30. HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMATUL 'URUSY

 
▪️ Untuk Ke Daftar Isi, Klik Di Sini: TERJRMAH KITAB QURROTUL 'UYUN
 30 

•【 HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMATUL 'URUSY 】•


وَتَجِبُ اِجَابَةٌ عَنْ عَيْنٍ، وَاِنْ كَانَ صَائِمًا عَلَى الْمَشْهُوْرِ

  Adapun hukum mendatangi undangan walimah, Menurut pendapat yang masyhur, adalah wajib, meskipun dalam keadaan puasa.

 وَقِيْلَ : تُسْتَحَبُّ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، فِيْمَا رَوَاهُ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا

  Sedangkan menurut pendapat yang lainnya mengatakan, bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah sunah, karena berlandaskan sabda Nabi Saw, yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar r.a, sebagai berikut : 

(اِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى وَلِيْمَةٍ فَالْيَأْتِهَا، وَاِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعَمْ، وَاِنْ كَانَ صَائِمًا ﻻَ فَلْيَدَعْ

  "Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang puasa, makanlah dan jika sedang puasa, maka tinggalkanlah makanan itu. 

وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ شَارِقًا وَخَرَجَ مُغِيْرًا

  Dan barang siapa masuk ke tempat walimah tanpa diundang, maka dia masuk seperti halnya pencuri dan keluar dengan membawa kekacauan". 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : (شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى اِلَيْهِ الْاَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ 

  Dan bersabda Rasulullah Saw: "Sejelek-jelek makanan suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada saat acara walimah, yang mana undangan acara walimah tersebut hanya di khususkan untuk orang-orang kaya saja dan tidak mengundang orang-orang fakir. 

وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللّٰهُ وَرَسُوْلَهُ

  Dan barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, (Yang tidak ada halangan yang dibenarkan oleh syara'), maka ia berdosa kepada Alloh dan Rasul-Nya". 

لَكِنْ تَجِبُ الْاِجَابَةُ بِشُرُوْطٍ، اَشَارَ فِى : (الْمُخْتَصَرِ) لِخَمْسَةِ مِنْهَا، بِقَوْلِهِ 

  Akan tetapi wajibnya mendatangi undangan tersebut jika syarat-syaratnya telah terpenuhi, sebagaimana yang telah di sebutkan di dalam kitab "Mukhtashor" yaitu terdapat 5 syarat, yang di katakan bahwa:

 اِنْ لَمْ يَحْضُرُ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ، وَمُنْكَرٌ كَفَرْشِ حَرِيْرٍ وَصُوَرٌ عَلَى كَجِدَارٍ وَكَثْرَةُ زِحَامٍ وَاِغْلاَقُ بَابٍ دُوْنَهُ

①. Jika tidak (di khawatirkan nantinya) ada orang yang menyakitinya di tempat acara walimah tersebut,
②. Tidak ada hal-hal yang berbau kemungkaran/berbau maksiat, seperti dalam acaranya sohibul hajat menggunakan permadani yang terbuat dari sutra, (atau segala bentuk hiburan yang bertentangan dengan syariat islam, seperti yang banyak terjadi di jaman sekarang ini).
③. Dalam acanya tidak terdapat aksesoris semacam lukisan (makhluk hidup) di dinding,
④. Dalam acanya tidak berdesak-desakan (antar lain jenis), 
⑤. Dan dalam acanya tidak terkunci di dalam ruang acaranya, sehingga nantinya susah untuk akses keluar, dan yang lain-lainnya.

وَنَظَمَ جُمْلَةً مِنْهَا الْعَلاَّمَةُ اَبُوْ عَبْدِ اللّٰهِ سَيِّدِي مُحَمَّدُ التَّأْوِدِى ابْنُ سَوْدَةَ رَحِمَهُ اللّٰهُ، بِقَوْلِهِ

  Dan dalam hal ini, Syaikh Abu Abdillah Sayidi Muhammad At Tawudi Ibni Saudah r.a, juga menazhamkan akan syarat-syarat tersebut, dengan ungkapannya : 

لِمُسْلِمٍ بِغَيْرِ بُعْدٍ اَوْ وَحَلْ ¤ اَوْ حَظَرٍ اَوْ نَظَرٍ قَوْمٍ مَنْ اَكَلْ 

- Bagi muslim yang di undang (wajib menghadiri undangan jika tidak ada halangan semisal jalan yang di laluinya) tidak berlumpur,
- Atau dalam perjalannya tidak ada hal yang menghalang-halangi atau (di dalam acaranya) tidak terdapat kaum yang mengamati orang yang sedang makan.

اَوْ قَصَدَ الْفَخْرَ بِمَا بِهِ فَعَلَ ¤ اَوْ اَكَلَ الْمَدْعُوُّ ثُوْمًا اَوْ بَصَلْ 

- Atau adanya acara walimah tersebut tidak diadakan dengan maksud bermegah-megahan,
- Atau (dalam acaranya tidak terdapat hal-hal yang dimakruhkan, semisal) makan bawang putih dan bawang merah (yang berlebihan sehingga aroma baunya mengganggu). 

اَوْ خُلِطَ النِّسَاءُ بِالرِّجَالِ ¤ اَوْ عُرِفَ الدَّاعِى بِسُوْءِ الْحَالِ 

- Atau (dalam acaranya tidak terdapat) bercampur bebasnya laki-laki dan perempuan,
- Atau (shohibul hajat, yakni) yang mengundang tidak terkenal buruk akan tingkah lakunya. 

اَوْ كَانَ امْرَأَةً وَلَيْسَتْ مَحْرَمَا ¤ اَوْ اَمْرَدًا تَخَافُ مِنْهُ مَأْثَمًا 

- Atau (dalam acaranya tidak terdapat) bercampur bebasnya wanita yang bukan mahram,
- Atau (dalam acaranya tidak terdapat) bercampur bebasnya anak-anak muda belia, yang dikhawatirkan nantinya bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa. 

وَاِنْ دَعَاكَ اثْنَانِ قَدِّمْ اَوَّلاَ ¤ فَإِنْ تَسَاوَيَا فَأَدْنَى مَنْزِلاَ 

- Dan jika mendapat dua undangan, maka dahulukanlah yang mengundang pertama,
- Dan jika dalam waktu yang bersamaan, maka dahulukanlah undangan yang lebih dekat rumahnya. [SII Group].

Share :

0 Response to "30. HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMATUL 'URUSY"

Posting Komentar