26. HARI-HARI YANG SEBAIKNYA DI HINDARI UNTUK MEMULAI HAL-HAL YANG BAIK, TERMASUK NIKAH

 
▪️ Untuk Ke Daftar Isi, Klik Di Sini: TERJRMAH KITAB QURROTUL 'UYUN
 26 

•【 HARI-HARI YANG SEBAIKNYA DI HINDARI UNTUK MEMULAI HAL-HAL YANG BAIK, TERMASUK NIKAH 】•


ثُمَّ أَشَارَ اِلَى مَا يُتَّقَى فِى الْبِنَاءِ بِقَوْلِهِ

  Kemudian Syaikh Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang seyogyanya dihindari (ketika memasuki/memulai hal-hal yang baik, termasuk) ketika memasuki pernikahan, dengan ucapannya:

وَدَعْ مِنَ الْاَيَّامِ يَوْمَ الْاَرْبِعَا ¤ اِنْ كَانَ آخِرَ الشُّهُوْرِ فَالسْمَعَا 

- Hendaknnya tinggalkanlah/hindarilah hari disetiap bulannya, yaitu hari rabu,
- Yang mana jika hari rabu tersebut jatuh pada akhir bulan, (yang demikian itu), maka perhatikanlah.

كَذَاكَ اَبَّ جَبَّ يَجَّ يَا فَتَى ¤ يَوَاكٍ كَدْكَهٍ فَقَدْ اَتَى 

- Wahai pujangga, demikian juga tanggal 3, tanggal 5, tanggal 13,
- Tanggal 25, tanggal 21, tanggal 24, dan tanggal 16.

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى اَنَّ الْبِنَاءَ يُتَّقَى فِى ثَمَانِيَةِ اَيّامٍ

  Dalam bait syair tersebut penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaknya menghindari delapan hari tertentu, yaitu: 

يَوْمِ الْأَرْبَعَاءِ الْآخَرِ مِنَ الشَّهْرِ، لِحَدِيْثِ :(آخِرُ اَرْبِعَاءٍ فِى الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍ

- Yang pertama adalah: Hari rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadits yang meyatakan, bahwa: "Hari rabu diakhir bulan selamanya adalah hari apes (na-as)".

ذَكَرَهُ فِی (اؐلْجَامِعِ اؐلصَّغِيْرِ

  Kemudian penazham juga menuturkannya sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Suyuti didalam kitab "Jami'ush Shagir" bahwa hari-hari berikutnya adalah:

وَالثَّالِثِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang kedua adalah: Tanggal 3 dari setiap bulan

وَالْخَامِسِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang ketiga adalah: Tanggal 5 dari setiap bulan

وَالثَّالِثَ عَشَرَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang ke empat adalah: Tanggal 13 dari setiap bulan

وَالسَّادِسَ عَشَرَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang kelima adalah: Tanggal 16 dari setiap bulan

وَالْحَادِى وَالْعِشْرِيْنَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang ke enam adalah: Tanggal 21 dari setiap bulan

وَالرَّابِعَ وَالْعِشْرِيْنَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang ketujuh adalah: Tanggal 24 dari setiap bulan

وَالْخَامِسَ وَالْعِشْرِيْنَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

- Yang kedelapan adalah: Tanggal 25 dari setiap bulan

فَهَذِهِ الْاَيَّامُ الثَّمَانِيَةُ يَنْبَغِى لِلْمَرْءِ اَنْ يَتَوَقَّاهَا فِى الْاُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ، كَالنِّكَاحِ وَالسَّفَرِ وَحَفْرِ الْاَبَارِ وَغَرْسِ الشَّجَرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، كَمَا رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ سَيِّدِنَا عَلِيِّ ابْنِ اَبِى طَالِبٍ كَرَّمَ اللّٰهُ وَجْهَهُ

  Dengan adanya keterangan di atas, maka hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut untuk memulai dalam melakukan hal-hal penting, seperti:
- Nikah,
- Berpergian,
- Menggali sumur,
- Menanam pohon,
- Dan sebagainya.

  Sebagaimana hal itu di riwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Karramallahu Wajhah.

وَنَظَمَ ذَلِكَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرِ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ مِنَ الطَّوِيلْ

  Dan Al hafidz Imam Ibnu Hajar r.a, juga menyampaikan hal itu (yakni apa yang telah riwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib r.a), melalui nadzomnya yang berthawil bahar sebagai berikut:

تَوَقَّ مِنَ الْاَيَّامِ سَبْعًا كَوَامِلاً ¤ فَلاَ تَبْتَدِئْ فِيْهِنَّ اَمْرًا وَلاَ سَفَرْ 

- Hendaknya jauhi tujuh hari secara sempurna (secara keseluruhan),
- Maka hendaknya jangan kamu memulai sesuatu yang baik dan jangan pula kamu berpergian.

