SYARAT SHOLAT KEDUA: SUCI BADAN, PAKAIAN DAN TEMPAT DARI NAJIS

 



◈ SYARAT SHOLAT KEDUA: ◈•
•【 SUCI BADAN, PAKAIAN DAN TEMPAT DARI NAJIS 】•


وثانِيهَا) أي ثَانِي شُرُوطِ الصلاة. (طَهَارَةُ بَدَنٍ) وَمِنهُ دَاخِلُ الفَمِّ والاَنفِ والعَينِ. (ومَلبُوسٍ) وغيرِهِ مِن كُلِّ مَحمُولٍ لهُ، وَإنۡ لَم يَتَحَرَّكۡ بِحرَكَتِهِ

- Syarat sholat yang kedua adalah: Suci badannya, Dan termasuk dari bagian badan yang harus suci adalah bagian dalam mulut, hidung dan mata. Dan suci pakaian atau kain yang di pakainya dan yang lain, yaitu tiap sesuatu yang terbawa oleh musholli. Walaupun sesuatu yang tidak ikut bergerak, mengiringi gerakan musholli (seperti misalnya sorban yang terlalu panjang).

: وَمَكانٍ) يُصَلِّى فِيهِ (عَن نَجِسٍ) غَيرِ مَعفُوٍّ عَنهُ، فَلَا تَصِحُ الصَّلَاةُ مَعَهُ، وَلَو نَاسِيًا أو جَاهِلًا بِوُجُودِهِ، أَو بِكَونِهِ مُبطِلًا، لقوله تعالى

  Dan harus suci tempatnya, yakni tempat dimana musholi sholat, yaitu suci dari najis yang tidak di ma'afkan. Maka tidaklah sah sholat seseorang yang tidak suci dari najis, bsik di badan, pakaian, bawaan, maupun tempatnya. Walaupun ketidak suciannya  karena lupa atau tidak tahu dengan adanya najis yang mengenainya. Atau tidak tahu bahwa itu bisa membatalkan sholat.

  Syarat harus suci badan dan pakaian ini berdasarkan firman Alloh yang mengatakan:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ) وَلِخَبَرٍ الشَّيخَيۡنِ)

 "Dan terhadap bajumu, maka sucikanlah."

Dan berdasarkan hadist yang di riwayatkan oleh Bukhori Muslim.

 وَلَا يَضُرُّ مَحَاذَاةُ نَجِسٍ لِبَدَنِهِ، لٰكِنۡ تُكرَهُ مَعَ مُحَاذَاتِهِ، كَاسۡتِقبَالِ نَجِسٍ أو مُتَنَجِّسٍ. وَالسَّقفُ كَذٰلك إن قَرُبَ مِنهُ بِحَيثُ يُعَدُ مُحَاذِيًا لَهُ عُرفًا

  Dan tidaklah jadi mudhorot bila sholat menghadapkan najis atau najis di bawah posisi badan tanpa menyentuh. Namun itu makruh hukumnya (bila di sengaja), Seperti sholat sambil menghadapkan najis atau sesuatu yang terkena najis. Demikian juga bila posisi najis berada di atap tepat di atas kepala. Namun bila posisi atap terlalu rendah dan dekat dengan kepala.

  Ini semua sekiranya bisa di katakan, kalau posisinya najis tepat di sekitar badan secara pada umumnya.

 (وَلَا يَجِبُ اِجتِنابُ النَّجِسِ) فِي غَيرِ الصَّلَاةِ، ومَحَلِّهِ في غير التَّضَمُّخِ بِهِ في بَدَنِِ أو ثَوبٍ، فهُوَ حَرَامٌ بِلَا حَاجَةٍ

  Dan tidak di wajibkan menjauhkan diri dari najis ketika di luar sholat. Dan tidak wajib menjauh dari tempat yang najis. Namun tidak boleh sengaja melumuri badan atau baju dengan najis. Karena itu haram hukumnya bila tanpa ada hajat.

▪️ Pengertian Najis

وهو شرعا مُستَقذِرٌ ، يَمنَعُ صِحَّةَ الصَّلَاةِ حَيثُ لَا مُرَخِّصَ، فهُو (كَروثٍ وبَولٍ وَلَو) كانا من طائِرٍ وَسَمَكٍ وجَرَادٍ ومَا لَا نَفسَ لَهُ سَائِلَةٌ، أو (مِن مَأكُولِ) لَحمِهِ على الاصح

  Dan yang di maksud dengan najis secara syar'i adalah segala sesuatu yang menjijikkan yang bisa mencegah keabsahan sholat. Itu sekiranya bila tidak ada pendapat yang merukhsohkan. (memberi kelonggaran/kemudahan) akan hal yang menjijikkan tersebut.

  Dan contoh dari najis adalah  kotoran hewan atau air kencingnya. Walaupun kotoran burung yang terbang, ikan air atau belalang dan kotoran dari hewan yang tidak berdarah merah yang bisa mengalir darahnya. Atau juga kotoran dari binatang yang bisa di makan dagingnya. Ini menurut qaul yang lebih shoheh.

 قال الاصطخري والروياني من أَئِمَّتِنَا، كمالك وأحمد: إنهُمَا طَاهِرَان مِنَ المَأكُولِ. ولَو رَاثَتْ أوۡ قَاءَت بَهِيمَةٌ حَيًّا، فإن كانَ صُلبًا بِحَيثُ لو زُرِعَ نَبَتَ، فمُتَنَجِّسٌ يُغسَلُ وَيُؤكَلُ، وإلا فنجس. ولَم يُبَيِّنُوا حُكمَ غَيرِ الحَبِّ. قال شيخنا: والذي يظهر أنه إن تغَيَّرَ عن حَالِهِ قبلَ البَلعِ ولَو يَسِيرًا فَنَجِسٌ، وَإلَّا فَمُتَنَجِّسٌ 

  Syaikh Ashtuhri dan Ru'yani beserta beberapa imam kita, seperti imam Malik dan imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa: Kotoran dan air kecing yang asalnya dari sesuatu yang bisa di makan, itu suci hukumnya. Maka ketika binatang yang masih hidup mengeluarkan kotoran, atau muntah, apabila kotoran dan muntahannya masih utuh dan keras, sekiranya bila di tanam lagi maka bisa tumbuh, maka itu di sebut sebagai sesuatu yang terkena najis. Yang mana ,ini bisa di basuh di sucikan lalu di makan.(seperti biji kopi dari kotoran luak). Namun bila sekiranya tidak bisa tumbuh lagi jika di tanam, maka itu tetap najis dan haram di makan. Namun mereka tidak menjelaskan hukumnya kotorang hewan yang bukan berupa biji-bijian.

 Guru kami mengatakan: "Tapi yang jelas, bila biji-bijian itu hancur atau berubah sebelum di telan, walau perubahan yang hanya sedikit, maka itu najis dan haram hukumnya. Namun bila masih utuh seperti semula, sebelum di telan, maka jika keluarnya masih utuh pula, maka itu di hukumi mutanajis yang bisa di sucikan. [SII Group].

Share :

0 Response to "SYARAT SHOLAT KEDUA: SUCI BADAN, PAKAIAN DAN TEMPAT DARI NAJIS"

Posting Komentar