Tua Memerintah Sholat Pada Anak

( وَيُوءمَرُ ) ذُو صِبًا ذَكَرًا او اُنثٰی ( مُمَيِّزٍ ) بِاَن صَارَ يَأكُلُ وَيشرَبُ وَيستَنجِی وَحدَهُ، اَی يَجِبُ عَلٰی كُلٍّ مِن اَبَويهِ وَاِن عَلَا ثُمَّ الوَصِیَّ وَعَلٰی مَالِكِ الرَّقِيقِ اَن يَأمُرَ ( بِهَا ) ای الصلاۃِ وَلَو قضَاءً بِجَمِيعِ شُرُوطِهَا ( لِسَبعٍ ) ای بَعدَ سَبعٍ مِنَ السّنِينَ ای عِندَ تَمَامِهَا وَاِن مَيَّزَ قٰبلَهَا، وَينبَغِی مَعَ صِيغَۃِ الامرِ التَّهدِيبُ

  Dan bagi anak kecil, laki maupun perempuan yang sudah tamyiz hendaknya di perintahkan untuk menunaikan sholat.

  Tanda-tanda tamyiz adalah ketika seorang anak bisa makan minum dan cebok (serta mandi) sendiri.

  Yakni wajib bagi tiap orang tua, walau sifatnya kakek atau uwa, dan bagi orang yang di beri wasiat mendidik anak, dan bagi pemilik budak, untuk memerintahkan anak-anaknya, asuhannya atau budaknya yang sudah tamyiz, agar menunaikan sholat. Walaupun itu dalam hal mengqodho sholatnya. Lengkap dengan semua syarat-syaratnya.

  Yaitu ketika mereka sudah genap usia tujuh tahun, yakni setelah genap usia tujuh tahun, walaupun tamyiznya semenjak sebelum genap tujuh tahun.

  Dan hendaknya dalam memerintah sholat pada mereka, di sertai menakut-nakuti mereka.

▪️ Pendidikan Salat dan Ibadah Lain Terhadap Anak

( وَيُضرَبُ ) ضَربًا غَيرَ مُبرِحٍ وُجُوبًا مِن ذَكَرٍ ( عَلَيهَا ) ای عَلٰی تَركِهَا وَلَو قَضَاءً اَو تَرَكَ شَرطًا مِن شُرُوتِهَا ( لِعَشرٍ ) ای بَعدَ اِستِكمَالِهَا لِلحَدِيثِ الصحيحِ

  Dan hendaknya seorang anak itu di pukul, yakni dengan pukulan yang tidak melukai dan tidak membahayakan. Dan ini wajib bagi anak laki-laki khususnya, ketika ia meninggalkan sholat, yakni tidak mau sholat. Walau itu dalam rangka sholat qodho atau ketika meninggalkan salah satu dari syarat-syaratnya sholat, yaitu apabila sudah berumur 10 tahun, Karena ada hadits shohih yang menyatakan hal itu.

'Rosululloh Saw, bersabda :

مُرُّوا الصَّبِیَّ بِالصَّلاۃِ اِذَا بَلَغَ سَبعَ سِنينَ وَاِذَا بَلَغَ عَشرَ سِنِينَ فَاضرِبُوهُ عَلَيهَا

  "Perintahkanlah anak-anak kalian ketika sudah umur 7 tahun untuk menunaikan sholat, Dan ketika sudah umur 10 tahun tetapi belum mau sholat, maka pukullah mereka.

( كَصَومٍ اَطَاقَهُ ) فَاِنَّهُ يُوءمَرُ بِهِ لِسَبعٍ وَيُضرَبُ لِعَشرٍ كَالصَّلاۃِ، وَحِكمَۃُ ذٰلِكَ اَلتَّمرِينُ عَلٰی العِبَادَۃِ لِيَتَعَوَّدَهَا فَلَا يَترُكُهَا

  Sebagaimana dalam hal menunaikan puasa. Apabila seorang anak sudah kuat berpuasa, maka sesungguh mereka wajib di perintahkan untuk menunaikannya, dari semenjak usia 7 tahun. Dan wajib di pukul (sekedar sebagai pelajaran) ketika sudah berusia 10 tahun (belum mau puasa). Sama aturannya ,seperti dalam hal menunaikan sholat.

  Adapun hikmah dari semua itu adalah untuk melatih seorang anak agar membiasakan diri melakukan ibadah. Hingga (ketika sudah terbiasa), maka ia tidak akan mudah meninggalkan (dan tidak akan melupakan serta tidak akan menganggap remeh ibadah begitu saja).

▪️ Pendidikan Sholat Bagi Anak Budak Kafir

وبَحَثَ الاَذۡرَاعِی فِی قِنٍّ صَغِيرٍ كَافِرٍ نَطَقَ بِالشَّهَادَتَينِ، اَنَّهُ يُوءمَرُ نَدبًا بِالصَّلاۃِ والصَّومِ وَبَحَثَ عَلَيهِمَا مِن غَير ضَربٍ لِيَألِفَ الخَيرَ بَعدَ بُلُوغِهِ وَاِن اَبٰی القِيَاسُ ذٰلِكَ

  Imam Al-Adzro'i membahas tentang masalah budak kafir yang masih anak-anak dan pernah mengucapkan dua kalimat syahadat.