وَلاَ تَشْتَرِي ثَوْبًا جَدِيْدًا وَخَلِّهِ ¤ وَلاَ تَنْكِحَ الْأُنْثَى وَلاَ تَغْرِسِ الشَّجَرْ

- Janganlah kamu membeli baju baru atau membeli perhiasan,
- Janganlah kamu menikahkan anak putri-putri kalian dan janganlah kamu menanam tanaman.

وَلاَ تَحْفِرَنَّ بِئْرًا وَلاَ دَارًا تَشْتَرِى ¤ وَلاَ تَصْحَبِ السُّلْطَانَ فَالْحَذَر الْحَذَرْ 

- Janganlah kamu mengali sumur dan Janganlah kamu membeli rumah,
- Dan janganlah bersahabat dengan pejabat penguasa, maka berhati-hatilah.

ثَلاَثًا وَ خَمْسًا ثُمَّ ثَالِثَ عَشْرَةَ ¤ وَيَتْبَعُهَا مِنْ بَعْدِ ذَا السَّادِسَ عَشَرْ 

- Adapun tujuh hari tersebut adalah: Tanggal 3, Tanggal 5, Kemudian Tanggal 13,
Kemudian mengikuti tanggal berikutnya, yakni taggal 16.

وَالْحَادِى وَالْعِشْرِيْنَ إِيَّاكَ شُوْمَهُ ¤ وَ الرَّابِعَ وَالْعِشْرِيْنَ وَالْخَامِسَ عِشْرِيْنَ 

- Dan pada tanggal 21, takutlah akan efek kejelekannya,
- Begitu pula tanggal 24 dan tanggal 25.

وَيَوْمَ الْأَرْبَعَاءِ وَكُلَّ يَوْمٍ ¤ نَهِيَّتُكَ عَنْهُ فَهُوَ نَحْسٌ قَدْ اِسْتَمَرَ

- Dan setiap hari rabu akhir pada setiap bulan, (sehingga jika ketambahan ini, maka jumlah keseluruhan harinya menjadi delapan hari).
- Dan seluruh hari yang sudah di sebutkan, Aku melarangmu darinya, karena hari tersebut adalah hari na-as selamanya.

رَوَيْنَاهُ عَنْ بَحْرِ الْعُلُوْمِ حَقِيْقَةً ¤ عَلَيِّ ابْنِ عَمِّ الْمُصْطَفَى سَيِّدِ الْبَشَرْ 

- Kami meriwayatkan seluruh keterangan ini dari seorang yang ilmunya benar-benar nyata laksana lautan, 
- Yaitu Sayyidina Ali bin Abi Tholib r.a, dialah yang dipilih seusai Nabi sebagai pemimpin umat.

وَمِمَّا يُتَّقَى مِنَ الْاَيَّامِ اَيْضًا يَوْمُ السَّبْتِ فَقَدْ سُئِلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْهُ، فَقَالَ

  Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw, mengenai alasan hari Sabtu tersebut, beliau menjawab:

(يَوْمُ مَكْرٍ وَخَدِيْعَةٍ)، لِاَنَّهُ الْيَوْمُ الَّذِى اجْتَمَعَتْ فِيْهِ قُرَيْشٌ فِى دَارِ النَّدْوَةِ لِلْاِسْتِشَارَةِ فِى اَمْرِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ

  "Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di Darun Nadwah (balai pertemuan) guna berundig mencari cara yang tepat untuk membunuh Nabi Saw."

وَيَوْمُ الثَّلاَثَاءِ، فَقَدْ سُئِلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْهُ، فَقَالَ

  Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., mengenai alasan hari selasa tersebut, dan beliau menjawab :

(يَوْمُ دَمٍ) لِاَنَّهُ حَاضَتْ فِيْهِ حَوَّاءُ

  "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa waktu pertama kali keluar darah haid,

وَقَتَلَ ابْنُ آدَمَ اَخَاهُ، وَفِيْهِ قُتِلَ جَرْجِيْسُ وَزَكَرِيَّاءُ وَيَحْيَى وَلَدُهُ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ، وَسَحَرَةُ فِرْعَوْنَ، وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ، وَبَقَرَةُ بَنِى اِسْرَائِيْلَ

  Pada hari selasa pertama kalinya terbunuhnya anak Adam oleh saudaranya, (yakni terbunuhnya Habil oleh Qobil), 

  Pada hari selasa terbunuhnya Jirjis, Nabi Zakaria dan Nabi Yahya a.s, juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim, yaitu istri Firaun, serta disembelihnya sapi sesembahan bani Israil."

وَلِهَذَا نَهَى صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنِ الْحِجَامَةِ يَوْمَ السَّبْتِ اَشَدَّ النَّهْيِ

  Dan karena alasan-alasan hari selasa yang sebaiknya di hindari yang sudah tersebut di atas, Nabi Saw, juga dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu.

وَقَالَ : (فِيْهِ سَاعَةٌ لاَيَرْقَأُ فِيْهَا الدَّمُ)، وَفِيْهِ نَزَلَ اِبْلِيْسُ اِلَى الْاَرْضِ وَفِيْهِ خُلِقَتْ جَهَنَّمُ، وَفِيْهِ سَلَّطَ اللّٰهُ مَلَكَ الْمَوْتِ عَلَى اَرْوَاحِ بَنِى آدَمَ، وَفِيْهِ ابْتُلِيَ اَيُّوْبُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَفِيْهِ تُوَفِّيَ مُوْسَى وَهَارُوْنَ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ

  Nabi Saw. bersabda: "Pada hari Sabtu terdapat waktu yang tidak mengalir di dalamnya darah, dan pada hari sabtu iblis di turunkan ke bumi dan pada hari sabtu neraka Jahanam diciptakan, 

  Pada hari sabtu, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, pada hari sabtu Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt, serta pada hari sabtu pula Nabi Musa dan Nabi Harun a.s, wafat."

وَيَوْمُ الْاَرْبِعَاِءِ، فَقَدْ سُئِلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْهُ، فَقَالَ

  Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw, dan beliau menjawab : 

(يَوْمُ نَحْسٍ، اُغْرَقَ فِيْهِ فِرْعَوْنَ وَقَوْمُهُ وَاُهْلِكَ عَادٌ وَثَمُوْدُ قَوْمُ صَالِحٍ وَآخِرُ اَرْبِعَاءٍ فِى الشَّهْرِ اَشْأَمُ

  "Hari Rabu adalah hari na-as, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya, serta pada hari itu pula kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh a.s, dihancurkan."

  Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. 

وَجَاءَ : (يَوْمُ الْاَرْبِعَاءِ لاَ اَخْذٌ وَلاَ عَطَاءُ

  Ditambahkan keterangan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian.

وَوَرَدَ فِى الْآثَارِ النَّهْيُ عَنْ قَصِّ الْاَظْفَارِ يَوْمَ الْاَرْبِعَاءِ وَاَنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ وَقَدْ تَرَدَّدَ فِيْهِ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فَابْتُلِيَ

  Dan tersebut di dalam atsar, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa, pada hari rabu terakhir itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang.

  Adanya atsar/qaul tersebut ada sebagian ulama yang tadinya meragukan akan kebenaran atsar tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu.

وَفِى (النَّصِيْحَةِ) وَيَتَّقِيَ الْاَيَّامَ الَّتِى جَاءَ النَّهْيُ عَنِ التَّقْلِيْمِ فِيْهَا كَالْحِجَامَةِ وَالسَّفَرِ وَنَحْوِهِ فِرَارً اَنْ يُصِيْبَهُ شَيْئٌ مِمَّا تُوُعِّدَ عَلَيْهِ فِيْهَا، اُنْظُرْ بَقِيَّتَهُ

  Di dalam kitab An-Nashihah juga terdapat keterangan yang menyatakan bahwa, pada hari-hari terlarang (hari-hari yang sebaiknya di hindari tersebut), hususnya pada hari rabu terakhir di setiap bulannya, untuk tidak melakukan sesuatu, seperti memotong rambut, memotong kuku, bekam, bepergian, dan sebagainya, alasanya adalah guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari rabu terakhir di setiap bulan tersebut.

  Dalam hal ini, perhatikanlah hari-hari terlarang yang lainnya.

لكِنْ قَالَ ابْنُ يُوْنُسَ، عَنْ مَالِكٍ 

  Akan tetapi dalam hal ini, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Imam Malik, Imam Ibnu Yunus mengatakan :

لاَبَأْسَ بِالطِّلاَءِ وَالْحِجَامَةِ يَوْمَ السَّبْتِ وَالْاَرْبِعَاءِ، وَالْاَيَّامُ كُلِّهَا ِِلِلّٰهِ، وَكَذَلِكَ السَّفَرُ وَالنِّكَاحُ

  "Tidak apa-apa (tidak ada bahaya) melakukan sesuatu yang di anggap penting, semisal melakukan pijat (berobat), melakukan bekam (membuang darah kotor) pada hari Sabtu aupun hari rabu tersebut.