  Bahwa dalam hal ini, menurut beliau di sunnahkan memerintahkan pada mereka, untuk sholat dan puasa. Dan ketika mereka meninggalkan sholat atau puasa (dalam arti belum mau) maka tidak boleh di pukul. Karena tujuan memerintahkan mereka sholat dan puasa ini sekedar agar ada rasa condong pada kebaikan setelah mereka baligh nanti.
Walaupun hal ini memang bertentangan dengan qiyas, yakni wajib memukul guna memberi pelajaran.

▪️ Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya

وَيَجِبُ اَيضًا عَلٰی مَن مَرَّ نَهيُهُ عَنِ المُحَرَّماتِ وَتَعلِيمُهُ الوَاجِبَاتِ وَنَحوِهَا مِن سَاءِرِ الشَّرَاءِعِ الظّاهِرَۃِ وَلَو سُنَّۃًكَسِواك وغير ذلك وَامرُهُ بِذٰلِكٰ

  Dan wajib juga atas mereka-mereka semua (orang tua dan guru ) mencegah anak-anaknya yang sudah tamyiz, agar jangan melanggar larangan-larangan agama. Dan wajib mengajari mereka tentang kewajiban-kewajiban agama, dan semisalnya. Yaitu ilmu pengetahuan hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amaliyah nyata. Walaupun itu perkara sunah. Seperti pengetahuan bersiwak dan lain-lain. Dan wajib memerintahkan akan hal itu.

وَلَا يَنتَهِی وُجُوبَ مَا مَرَّ عَلی مَن مَرَّ اِلّا بِبُلُوغِهِ رَشِيدًا، فَأُجْرَۃُ تَعلِيمِهِ ذلكَ كَالقُرآنِ والآدابِ فِی مَالِهِ ثُمَّ عَلٰی اِبيهِ ثُمَّ عَلٰی اُمِّه

  Dan kewajiban mengajarkan ilmu agama pada anak itu tidaklah selesai, kecuali bila mereka sudah dewasa dan pintar dalam ilmu agama.

  Adapun biaya mengajarkan ilmu pada anak, seperti ilmu alqur'an dan ilmu adab, maka di tanggung dengan hartanya si anak. Kemudian harta ayahnya, kalau tidak cukup maka kemudian dengan harta ibunya.

(Intinya, orang tua wajib membiayai anaknya dalam hal mencari ilmu agama).

﴾ تنبيه ﴿ 

▪️ Peringatan: Istri yang Belum Dewasa /Belum Mengetahui Ilmu Agama)

ذَكَرَالسمعَانِی فِی زَوجَۃِ صَغِيرَۃٍ ذَاتِ اَبَوينِ اَنَّ وُجُوبَ مَا مَرَّ عَلَيهِمَا فَالزَّوجُ، وَقَضِيَّتُهُ وُجُوبُ ضَربِهَا وَلَو فِی الكَبيرَۃِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الشيخ جمال الاسلام البَزَرِی

  Syeh Sam'ani menuturkan tentang masalah seorang istri yang terbilang masih anak-anak (atau yang belum mengetahui hukum agama) dan masih mempunyai dua orang tua.

  Bahwa dalam hal ini, kewajiban-kewajiban tentang perkara yang telah di jelaskan sebelumnya, itu menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Kemudian suaminya juga.

  Dan ketentuannya sama, yakni wajib memukulnya (ketika ia meninggalkan kewajiban) walaupun ketika sudah tumbuh dewasa. Sebagaimana di jelaskan oleh syeh Jamalul Islam Al-bazary:

قال شَيخُنَا وَهُو ظَاهِرٌ اِن لَم يَخشَ نُشُوزًا وَأطلَقَ الزَّركَسِی النَّدبَ

  (Dalam hal memukul) guru saya berkata: "Jelasnya memang begitu, yakni wajib memukul. Tetapi yang demikian itu apabila tidak di khawatirkan akan berefek si istri malah jadi membangkang, (jawa: purik).

  Dan syeh Zarkasy memutlakkan bahwa (memukul istri yang meninggalkan sholat dan puasa) itu adalah sunah hukumylnya.

( وَاَوَّلُ وَاجِبٍ ) حَتّٰی عَلٰی الاَمرِ بِالصَلاۃِ كَما قَالوا ( عَلٰی الآبَاءِ ) ثُمَّ عَلٰی مَن مَرَّ ( تَعلِيمُهُ ) المُمَيِّزِ ( اَنَّ النَّبِیَّ ﷴ ﷺ بُعِثَ بِمَكَّۃَ ) وَوُلِدَ بِهَا ( وَدُفِنَ بِالمدِينَۃِ ) وَتُوُفِّیَ بِهَا

  Dan kewajiban yang paling pertama, bahkan di atas kewajiban memerintahkan sholat, sebagaimana di katakan oleh para ulama, yakni kewajiban bagi para orang tua, kakek, dan guru, adalah mengajarkan pada anak-anaknya yang sudah tamyiz, tentang Nabi kita Muhammad Saw, itu di utus sebagai nabi di kota Mekkah, di lahirkan di mekkah, di makamkan di kota Madinah, dan wafatnya juga di kota Madinah. [SII Group].

Share :

0 Response to "BAB SHOLAT"

Posting Komentar