  Begitu juga tidak apa-apa (tidak ada bahaya) melakukan bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu adalah milik Allah Swt.

وَاَرَاهُ عَظِيْمٌ اَنْ يَكُوْنَ مِنَ الْاَيَّامِ مَا يُجْتَنَبُ فِيْهِ ذَلِكَ

  Dalam hal ini, Saya melihat bahwa itu adalah hal yang di besar-besarkan, jika kita harus menjauhi dari melakukan aktifitas yang penting pada hari-hari tertentu, (yakni hari-hari yang sudah tersebut di atas).

وَاَنْكَرَ اَلْحَدِيْثَ فِى هَذَا

  Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu.

وَلَمَّا سُئِلَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ، عَنْ تَرْكِ فِعْلِ مَا ذُكِرَ، كَالْحَلْقِ، وَتَقْلِيْمِ الْاَظْفَارِ وَغَسْلِ الثِّيَابِ يَوْمَ السَّبْتِ وَالْاَرْبِعَاءِ، قَالَ 

  Kemudian, ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan, seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab :

لاَتُعَادِ الْاَيَّامَ فَتُعَادِيْكَ، اَيْ : لاَ تَعْتَقِدْ اَنَّ لَهَا تَأْثِيْرًا فِى اِضْرَارِكَ فَرُبَّمَا تُوَافِقُ اِرَادَةَ اللّٰهِ بِكَ ذَلِكَ

  "Kamu jangan sekali-kali memusuhi hari-hari itu, sebab (jika kamu memusuhi salah satu di antara hari-hari yang sudah di sebutkan itu, maka) hari-hari itupun akan memusuhi kamu." 

   Artinya, seyogyanya jangan meyakini secara berlebihan, bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri kamu.

  Kalaupun kesialan itu benar-benar terjadi, itu tidaklah lain karena memang sesuai dengan kehendak Allah Swt, terhadapmu. (Bukan karena dampak dari hari yang membuat sial).

وَقَدْ نَبَّهَ عَلَى هَذَا الشَّيْخَ خَلِيْلُ رَحِمَهُ اللّٰهُ فِى جَامِعِهِ، بِقَوْلِهِ : وَلاَتَجْتَنِبْ فِى بَعْضِ الْاَيَّامِ كُلَّهَا اللّٰهُ لاَتَضُرُّ وَلاَتَنْفَعُ. اِنْتَهَى

  Syaikh Khalil didalam Kitab nya Jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan (aktifitas/kegiatan), karena semua hari adalah milik Allah Swt, yang mana semua hari itu tidak akan bisa memberi bahaya dan tidak akan bisa pula memberi manfaat."

قَالَ الْمُنَاوِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ : وَالْحَاصِلُ اَنَّ تَوَقِّيَ الْاَرْبِعَاءَ عَلَى وَجْهِ الطِّيَرَةِ وَظَنَّ اعْتِقَادِ الْمُنَجِّمِيْنَ حَرَامٌ شَدِيْدٌ

Imam Nawawi r.a, berkata : 

"Kesimpulannya adalah: Jika seseorang menjauhi (hari-hari yang sudah di sebutkan di atas, salah satu di antaranya) hari Rabu, karena berkeyakinan akan kejelekan (terjadinya sial) yang merupakan hasil dari kepercayaan ahli perbintangan, maka hukumnya benar-benar haram. 

اِذَ الْاَيَّامُ كُلَّهَا اللّٰهِ تَعَالَى لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ بِذَاتِهَا

  Sebab semua hari adalah milik Allah Swt, tidak ada hari yang bisa memberi bahaya apapun dan tidak ada hari yang bisa memberi manfaat apapun, kerena keadaan hari-hari itu sendiri.

وَبِدُوْنِ ذَلِكَ لاَضَيْرَ فِيْهِ وَلاَمَحْذُوْرَ، اَيْ : لِمَا تَقَرَّرَ اَنَّهُ يُعْمَلُ بِالضَّعِيْفِ فِى مِثْلِ هَذَا وَبِهِ يُجْمَعُ بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ

  Dan selain daripada itu, juga tidaklah ada bahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti di hari-hari tersebut."

  Alasannya tak lain adalah, adanya ketetapan bahwa pengamalan tersebut sebagiannya di ambil dari hadits do'if. Dan dalam hal ini sudah ada uraian dua pendapat yang di kumpulkan,

(Jadi silahkan ambil mana yang sekiranya mau di indahkan, Tetapi bagi yang mau mengamalkannya juga tidaklah di haramkan, kalau di niyati sebatas hanya sebagai sikap kehati-hatian. Karena pada kenyataannya, Alloh juga telah memilih hari jum'at sebagai sayyidul ayyam).

وَقَدْ قَالَ فِى (النَّصِيْحَةِ) : ذَكَرَ بَعْضَ الْعُلَمَاءِ اَنَّ بَعْضَهُمُ احْتَجَمَ يَوْمَ الْاَرْبِعَاءِ. وَفِى لَفْظٍ (يَوْمَ السَّبْتِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ لِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ

  Dan (sebagai pembanding dua qaul diatas), Penyusun kitab An-Nashihah juga mengkisahkan bahwa, Di masanya ada sebagian ulama yang melakukan cantuk/bekam pada hari Rabu, (dalam redaksi lain pada hari sabtu), Mereka tidak mengindahkan akan sabda Nabi Saw, yang menyatakan :

(مَنِ الحْتَجَمَ يَوْمِ الْاَرْبِعَاءِ) وَفِی رِوَايَةِ (يَوْمَ السَّبْتِ) (وَاَصَابَهُ بَرَصٌ، فَلاَيَلُوْمَنَّ اِلاَّ نَفْسَهُ) اِعْتِبَارًا بِعَدَمِ صِحَّتِهِ فَبَرِصَ

  "Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (dalam redaksi lain pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit kusta (belang), Maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."

  Mereka menganggap hadits tersebut tidak shohih/dlo'if", Selang beberapa hari kemudian mereka pun terjangkiti penyakit kusta (belang).

فَرَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فِى الْمَنَامِ، فَشَكَا اِلَيْهِ، فَقَالَ : اَلَمْ يَبْلُغْكَ الْحَدِيْثُ ؟ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! اِنَّهُ لَمْ يَصِحَّ

  Kemudian sebagian dari mereka malamnya mimpi bertemu Nabi Saw, dalam mimpinya dia mengadukan kepada Nabi Saw, apa yang menimpa pada dirinya, namun malah beliau Nabi Saw, balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu yang menerangkan hal itu? yang didalamnya terdapat kalimat "Qoola Rasulallah!" (yang artinya, bahwa Rasulullah telah bersabda!)," Dia menjawab: "Ada, tapi hadits itu katanya dlo'if/tidak shohih." 

فَقَالَ : اَمَّا يَكْفِيْكَ، قَالَ رَسُوْلَ اللّٰهِ ؟ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! اَتُوْبُ اِلَى اللّٰهِ، فَدَعَا لَهُ

  Maka Rasulullah Saw pun, bertanya lagi: "Apakah tidak cukup bagimu adanya kalimat "Qoola Rasulallah" yang tercantum di dalam hadits itu?, kemudian Diapun berkarta kepada Rasulallah Saw, "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." setelah itu, kemudian Nabi Saw. mendoakan akan kesembuhan penyakitnya.

فَلَمْ يَسْتَقِظْ اِلاَّ وَقَدْ زَالَ مَابِهِ. اِنْتَهَى

  Maka, tidaklah ia bangun dari tudurnya, kecuali apa yang dia derita benar-benar telah hilang. (Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang).

زَادَ فِى (شَرْحِ الرِّشَالَةِ) : فَيَنْبَغِى اَنْ يُعْمَلَ بِمِثْلِ هَذَا، وَلاَ يُنْظُرُ فِى الصِّحَّةِ اِلاَّ فِى بَابِ الْاَحْكَامِ وَنَحْوِهَا، نَعَمْ، وَعِنْدَ الضَّرُوْرَةِ لاَ تَوَقُّفَ. اھـ 

  Dan di dalam kitab Syarah Ar-Risalah terdapat tambahan keterangan yang menyatakan: "Sebaiknya hadits dlo'if seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya hadis tersebut, kecuali dalam masalah hukum-hukum yang pokok dan yang semisal setaraf dengan hukum-hukum yang pokok."

  Benar, hadits dlo'if itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka ia boleh meninggalkan hadis dlo'if tersebut sebagai landasan,

(yakni ketika keadaan memungkinkan, maka sebaiknya apa yang telah di jelaskan, yaitu mengenai hari-hari yang sebaiknya di hindari itu di indahkan, Tetapi jika keadaan tidak memungkinkan, maka lebih baik jangan sampai amal (aktifitas/kegiatan) itu di urungkan/berhenti pada hari-hari yang sebaiknya di hindari yang sudah diuraikan di atas). [SII Group].

Share :

0 Response to "26. HARI-HARI YANG SEBAIKNYA DI HINDARI UNTUK MEMULAI HAL-HAL YANG BAIK, TERMASUK NIKAH"

Posting Komentar